Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

4 Anggota DPR ini dukung MA miskinkan Angie

4 Anggota DPR ini dukung MA miskinkan Angie Angelina Sondakh. Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Mahkamah Agung kembali membuat gebrakan dalam memutus perkara kasasi kasus korupsi. Giliran Angelina Patricia Pingkan Sondakh alias Angie tersengat.

MA memperberat hukuman Angie dari 4 tahun 6 bulan menjadi 12 tahun penjara dan hukuman denda Rp 500 juta. Selain itu, majelis kasasi juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp 12,58 miliar dan USD 2,35 juta.

Penambahan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti tentu tak sedikit. Nilainya mencapai puluhan miliar telah membuat Angie terpukul.

Langkah MA ini langsung mendapat respons banyak pihak termasuk politikus Senayan. Mereka mendukung keputusan MA itu, termasuk politikus Demokrat. Siapa saja mereka:

Ruhut Sitompul: Biar ada efek jera

Anggota Komisi III DPR Ruhut Sitompul menilai putusan hakim Mahkamah Agung menghukum 12 tahun penjara kepada Angie sudah tepat. Menurut Ruhut, hukuman itu pantas diberikan bagi koruptor untuk menimbulkan efek jera."Keputusan hakim agung itu memang sudah benar. Biar jadi efek jera bagi koruptor lainnya," ujar Ruhut.Walaupun Angie merupakan sesama kader Partai Demokrat, lanjut Ruhut, hukum tak pandang bulu. Menurut Ruhut, percuma saja pihak Angie mengajukan kasasi karena hukuman sudah diputus hakim."Mau lawyernya Superman pun, kalo sudah diputuskan, akan percuma saja kasasinya," jelas dia.

Nudirman Munir: Biar kapok

Anggota Komisi III DPR Nurdirman Munir sepakat dengan diberatkannya hukuman para koruptor. Namun, ia merasa belum cukup dengan hukum, ia mengusulkan agar para koruptor juga dimiskinkan."Jangan hanya berani lewat hukuman, mulai berani dari sudut penyitaan negara yang dikorupsi itu kembalikan ke negara efek jera selain hukuman," ujar Nudirman.Politikus asal Partai Golkar ini merasa yakin jika penyitaan barang dan memiskinkan koruptor akan menimbulkan efek jera. Dengan begitu, orang akan mengurungkan niatnya jika ingin melakukan korupsi."Dia akan jera, ngapain dikorupsi kan akan disita juga, enggak ada artinya, jadi miskin, sehingga mereka kapok," tegas Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar ini.

Hendrawan Supratikno: Ini sinyal positif

Anggota Komisi VI DPR ini menyambut baik penambahan vonis tersebut. Bahkan, penambahan vonis itu dinilai sebagai bentuk psikologi kejeraan positif."Saya kira masyarakat menafsirkan ini sebagai sinyal positif. Artinya lembaga peradilan ingin menimbulkan psikologi kejeraan yang lebih parah dari efek jera," kata Hendrawan.Hendrawan yang juga anggota Timwas Century DPR ini mengharapkan seluruh lembaga hukum di Indonesia menerapkan hal yang sama terhadap para koruptor. Yakni memberikan efek psikologis, sehingga para penyelenggara negara berpikir dua kali untuk melakukan praktik korupsi yang merugikan uang negara."Jadi kita harapkan semua lembaga hukum serempak menerapkan psikologi kejeraan ini. Sehingga tidak ada lagi penyelenggara negara untuk melakukan tindakan korupsi," tutur Politisi PDIP ini.

