Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

4 Alasan kejahatan seksual anak harus dihukum kebiri

4 Alasan kejahatan seksual anak harus dihukum kebiri Ilustrasi kebiri. ©2015 Lookism.net

Merdeka.com - Kekerasan terhadap anak seakan tidak pernah ada habisnya. Beragam kekerasan mulai dari penyiksaan, kekerasan fisik dan seksual atau pun eksploitasi anak masih saja terjadi di mana-mana.

Sudah tidak terhitung lagi berapa banyak anak-anak yang menjadi korban. Teranyar, publik juga dibuat geram dengan aksi bejat 14 orang pria yang memperkosa YY, gadis berusia 14 tahun siswi kelas II SMP di Bengkulu.

Wacana hukuman kebiri bagi para predator anak pun kembali mencuat. Pemerintah diharap berani menindak tegas dan menghukum berat pelaku kekerasan. Negara harus hadir memberi perlindungan terhadap perempuan dan anak dari kejahatan seksual.

Berikut empat alasan kejahatan seksual anak harus dihukum kebiri:

Anak Indonesia darurat kekerasan seksual

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyebut kekerasan seksual terhadap anak terus meningkat dari tahun ke tahun. Tercatat ada 58 persen anak anak di Indonesia yang mengalami kekerasan seksual. Angka ini dinilai cukup mengkawatirkan bahkan dikategorikan darurat. "Darurat kekerasan seksual pada perempuan dan anak sudah kita gaungkan sejak tahun 2015 setelah kita lihat dalam lima tahun terakhir angka kekerasan terus meningkat," ujar senator asal Yogyakarta GKR Hemas di Kompleks Senayan, Rabu (4/5).Hukuman kebiri juga disuarakan oleh beberapa aktivis perempuan. "Tidak ada alasan untuk tidak melakukan hal yang kongkrit dengan segera mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Semakin ditunda, korban akan semakin bertambah," ujar aktivis perempuan dari LSM Politik Rakyat, Vivi Widyawati di Kantor YLBHI, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Selasa (3/5).Perlunya hukuman kebiri bagi para pelaku juga dinilai efektif oleh Menteri Sosial, Khofifah Indah Parwansa. Politikus PKB itu menyatakan hukuman kebiri sudah dilakukan di beberapa negara dengan cara mengolesi zat kimia untuk mengurangi hasrat seksualitas para predator anak.  "Ini tidak hanya menjerakan pelaku, tapi kelak mereka selesai menjalani hukuman tidak menjadi residivis," ujar Khofifah di Gorontalo, Rabu (4/5).

Anak adalah aset bangsa

Jika anak bangsa rusak, lalu siapa yang akan menjadi penerus bangsa ini?. Mungkin inilah yang menjadi alasan para aktivis perlindungan anak Indonesia yang menyetujui hukuman berat bagi para predator anak. Psikolog anak, Seto Mulyadi atau lebih dikenal dengan Kak Seto ini setuju jika para pelaku kekerasan seksual terhadap anak dihukum mati. Menurutnya ini cara satu satunya untuk 'menghilangkan' para predator anak di muka bumi ini. "Menurut saya daripada itu (hukuman kebiri) lebih baik disuntik mati sekalian. Kalau dibilang melanggar HAM ya sama saja melanggar HAM. Melanggar HAM itu menghukum pun melanggar HAM, memenjarakan orang juga melanggar HAM. Tapi diposisikan seperti ini secara tepat dengan skala prioritasnya melindungi anak-anak," ujar Kak Seto saat diwawancarai khusus oleh merdeka.com beberapa waktu lalu.

Melapor kekerasan seksual bagi anak adalah hal yang tabu

Sudah tidak terhitung lagi berapa banyak anak-anak di Indonesia mengalami masa kelam karena kekerasan seksual. Jumlah kekerasan seksual terhadap anak pun tercatat mengalami peningkatan tiap tahunnya.Salah satu alasan utamanya karena kebiasaan lingkungan sekitar yang membuat anak-anak enggan dan takut melapor bila mereka telah mengalami kekerasan seksual. Menurut psikolog anak, Seto Mulyadi berpendapat, para orang tua terkadang sering membentak atau ngomel-ngomel terus menerus terhadap anak korban kekerasan seksual."Kalau kita biasa kekerasan terhadap anak, biasa membentak, memarahi, enggak mendengar suara anak, enggak biasa mendongeng, enggak biasa rapat keluarga, anak tergiur ke luar, lari ke luar," ujar Kak Seto saat diwawancarai khusus oleh merdeka.com beberapa waktu lalu. "Nah ini begitu anak-anak keluar ke sini sasaran empuk para predator tadi dibujuk dirayu," imbuhnya. Dengan kebiasaan inilah dikhawatirkan predator akan selalu mengintai para penerus bangsa yang diharapkan mampu membawa bangsa ini menjadi maju. Bukan menjalani masa depan dengan penuh rasa trauma seumur hidup akibat kekerasan seksual.

