4 Anggota Polsek di Lubuklinggau Jadi Tersangka Kasus Tahanan Tewas
Merdeka.com - Empat anggota Polsek Lubuklinggau Utara, Lubuklinggau, Sumatera Selatan, ditetapkan tersangka atas dugaan pengeroyokan yang menyebabkan seorang tahanan, HM (47), tewas. Sementara proses kode etik terus berlangsung.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi mengungkapkan, dari enam anggota yang diperiksa, empat di antaranya diyakini melakukan tindak pidana terhadap korban. Setelah alat bukti terpenuhi, keempat anggotanya itu pun ditetapkan tersangka.
"Ada empat jadi tersangka, dua anggota lagi masih berstatus saksi," ungkap Harissandi, Rabu (16/3).
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Siapa saja yang ditangkap? Ratusan pelajar itu diamankan di empat lokasi di Jakarta Pusat pada Selasa (2/4) sore. 'Hari ini kita mengamankan remaja yang konvoi berdalih berbagi takjil yang selalu membuat kerusuhan dan keonaran di jalan raya, sehingga membahayakan pengguna jalan maupun warga sekitar karena sering menutup jalan sambil teriak-teriak menyalakan petasan,' kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan tertulis.
-
Siapa saja yang diperiksa polisi? Hari ini, tiga saksi diperiksa unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan, Jumat (23/2).
-
Siapa yang ditangkap? Seorang pria di China utara ditangkap oleh pihak kepolisian setelah ia membuat surat penangkapan palsu untuk dirinya sendiri di media sosial.
-
Siapa yang dituduh sebagai orang ketiga? Ia menegaskan bahwa tidak ada alasan untuk menyalahkan Salshabilla Adriani, seorang artis muda lainnya, yang disebut-sebut sebagai orang ketiga dalam hubungan mereka.
Dikatakan, para tersangka diyakini penyidik Satreskrim Polres Lubuklinggau melakukan kejahatan yang menyebabkan korban tewas. Dia memastikan penyidik tidak perlu lagi melakukan otopsi terhadap korban karena semua unsur hukum sudah terpenuhi.
"Dalam waktu dekat berkas perkara akan dilimpahkan ke kejaksaan," ujarnya.
Selain pidana, para tersangka juga akan menjalani sidang kode etik kepolisian. Propam Polres Lubuklinggau masih mendalami perkara ini dan para tersangka terancam diberhentikan dengan tidak hormat.
"Pidana jalan, kode etik pun jalan," tegasnya.
Kapolda Sumsel Irjen Pol Toni Harmanto telah menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban atas kejadian itu. Dia menegaskan menindak tegas bagi anggota yang melakukan pelanggaran.
"Kapolda menyampaikan permintaan maaf, sanksi tegas akan diberikan sesuai hukum yang berlaku," tegas Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi.
Diketahui, korban ditangkap dengan tuduhan melakukan tindak pidana pencurian. Anak korban, DW mengaku dirinya dilarang oleh anggota Polsek Lubuklinggau Utara untuk membesuk ayahnya selama ditahan, Senin (14/1). Padahal, dia hanya ingin mengantar makanan.
"Tak lama saya pulang, kami dapat kabar ayah sudah meninggal," kata dia.
Dia menduga ayahnya mengalami penyiksaan di dalam tahanan. Dugaan muncul karena ditemukan banyak luka lebam di tubuhnya.
"Kami yakin ayah disiksa. Kami minta pelaku dihukum seberat-beratnya," ujarnya.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Airul Harahap (13) tewas usai dianiaya seniornya di Pondok Pesantren Raudhatul Mujawwidin
Baca SelengkapnyaKetiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu antara lain berinisial FS, AR, dan MS.
Baca SelengkapnyaPolisi sudah hampir lima bulan melakukan penyelidikan atas kasus dugaan pungli di Lapas Cebongan sebelum akhirnya menaikkan statusnya jadi penyidikan.
Baca Selengkapnya