4 Bocah dicabuli saat jajan di warung sembako Bang Ucok
Merdeka.com - Satuan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan menangkap tersangka pencabulan anak di bawah umur. Penangkapan itu dilakukan Selasa (15/5), sekitar pukul 13.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Alexander Yurikho mengatakan, penangkapan dipimpin Iptu Sumiran di Jalan Oscar IV RT 006 RW 002, Kelurahan Bambu Apus, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan.
"Pada hari Rabu tanggal 04 April 2018 di warung sembako Bang Ucok yang beralamatkan di Jalan Oscar IV RT 006 RW 002, telah terjadi tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur," kata Alexander melalui keterangan tertulis, Jakarta, Kamis (17/5).
-
Siapa yang diduga melakukan pelecehan seksual? Video itu berisikan pengakuan dan permintaan maaf seorang pria atas pelecehan seksual yang dilakukannya.
-
Apa bentuk pelecehan yang dilakukan pelaku? Dia mengatakan korban sempat takut untuk mengaku hingga akhirnya pihak keluarga membawa korban ke fasilitas kesehatan untuk melakukan pengecekan.'Yang bersangkutan menyampaikan takut. Setelah itu keluarga korban mengecek ke rumah sakit dan ternyata betul korban hamil, dan diakui oleh korban bahwa ia mengalami kekerasan seksual oleh pamannya sendiri,' kata dia, seperti dilansir dari Antara.
-
Siapa yang melakukan pelecehan terhadap korban? Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto menyampaikan bahwa peristiwa pelecehan seksual dilakukan oleh pelaku hingga korban mengalami kehamilan terjadi di wilayah Kabupaten Bandung Barat.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Apa yang dilakukan pelaku kepada korban? Mereka melakukan tindakan kekerasan fisik kepada korban.
Pencabulan terhadap LHR (6), EQ (6), WK (6) dan QL (6) itu diduga dilakukan oleh Adil alias Aidil, ketika keempat korban itu sedang membeli makanan atau jajanan di warung.
"Tiba-tiba pelaku menyuruh korban mendekat, kemudian pelaku menurunkan resleting celananya dan memperlihatkan alat kelaminnya kepada para korban," jelasnya.
Petugas melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, korban dan juga saksi-saksi. Selain itu juga telah melakukan visum et repertum terhadap korban dan mengamankan sejumlah barang bukti.
"Untuk barang bukti yang kita bawa hasil visum et repertum atas nama korban LHR, EQ, WK dan QL, baju dan celana korban," tandasnya.
Atas perbuatannya, terlapor dikenakan Pasal 82 UU RI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kasus pencabulan terhadap anak ini berawal ketika korban main ke rumah kontrakan terduga pelaku.
Baca SelengkapnyaHasil penyelidikan bocah yang menjadi korban pelecehan AFA berjumlah lima orang
Baca SelengkapnyaDi dalam rumah, korban diminta oleh ibunya untuk menceritakan peristiwa yang sudah dialaminya.
Baca SelengkapnyaPolisi yang mendapat laporan pencabulan tersebut menangkap pelaku dan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaTerkait penyebaran foto korban sedang diperkosa di media sosial juga sudah didalami kepolisian.
Baca SelengkapnyaPolisi meringkus AW (58), tersangka predator anak di Kecamatan Kotabaru, Karawang. Residivis ini ditangkap setelah sejumlah orang tua melaporkan perbuatannya.
Baca SelengkapnyaPelaku menjanjikan jajanan kepada pelaku agar mau ikut.
Baca SelengkapnyaPria itu terpergok basah kakak dari salah satu korban.
Baca SelengkapnyaHasil jualan anak jalanan itu masuk ke kantong si raja tega.
Baca SelengkapnyaPolisi telah meringkus empat dari total tujuh pelaku. Sisanya, tiga orang masih dalam perburuan.
Baca SelengkapnyaPolisi mengungkapkan bahwa tindakan tidak terpuji tersebut telah terjadi sejak Januari 2023 hingga Agustus 2024.
Baca SelengkapnyaPeristiwa bermula saat pelaku mengajak korban jalan-jalan menggunakan sepeda motor di sekitar kampungnya.
Baca Selengkapnya