Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

4 Bandar sabu di Aceh dituntut hukuman mati

4 Bandar sabu di Aceh dituntut hukuman mati Bandar sabu di Aceh dituntut hukuman mati. ©2015 merdeka.com/afif

Merdeka.com - Empat bandar sekaligus pemilik sabu seberat 78 kilogram dituntut mati oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh.

Tuntutan ini dibacakan di Pengadilan Negeri (PN), Banda Aceh, Kamis (19/11) pukul 14.00 WIB. Keempat terdakwa ini telah terbukti secara sah melawan hukum memiliki dan menjadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu seberat 78 kg.

Mereka adalah Abdullah (36), Hasan Basri (35), Samsul Bahri (36) dan Hamdani (35) yang merupakan warga Kabupaten Aceh Timur. Mereka ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) di Aceh Timur tanggal 15 Februari 2015 lalu.

Sidang berlangsung di bawah pengawalan ketat pihak kepolisian bersenjata lengkap. Bahkan setiap pengunjung yang masuk dalam ruang sidang diperiksa menggunakan alat metal detektor satu persatu atas perintah majelis hakim.

Bahkan saat pengunjung diperiksa polisi, salah seorang hakim, Edy S memantau langsung di pintu masuk. Tak luput juga diperiksa mahasiswa yang sedang melakukan praktik di PN Banda Aceh menggunakan jas almamater.

Perkara ini dibuat dalam empat berkas dakwaan terpisah dengan satu tim majelis hakim yakni, hakim ketua Sulthoni yang juga Ketua PN Banda Aceh didampingi, hakim Eddy S dan Totok Yanuarto.

Di depan majelis hakim, tim JPU Kejati Aceh membacakan berkas tuntutan satu persatu. Dalam berkas tersebut, tim JPU menyebutkan tidak ada yang meringankan keempat terdakwa.

Bahkan hal yang memberatkan disebutkan dalam berkas tuntutan itu pernah berupaya melarikan dari dari penjara. Tidak kooperatif dan memberikan keterangan terlalu berbelit-belit. Sehingga menimbulkan keresahan masyarakat termasuk merugikan generasi bangsa atas perbuatannya.

"Tidak ada hal yang meringankan. Terdakwa ini dituntut dengan hukuman mati," kata salah satu tim JPU Kejati Aceh saat membacakan berkas tuntutan, Kamis (19/11).

Dalam berkas tuntutan itu keempat terdakwa bersama-sama melakukan tindak pidana membeli, mengedarkan, memiliki narkotika golongan 1 seberat 78 kg lebih tanpa izin pihak terkait. Akibat perbuatannya, mereka diancam Pasal 112, 113 dan 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Menurut JPU, pada Minggu 15 Februari 2015 sekira pukul 08.00 WIB bertempat di rumah Usman (DPO) di Dusun Nabok Desa Lue Bu, Pereulak, Aceh Timur, Aceh tim BNN menemukan tiga karung yang di dalamnya terdapat 74 bungkus dan satu bungkus plastik warna merah berisi sabu dengan berat total 78.106,6 kg. Sabu ini ditaruh di dalam mobil Avanza.

Mobil tersebut terparkir di garasi rumah Usman (DPO). Selain itu, ditemukan juga buku pelaut atas nama Hasan Basri (terdakwa) serta tiga pucuk senjata api jenis pistol dan tiga butir peluru. Sementara dari dalam rumah berhasil ditangkap Samsul Bahri (terdakwa).

Sekitar pukul 15.00 WIB ditangkap Hasan Basri (terdakwa) yang bersembunyi di rumah Anwar, temannya di Desa Keude Peurelak Kota, Aceh Timur.

Usai dakwaannya dibacakan, keempat terdakwa yang didampingi kuasa hukum mereka Sayuti Abu Bakar menyatakan akan mengajukan nota pembelaan. Rencananya nota pembelaan ini akan digelar pada tanggal 3 Desember 2015 mendatang.

"Beri kami waktu 2 minggu yang mulai, kami akan ajukan nota pembelaan," pinta Sayuti.

Kemudian majelis hakim pun mengabulkan permintaan kuasa hukum dan disetujui oleh JPU. Hakim ketya, Sulthoni langsung memutuskan sidang selanjutnya 2 minggu mendatang.

