4 Bandar Judi Online Beromzet Miliaran Diringkus Polisi
Merdeka.com - Ditreskrimsus Polda Kalimantan Barat, meringkus 4 bandar judi online sekaligus di 3 wilayah berbeda. Aktivitas perjudian itu berlangsung 5-10 tahun terakhir, dan beromzet miliaran Rupiah.
Keempat terduga bandar judi itu adalah Johan warga Mempawah, Then Miauw Sen warga Singkawang Barat, Lim Secondus asal Pontianak Selatan, serta Junaidi warga Pontianak Tenggara.
Sederetan barang bukti yang disita kepolisian dari penangkapam keempatnya adalah laptop, telepon selular, buku ramal judi, hingga buku rekap aktivitas perjudian.
-
Siapa saja yang terlibat transaksi judi online? Yang lebih memprihatinkan lagi adalah menurut data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) lebih dari 1.000 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) beserta sekretariat jenderalnya terlibat transaksi judi online.
-
Bagaimana cara bandar judi online menarik pemain? 'Pemain judi online akan dibuai dengan 'algoritme' yang membuat mereka hampir menang. Ketika pemain berniat keluar dari permainan, bandar akan memberikan kemenangan kecil. Ketika pemain kembali, bandar akan membuat mereka merasa hampir menang, tetapi pada akhirnya tetap kalah,' jelas Alfons kepada Tekno Liputan6.com, Senin (25/11/2024).
-
Siapa saja yang terdampak judi online? Bahkan baru-baru ini Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana mengungkapkan praktik judi online kini sudah merambah ke para legislatif pusat dan daerah, yakni Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) hingga Sekretaris Jenderal.
-
Siapa saja yang terjebak judi online? Berdasarkan data dari Desk Pemberantasan Perjudian Daring yang mencatat periode 4-19 November 2024, sekitar 8,8 juta warga Indonesia telah terjebak dalam judi online.
-
Apa saja metode transaksi judi online? Pada 2023, mereka membuka kran deposit dengan transfer dan menggunakan e-wallet.
-
Di mana bandar judi online beroperasi? 'Andaikan mereka bisa ditangkap pun, itu tidak akan menyelesaikan ancaman judi online. Itu yang perlu kita sadari,' tambahnya.
"Mereka ini, membuat akun melalui online. Kemudian, membuat kesepakatan dengan pemain, dan tarunan sesuai kepercayaan, melalui SMS dan WhatsApp messenger," kata Kapolda Kalimantan Barat, Irjen Pol Didi Haryono di Pontianak, Senin (3/12).
Dari hasil penyidikan, antar pemain dan bandar, saling mengenal. Sehingga, dengan modal percaya, mereka memberikan uang untuk dipertaruhkan.
"Saling mengenal, baru transfer antar Bank. Omzet mereka antara Rp 1 miliar hingga Rp 2 miliar," ujarnya.
Selain barang bukti berupa peralatan perjudian online, kepolisian juga menyita uang tunai ratusan juta rupiah, dari keempat bandar, yang kini meringkuk di penjara.
Penyidik Ditreskrimsus, menjerat keempat tersangka, dengan UU No 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta pasal 303 KUHP Tentang Perjudian, dengan ancaman 6 tahun penjara, dan denda Rp 1 miliar.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Lima pelaku merupakan admin situs judi online (judol) diamankan jajaran Polres Metro Depok. Kelima pelaku adalah CP (22), TZHN (20), MK (21), R (21) dan HIR
Baca SelengkapnyaPengungkapan berawal dari penangkapan sejumlah anggota gangster beberapa waktu lalu.
Baca SelengkapnyaKelima pelaku direkrut para bandar dan dijadikan agen judi online.
Baca SelengkapnyaPenonton pertandingan bisa memasang taruhan mulai Rp500 ribu sampai Rp1 juta. Kedua atlet mendapatkan 20 persen dari nilai taruhan.
Baca SelengkapnyaDua orang tersangka baru inisial AA yang berperan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Baca SelengkapnyaTak tanggung-tanggung, nilai barang bukti disita polisi terkait kasus judi online melibatkan pegawai Komdigi itu mencapai ratusan miliaran rupiah.
Baca SelengkapnyaTotal 66 orang ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus tersebut.
Baca SelengkapnyaDari penangkapan 24 tersangka, kepolisian menyebut empat lainnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan menyita sejumlah barang bukti senilai Rp166 miliar
Baca SelengkapnyaKasus Judi Online Pegawai Komdigi, Tersangka Bertambah jadi 14 Orang
Baca SelengkapnyaTersangka berhasil meraup cuan Rp10 miliar dalam empat bulan.
Baca Selengkapnya"Sindikat tersebut masuk ke dalam jaringan judi online Kamboja," kata Andri
Baca SelengkapnyaPolisi menetapkan 24 orang sebagai tersangka terkait kasus judi online yang libatkan pegawai Kementerian Komdigi.
Baca Selengkapnya