4 asosiasi travel umroh curang akan dilaporkan ke KPK
Merdeka.com - Alumni Lembaga Pertahanan Nasional (Lemhanas) berencana melaporkan empat asosiasi penyelenggaraan ibadah haji ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keempat asosiasi tersebut KTRI, AMHRI, ARD dan HPH.
Kordinator Tim Advokasi Forum Komunikasi Alumni Taplai Pemuda Lemhanas, Bayu Saputra mengatakan, empat asosiasi penyelenggaraan ibadah haji diduga melakukan pungutan liar (pungli) berupa jasa pengurusan visa para jemaah haji.
"hari senin atau selasa kita akan ke KPK. Yang dilaporkan masalah punglinya," katanya di kawasan Pramuka, Jakarta Pusat, Minggu (21/5).
-
Siapa yang ditangkap karena menjual visa haji ilegal? Aparat Keamanan Arab Saudi menangkap seorang selebgram yang diketahui menjual visa haji ilegal atau tanpa izin (tasreh).
-
Siapa yang terlibat dalam penipuan ini? Ia dituduh sebagai kaki tangan Barbara, namun tampaknya sangat bersedia untuk bersaksi melawan istrinya itu dengan imbalan hukuman yang lebih ringan.
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
-
Siapa yang melakukan pungli? Berdasarkan keterangan di video, disebutkan bahwa pungli di Babelan jadi pungli terkuat di muka bumi.
-
Apa itu Pungutan Wisatawan Asing di Bali? Pungutan Wisatawan Asing (PWA) atau Tourism Levy telah mulai diberlakukan di Bali sejak bulan Februari 2024. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali memegang peranan penting sebagai bank penampung dana dari pungutan tersebut.
-
Apa artinya 'haji'? Menurut istilahnya, Haji tak lain berasal dari bahasa Arab 'Hagg' yang berarti berziarah. Maka dari itu, makna haji sendiri yakni merupakan ibadah berupa ziarah yang dilakukan ke Kota Suci Mekkah dalam rangka meningkatkan keimanan dan takwa seseorang terhadap Allah SWT.
Dia menambahkan, dari hasil investigasi menemukan ada indikasi pungli yang dilakukan oleh keempat asosiasi penyelenggaraan haji berupa memungut biaya sebesar 15 Dollar per jemaah haji untuk pengurusan visa ibadah haji. Bahkan, mereka tidak sesuai dengan surat edaran Kementrian Hukum dan Ham serta Kementerian Agama pertanggal 2 november 2016 soal pungutan biaya pengurusan visa bagi jemaah haji.
"Barang bukti ada, berupa aduan-aduan, ada bukti surat dan ada juga berupa video," tutup Bayu. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Banyaknya calon haji yang dipulangkan kembali ke Tanah Air karena tidak menggunakan visa haji.
Baca SelengkapnyaMenteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Staquf dan Wamenag Saiful Rahmat Dasuki dilaporkan atas dugaan kasus korupsi kuota haji ke KPK.
Baca SelengkapnyaPelaporan tentunya tidak serta merta akan langsung diselidiki.
Baca SelengkapnyaPembentukan pansus angket haji 2024 itu sampai ke telinga pimpinan ormas Islam terbesar di Indonesia yakni Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
Baca Selengkapnya37 Warga Makassar Ditangkap Polisi Arab Saudi, Kemenag Sulsel Bentuk Tim
Baca SelengkapnyaAdanya jual beli visa ini tak bisa dibuka oleh timwas pelaksana haji.
Baca SelengkapnyaPansus Haji ini menyebabkan hubungan PBNU-PKB memanas hingga terlibat 'perang' sindiran.
Baca SelengkapnyaMendengar hasil tersebut, Wakil Ketua DPR sekaligus Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar terlihat semringa
Baca SelengkapnyaSelama pada proses telaah, KPK bakal mengecek dokumen terkait.
Baca SelengkapnyaPansus Angket Haji menemukan indikasi korupsi dalam penyelenggaraan haji terkait dengan pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus.
Baca SelengkapnyaHilman mengatakan kuota haji khusus yang diambil dari kuota tambahan adalah ketentuan dari Arab Saudi.
Baca SelengkapnyaPansus menurut Wahyu juga mempertimbangkan investigasi ke Arab Saudi secara langsung.
Baca Selengkapnya