4 Anggota Polres Bener Meriah Aceh Jadi Tersangka Penganiayaan Tahanan hingga Tewas
Merdeka.com - Empat anggota polisi yang bertugas di Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bener Meriah, Aceh, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap tahanan hingga berujung meninggal dunia.
"Terhadap empat terduga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka, kasus dalam proses pemberkasan," kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, Rabu (2/2).
Winardy mengatakan, dalam kasus tersebut polisi telah memeriksa 12 orang saksi yang terdiri dari pihak pelapor, serta 7 orang dokter yang pernah menangani tahanan bernama Saifullah (44) sebelum dia meninggal, (termasuk tiga dokter di rumah sakit dan puskesmas).
-
Siapa saja yang diperiksa polisi? Hari ini, tiga saksi diperiksa unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan, Jumat (23/2).
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Apa yang dilakukan polisi tersebut? Penyidik menetapkan Bripka ED, pengemudi mobil Toyota Alphard putih yang viral, sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dengan pisau terhadap warga.
-
Bagaimana polisi menangkap mereka? Penangkapan ini tidak lepas dari kegiatan patroli rutin yang ditingkatkan di wilayah Kepolisian Resor Kota Besar Medan dan jajaran untuk membantu menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
-
Bagaimana penangkapan para pelaku TPPO? Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan dari masyarakat sekitar mengenai adanya aktivitas mencurigakan oleh ketiga pelaku.
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
Dia menjelaskan, keempat polisi yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu, tak ditahan karena saat ini mereka masih dalam proses pemeriksaan terkait kode etik.
"Penyidik mempertimbangkan bahwa mereka kooperatif. Bersedia hadir kapan pun dibutuhkan penyidik, tidak melarikan diri dan tidak merusak barang bukti serta jaminan pihak keluarga bahwa mereka siap dihadirkan kapan pun," jelasnya.
Winardy menyebut, keempat anggota polri itu dipersangkakan dengan Pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan.
Sementara untuk Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bener Meriah, atasan keempat polisi itu, saat ini masih dilakukan evaluasi oleh Biro SDM dan Propam.
"Masih menunggu fakta sidang kode etiknya," kata Winardy.
Sebelumnya diberitakan, Saifullah (44) ditangkap petugas Satuan Reskrim Polres Bener Meriah di kawasan SPBU Diski, Kilometer 16 Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang, Sumatera Utara, Senin (22/11). Dia ditangkap karena diduga melakukan penggelapan dan penadahan mobil.
Jumat (26/11), keluarga mendatangi Polres Bener Meriah. Mereka pun mengetahui Saifullah dirawat di Rumah Sakit Muyang Kute dalam keadaan koma. Dia kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah Zainoel Abidin (RSUDZA) Banda Aceh dan meninggal dunia pada Jumat (3/11) pagi.
Beredar dugaan, Saifullah dianiaya polisi. Istrinya, NL kemudian melaporkan kejadian itu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Aceh.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penetapan tersangka terhadap enam personel Polres Polman setelah dilakukan gelar perkara.
Baca Selengkapnya"Kami sudah mengambil keterangan dari 9 orang, 4 dari anggota Dit Polairud, 3 Masyarakat dan 2 dari pelaku," kata Kabid Propam Polda Sultra, Mochammad Sholeh.
Baca SelengkapnyaProses penyidikan kasus tersebut telah ditangani oleh Kodam XVII/ Cendrawasih maupun dengan Korem 172. Dengan profesional selama proses penyelidika
Baca SelengkapnyaPaspampres dan dua anggota TNI mengaku sebagai anggota polisi saat menculik paksa Imam.
Baca SelengkapnyaTNI Ungkap Peran 13 Prajurit Tersangka Penganiayaan Anggota KKB di Papua
Baca SelengkapnyaKetujuh polisi tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 2 Oktober 2024.
Baca SelengkapnyaCalon Presiden Ganjar Pranowo mengapresiasi langkah cepat TNI memproses anggotanya yang menganiaya relawan.
Baca SelengkapnyaSanksi tegas yang pantas bagi anggota Polri terlibat narkoba adalah dipecat
Baca SelengkapnyaIa menegaskan bahwa kasus ini masih terus berlanjut.
Baca Selengkapnya