4 Asosiasi travel umroh diduga lakukan pungli dan perdagangan orang
Merdeka.com - Alumni Lembaga Pertahanan Nasional (Lemhannas) temukan adanya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan pungutan liar (pungli) pengurusan visa jemaah haji dan umroh. TPPO itu sendiri memanfaatkan visa ibadah untuk menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di negara-negara Timur Tengah.
Koordinator Tim Advokasi Forum Komunikasi Alumni Tapai Pemuda Lemhannas, Bayu Saputra mengungkapkan, selain menyalahgunakan visa, TPPO juga melakukan pungutan liar sebesar 15 Dollar perjemaah berkedok operasional visa haji.
"ada indikasi kuat pungutan liar yang dilakukan beberapa oknum dan menjadi kejahatan sistematik, edaran tersebut dari empat asosiasi penyelenggaraan haji yang menekankan biaya 15 Dollar perjamaah dan peraturan tersebut dari tahun lalu November 2016," katanya saat ditemui di kawasan Pramuka, Jakarta Pusat, Minggu (21/5).
-
Siapa yang ditangkap karena menjual visa haji ilegal? Aparat Keamanan Arab Saudi menangkap seorang selebgram yang diketahui menjual visa haji ilegal atau tanpa izin (tasreh).
-
Siapa yang terlibat dalam penipuan ini? Ia dituduh sebagai kaki tangan Barbara, namun tampaknya sangat bersedia untuk bersaksi melawan istrinya itu dengan imbalan hukuman yang lebih ringan.
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
-
Siapa yang melakukan pungli? Berdasarkan keterangan di video, disebutkan bahwa pungli di Babelan jadi pungli terkuat di muka bumi.
-
Bagaimana cara selebgram tersebut menjual visa haji ilegal? Berdasarkan penelusuran, selebgram itu telah menjual visa haji palsu kepada sejumlah orang.
-
Bagaimana cara para pelaku pungli? Untuk satu jari, sopir harus memberikan uang sebesar seribu. Lalu dua jari, sopir harus menyerahkan uang sebesar Rp2 ribu dan seterusnya.'Minta seribu tinggal bikin satu jari. Dua ribu, dua jari. Lima ribu, tinggal bikin lima jari,' katanya lagi.
Dia enggan menyebutkan secara rinci keempat penyelenggaraan haji tersebut. Bayu hanya menyebutkan inisial dari keempat asosiasi penyelenggaraan haji tersebut yakni, KTRI, AMHRI, ARD dan HPH. Dan ternyata, Indonesia merupakan negara ketiga setelah Pakistan dan Mesir dengan jumlah kuota haji terbesar di dunia, sebanyak 634.000 jamaah pada tahun 2016.
"Bisa dibayangkan sudah berapa pungutan liar bila setiap jemaah dipunguti sebesar 15 dolar, sudah mencapai triliunan rupiah," ungkapnya.
Bayu mengimbau pada instansi penegak hukum untuk lebih serius mengawasi masalah pungutan liar yang terjadi dalam penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia. Terutama bagi satgas anti pungutan liar (pungli) yang didirikan oleh Presiden Jokowi. Mereka harus bertindak karena sudah membebankan dan merugikan masyarakat dan negara. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Modus operandi yang dilakukan para pelaku dengan menggunakan penipuan lowongan kerja.
Baca SelengkapnyaSebanyak empat tersangka ditangkap dalam operasi yang dilakukan di dua lokasi berbeda, yaitu di Bandara Ngurah Rai Bali dan di Kabupaten Kediri, Jawa Timur.
Baca SelengkapnyaMenurut Benny, proses hukum yang belum menyentuh para mafia besar, menjadi pemicu kasus TPPO terus memakan korban.
Baca SelengkapnyaBanyaknya calon haji yang dipulangkan kembali ke Tanah Air karena tidak menggunakan visa haji.
Baca SelengkapnyaSeorang pria berinisial D (51) menipu puluhan warga Garut dan Tasikmalaya dengan modus menawarkan jasa travel umrah.
Baca SelengkapnyaPasangan suami istri tertipu dengan paket haji furoda yang ditawarkan seharga Rp 125 juta per orang.
Baca SelengkapnyaPolisi membeberkan peran masing-masing para tersangka.
Baca SelengkapnyaMereka mengaku sebagai jemaah haji furoda namun tidak bisa menunjukkan visa haji resmi
Baca SelengkapnyaAdanya jual beli visa ini tak bisa dibuka oleh timwas pelaksana haji.
Baca SelengkapnyaPihak biro perjalanan umrah bersedia bertanggungjawab atas batalnya perjalanan itu
Baca SelengkapnyaKelima jemaah asal embarkasi Surabaya tersebut diamankan lantaran menggunakan jasa pendorong kursi roda ilegal.
Baca SelengkapnyaHimawan berharap agar masyarakat harus lebih teliti dalam menerima setiap informasi.
Baca Selengkapnya