Nurhayati Ali Assegaf: Ini tanggung jawabnya di akhirat

Ketua Fraksi Partai Demokrat Nurhayati Ali Assegaf mengakui penambahan vonis tersebut sangat berat untuk Mantan Anggota Partai Demokrat tersebut.Menurut dia, Angie akan menerima vonis tersebut dengan besar hati. "Angie pasti berbesar hati. Tapi kalau tidak, ini tanggungjawabnya di akhirat," kata Nurhayati.Nurhayati mengaku prihatin atas putusan MA terhadap Angie tersebut. Dia meminta keadilan dalam penegakan kasus korupsi tak hanya berlaku terhadap Angie, tapi juga untuk terdakwa kasus korupsi lainnya."Saya bicara keadilan ini perlu ditegakkan, dan kita dukung penegakan korupsi. Ini kan untuk keadilan. Kita lihat saja apa itu sudah dilakukan ini seadil-adilnya. Lalu bagaimana kasus lain, apakah ini dianggap adil atau tidak. Kalau saya berharap semua itu dasarnya keadilan," tegas dia.

Baca juga:5 Putusan Hakim Artidjo perberat hukuman terdakwa di kasasiRuhut: Koruptor, Angie pantas dihukum 12 tahun penjaraPantaskah Angelina Sondakh dipenjara 12 tahun ?MA: Kalau tak puas, Angie bisa PKAbraham sebut hukuman 12 tahun bui Angie pantas untuk efek jeraArtidjo, hakim agung yang ditakuti para koruptorKPK: Vonis Angie diperberat wujud keadilan sosial (mdk/has)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
DPR Kabulkan Permohonan Sri Mulyani Tambah Anggaran Rp355 Miliar untuk Gaji PNS Kemenkeu
DPR Kabulkan Permohonan Sri Mulyani Tambah Anggaran Rp355 Miliar untuk Gaji PNS Kemenkeu

Tambahan anggaran tersebut merupakan dampak kebijakan kenaikan gaji PNS 8 persen di tahun depan.

Baca Selengkapnya
Eks Dirjen Kemendagri Divonis 4 Tahun 6 Bulan Terbukti Terima Suap PEN Kabupaten Muna
Eks Dirjen Kemendagri Divonis 4 Tahun 6 Bulan Terbukti Terima Suap PEN Kabupaten Muna

Mochamad Ardian Noervianto divonis 4 tahun 6 bulan penjara

Baca Selengkapnya
Jadi Profesi yang Diperebutkan, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Anggota DPR
Jadi Profesi yang Diperebutkan, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Anggota DPR

Anggota DPR dan DPD akan dipilih melalui Pemilihan Umum.

Baca Selengkapnya
Anggota DPRD DKI Jakarta Terima THR, Segini Besarannya
Anggota DPRD DKI Jakarta Terima THR, Segini Besarannya

Semua anggota DPRD DKI akan menerima THR tahun ini

Baca Selengkapnya
MKD Sebut Perputaran Uang Judi Online di DPR Hampir Rp2 Miliar
MKD Sebut Perputaran Uang Judi Online di DPR Hampir Rp2 Miliar

MKD mengklaim, hanya dua orang anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang diduga terlibat atau bermain judi online.

Baca Selengkapnya
Fantastis, Intip Transferan Gaji & Tunjangan Anggota DPR periode 2024-2029, Bisa Bawa Pulang Rp50 Juta
Fantastis, Intip Transferan Gaji & Tunjangan Anggota DPR periode 2024-2029, Bisa Bawa Pulang Rp50 Juta

Sekjen DPR Indra Iskandar mengatakan sebagian besar rumah dinas anggota dewan kini sudah tak layak huni. Baik yang di daerah Kalibata maupun Ulujami.

Baca Selengkapnya
Mark Up Belanja DPRD Kota Kupang Capai Rp6,5 Miliar, Kejati Sebut Rp4,23 Miliar Belum Dikembalikan
Mark Up Belanja DPRD Kota Kupang Capai Rp6,5 Miliar, Kejati Sebut Rp4,23 Miliar Belum Dikembalikan

Tim Kejati NTT berhasil mengembalikan kerugian keuangan daerah senilai Rp1,57 miliar.

Baca Selengkapnya