Kekerasan seksual terhadap anak merupakan kejahatan luar biasa

Banyaknya anak-anak yang menjadi korban kekerasan seksual dan angkanya semakin meningkat dari tahun ke tahun. Ja

ksa Agung HM prasetyo pun setuju jika para paedofilia dikenakan hukuman luar biasa, pasalnya apa yang dilakukannya juga suatu kejahatan luar biasa. "Saya katakan bahwa kekerasan seksual itu sudah jadi kejahatan luar biasa dan harus ditangani dengan luar biasa juga," kata Prasetyo, Rabu (21/10)/ ‎Presiden Joko Widodo juga meminta agar para pelaku bisa dijatuhi hukuman seberat-beratnya, dia juga setuju jika predator anak dikebiri. Kekerasan seksual terhadap anak adalah kejahatan yang luar biasa."Kita semua berduka atas kepergian Yuyun yang tragis. Tangkap dan hukum pelaku seberat-beratnya. Perempuan dan anak-anak harus dilindungi dari kekerasan," tegas Presiden melalui akun Twitter @jokowi, Rabu (4/5).

Baca juga:Negara harus beri perlindungan terhadap perempuan dan anakSiswi SMP tewas diperkosa 14 pria, pemerintah kebut hukuman kebiriIni cara paedofil rayu anak-anak agar mau digauliDPR usul predator anak dikenakan pasal berlapis agar hukuman beratWakil Ketua MPR lebih setuju paedofil dihukum mati dibanding kebiri (mdk/noe)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Perundungan Kian Mengerikan, Ini Deratan Kekerasan Libatkan Pelajar yang Bikin Geger
Perundungan Kian Mengerikan, Ini Deratan Kekerasan Libatkan Pelajar yang Bikin Geger

Deretan kasus di atas hanya segelintir. Tentu kondisi tersebut sungguh miris. Pelajar seorang tak lagi menunjukkan sikap sebagai seorang anak terpelajar.

Baca Selengkapnya
Bukan Hal Sepele, Ini Kata KPAI Terkait Kasus Pembakaran Sekolah di Temanggung
Bukan Hal Sepele, Ini Kata KPAI Terkait Kasus Pembakaran Sekolah di Temanggung

KPAI mengatakan bahwa kasus perundungan di Temanggung seharusnya menjadi sinyal bahaya.

Baca Selengkapnya
Ayah Siswi SMP Korban Pembunuhan dan Pemerkosaan di Palembang Datangi Hotman Paris, Ini Harapannya
Ayah Siswi SMP Korban Pembunuhan dan Pemerkosaan di Palembang Datangi Hotman Paris, Ini Harapannya

Keluarga meminta bantuan hukum karena tak terima tiga dari empat tersangka tidak dilakukan penahanan.

Baca Selengkapnya
Respons Ayah Siswi SMP Usai Pembunuh dan Pemerkosa Anaknya Dituntut Hukuman Mati: Nyawa Dibalas Nyawa
Respons Ayah Siswi SMP Usai Pembunuh dan Pemerkosa Anaknya Dituntut Hukuman Mati: Nyawa Dibalas Nyawa

Tuntutan dibacakan JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Palembang, Selasa (8/10) malam.

Baca Selengkapnya
Bejat, Ayah di Sumbar Setubuhi 2 Putri Kandung Selama 4 Tahun Sampai Hamil
Bejat, Ayah di Sumbar Setubuhi 2 Putri Kandung Selama 4 Tahun Sampai Hamil

Saat hendak dilakukan penangkapan, pelaku kabur dan bersembunyi di daerah Pesisir Selatan.

Baca Selengkapnya
2 Gadis Kembar di Banyuasin Diperkosa Ayah Kandung sejak Tahun 2012, Terbongkar Setelah Ibu Dipukuli Pelaku
2 Gadis Kembar di Banyuasin Diperkosa Ayah Kandung sejak Tahun 2012, Terbongkar Setelah Ibu Dipukuli Pelaku

Perkosaan terjadi sejak gadis kembar itu berusia 9 tahun. Perbuatan bejat itu sudah tak terhitung berapa kali karena hampir setiap pekan terjadi.

Baca Selengkapnya
Tuai Pro dan Kontra, Ini Kata Pakar Terkait Hukuman Penjara Terhadap Anak Pelaku Perundungan di Cilacap
Tuai Pro dan Kontra, Ini Kata Pakar Terkait Hukuman Penjara Terhadap Anak Pelaku Perundungan di Cilacap

Kasus perundungan di Cilacap membuat publik geram. Namun pantaskah pelaku yang masih anak di bawah umur dipenjarakan?

Baca Selengkapnya
4 ABG Pembunuh dan Pemerkosa Siswi SMP Jalani Sidang Perdana, Keluarga Korban Minta Keadilan
4 ABG Pembunuh dan Pemerkosa Siswi SMP Jalani Sidang Perdana, Keluarga Korban Minta Keadilan

Sidang digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri Klas I Palembang. Para pelaku didampingi keluarganya.

Baca Selengkapnya
KemenPPPA: Januari - Agustus 2023 Ada 1.352 Anak Diputus Pidana Pokok
KemenPPPA: Januari - Agustus 2023 Ada 1.352 Anak Diputus Pidana Pokok

Nahar menambahkan terdapat sejumlah LPKA yang mengalami kelebihan kapasitas, salah satunya adalah LPKA Kutoarjo.

Baca Selengkapnya