4 Cerita aktivitas Hafiz di penjara Polres Bekasi
Merdeka.com - Dua pembunuh Ade Sara Angelina Suroto, Ahmad Imam Al Hafitd (19) dan Assyifa Ramadhani (18) dijerat pasal berlapis. Keduanya terancam hukuman mati.
"Pasal 338 KHUP juncto 340 KUHP, tentang pembunuhan berencana," kata Kepala Sub Bagian Humas Polresta Bekasi Kota, AKP Siswo beberapa waktu lalu.
Siswo mengatakan, para tersangka sudah merencanakan pembunuhan terhadap Mahasiswi Universitas Bunda Mulia, Jakarta Utara tersebut. Karena itu, tersangka dijerat dengan pasal berlapis. "Ancaman hukuman mati, dan maksimal 20 tahun penjara," ujar Siswo.
-
Siapa yang dibunuh secara sadis? Hasil analisis menunjukkan, kedua mumi laki-laki ini mengalami kematian di tempat akibat tindakan kekerasan yang disengaja.
-
Siapa korban pembunuhan? Pelaku ditangkap oleh tim gabungan Resmob Polrestabes Semarang dan Jatanras Polda Jateng di hari yang sama dengan kejadian yaitu Senin (24/7). “Jadi kejadian jam 03.00 wib. Pelaku kami tangkap dalam pelariannya di Solo Jateng pukul 06.00 Wib.“
-
Siapa yang membunuh korban? Jasad wanita berinisial R (34) ditemukan di Dermaga Ujung Pulau Pari dengan kondisi sudah membusuk pada 13 April 2024. Pembunuhan tersebut dilakukan oleh pelaku berinisial N yang diketahui memesan layanan Open BO dari R melalui aplikasi WeChat.
-
Siapa yang dibunuh AL? Pelaku melakukan pembunuhan itu karena kesal dipaksa membeli narkoba jenis sabu-sabu.
-
Kenapa pelaku membunuh korban? Aksi nekat tersebut terjadi lantaran korban meminta uang tambahan sebesar Rp100.000.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, pelaku kini di tahan. Keduanya di sel terpisah. Hafitd atau dikenal dengan panggilan Hafiz di sel bersama tersangka lain, sedangkan Asifa masih di tahan di ruang khusus penyidik.
Merdeka.com kemarin melihat aktivitas Hafiz di dalam penjara. Apa saja aktivitasnya?
Seharian lebih banyak tidur
Setelah ditahan, Hafiz belum pernah ditengok oleh keluarganya. Ia kini menghabiskan waktu di dalam sel hanya dengan tidur-tiduran."Bangun kalau makan saja. Kemudian tidur lagi," kata Kasat Tahanan dan Barang Bukti, AKP Mekgan di Bekasi, Senin (10/03).Fasilitas yang diberikan kepada tersangka sama dengan tahanan kriminal umum lainnya. Hafiz diberi jatah makan dua kali sehari plus makanan ringan pada pagi hari.Ia tidur bersama seorang tahanan kriminal umum di sel berukuran 1,3 X 3,9 meter. Di dalam ruangan itu terdapat fasilitas berupa kamar mandi dan toilet.
Sering merokok sendiri
Di dalam penjara berukuran 1,3 X 3,9 meter, Hafiz tidak banyak berbicara. Pada siang hari, Hafiz menghabiskan waktu dengan banyak merokok.Ia hanya duduk-duduk. Sesekali ia menengok dan melihat sel lainnya. Ada beberapa sel di Polres Bekasi.Hafiz di sel bersama tersangka kriminal umum. Di dalam sel terdapat fasilitas berupa kamar mandi dan toilet. Praktis, Hafiz sering terdiam.
Hafiz sering melamun
Meski ada teman satu selnya, Hafiz di dalam sel tidak banyak bicara. Ia malah sering melamun. Jika rokoknya masih ada, ia memilih mengisap rokok di pojok sel.Ia tidak banyak berbicara dengan teman satu selnya. Meski di dalam sel, duduknya pun berjauhan. Hafiz sepertinya masih canggung dengan teman barunya itu. Jika ada orang melintas di depan sel, Hafiz lantas melihatnya dengan tatapan serius.
Tidur beralaskan triplek
Jika biasanya Hafiz tidur dengan kasur empuk, di dalam penjara Hafiz tidak bisa merasakan itu. Ia merasakan dinginnya lantai penjara.Di dalam tahanan hanya ada triplek. Kemudian triplek itu dijadikan alas untuk tidur. Jangan bayangkan di penjara ada bantal, untuk tidur, Hafiz pakai bantal seadanya. Kadang menggunakan pakaian untuk dijadikan bantal, kadang pakai kertas seadanya.Hafiz di sel bersama tersangka kriminal umum. Di dalam sel terdapat fasilitas berupa kamar mandi dan toilet. Praktis, Hafiz sering terdiam.
(mdk/has)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Para terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) Rizkie Andriani Harahap kompak menyatakan pikir-pikir.
Baca SelengkapnyaDua hakim agung mengatakan Ferdy Sambo layak dihukum mati, namun tiga hakim agung lainnya menyatakan seumur hidup.
Baca SelengkapnyaAH terlebih dahulu telah membawa senjata tajam berupa pisau yang disimpan dalam sebuah tas selempang untuk membunuh korban.
Baca SelengkapnyaMA mengabulkan permohonan kasasi Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.
Baca SelengkapnyaBabak baru para terpidana kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat kembali bergulir.
Baca SelengkapnyaPolisi membongkar cara sadis para pelaku membunuh bocah perempuan Aqilatunnisa Prisca Herlan (5) di Cilegon, Banten.
Baca SelengkapnyaSambo tampak memakai kemeja hitam dengan gaya rambut klimis
Baca SelengkapnyaTerungkap motif pembunuhan pria dalam sarung yang dilakukan keponakan korban.
Baca SelengkapnyaPelaku takut dikejar-kejar petugas apalagi rekannya tewas ditembak polisi.
Baca SelengkapnyaDirektur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra menjelaskan aksi sadis Fauzan dilakukan pada Minggu (27/10).
Baca SelengkapnyaTersangka menghilangkan jejak dengan cara mengubur korban di sebuah lahan perkebunan.
Baca SelengkapnyaPelaku disebut mengidap penyakit gangguan jiwa berat
Baca Selengkapnya