"Anda sebagai terdakwa berhak menggunakan pembelaan. Bila dalam jangka waktu yang telah diberikan tidak menyerahkan nota pembelaan, kami anggap Anda tidak menggunakan haknya," tutupnya. (mdk/cob)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
86 Kg Sabu dari Thailand & Malaysia Diselundupkan ke Aceh Pakai Kapal Nelayan, Pelaku Bawa Dua Pucuk Senpi
86 Kg Sabu dari Thailand & Malaysia Diselundupkan ke Aceh Pakai Kapal Nelayan, Pelaku Bawa Dua Pucuk Senpi

Saat ini para tersangka dan barang bukti 86 kilogram sabu serta 2 pucuk senjata api telah diamankan di Bareskrim Polri.

Baca Selengkapnya
FOTO: BNN Bongkar Penyelundupan 110 Kg Sabu di Dua Lokasi, 6 Tersangka Terancam Hukuman Mati
FOTO: BNN Bongkar Penyelundupan 110 Kg Sabu di Dua Lokasi, 6 Tersangka Terancam Hukuman Mati

BNN berhasil mengamankan 110 kilogram sabu dari 6 tersangka di dua lokasi berbeda, yakni Aceh dan Kalimantan Barat.

Baca Selengkapnya
5.934 Butir Pil Ektasi dan 1,8 Kg Sabu Diblender Lalu Dibuang ke Kloset Kantor BNNP Sumbar
5.934 Butir Pil Ektasi dan 1,8 Kg Sabu Diblender Lalu Dibuang ke Kloset Kantor BNNP Sumbar

Sebanyak 1.897,09 gram dan 5.934 butir pil ekstasi dimusnahkan di Aula BNNP Sumbar, Jumat (21/7). Narkotika itu diblender lalu dibuang ke dalam kloset.

Baca Selengkapnya
Perwira Menengah dan Bintara Polda Aceh Ditangkap, Diduga Terlibat Peredaran Narkoba
Perwira Menengah dan Bintara Polda Aceh Ditangkap, Diduga Terlibat Peredaran Narkoba

Dua personel Polda Aceh, AKBP AP dan Aipda SS ditangkap tim dari Polresta Banda Aceh karena diduga terlibat peredaran narkoba.

Baca Selengkapnya
Polisi Gagalkan Peredaran 24,1 Kilogram Sabu Produksi China
Polisi Gagalkan Peredaran 24,1 Kilogram Sabu Produksi China

Dalam operasi kali ini, polisi mengamankan lima orang pelaku.

Baca Selengkapnya
Bareskrim Gagalkan Peredaran 157 Kg Sabu Jaringan Internasional
Bareskrim Gagalkan Peredaran 157 Kg Sabu Jaringan Internasional

Kasus peredaran gelap narkotika di dua wilayah dengan total barang bukti sebanyak 157 kilogram sabu-sabu.

Baca Selengkapnya
Polisi Tangkap Bandar Narkoba asal Aceh Murtala Ilyas, Sita 110 Kg Sabu dalam 100 Paket
Polisi Tangkap Bandar Narkoba asal Aceh Murtala Ilyas, Sita 110 Kg Sabu dalam 100 Paket

Penangkapan terhadap Murtala Cs ini bersamaan dengan enam anak buahnya

Baca Selengkapnya
Sita 23,1 Kg Sabu, Tiga Kurir Narkoba Internasional Diringkus
Sita 23,1 Kg Sabu, Tiga Kurir Narkoba Internasional Diringkus

Ketiga pelaku mengedarkan narkoba berasal dari jaringan peredaran sabu-sabu dari Malaysia.

Baca Selengkapnya
107 Kg Sabu dan 2.736 Butir Ekstasi Gagal Beredar di Riau
107 Kg Sabu dan 2.736 Butir Ekstasi Gagal Beredar di Riau

Pihaknya melakukan operasi kurang lebih 3 minggu untuk mengungkap kasus.

Baca Selengkapnya
Miliki 52,5 Kilogram Sabu, Ratu Narkotika Asal Aceh Dihukum Mati
Miliki 52,5 Kilogram Sabu, Ratu Narkotika Asal Aceh Dihukum Mati

Para terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) Rizkie Andriani Harahap kompak menyatakan pikir-pikir.

Baca Selengkapnya
DPR Dukung Tuntutan Mati 49 Terdakwa Kasus Narkoba di Sumut
DPR Dukung Tuntutan Mati 49 Terdakwa Kasus Narkoba di Sumut

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara menuntut pidana mati untuk 49 terdakwa kasus narkoba sejak Januari hingga Juli 2024.

Baca Selengkapnya
Penyebab 12 Terdakwa di Pengadilan Tinggi Divonis Hukuman Mati
Penyebab 12 Terdakwa di Pengadilan Tinggi Divonis Hukuman Mati

Para hakim dinilai sudah berpengalaman, memiliki kematangan dan kearifan dalam memutuskan perkara.

Baca Selengkapnya