4 Cerita Didik bobol ATM rusak, dapat Rp 21 Miliar dalam sekejap
Merdeka.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri baru-baru ini membongkar modus pembobolan uang dari mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Kejahatan jalanan yang sekilas tampak biasa bukan?
Kasus ini cukup menarik untuk disimak. Bahkan barangkali bisa menjadi pelajaran untuk masyarakat untuk tak terlena dengan yang namanya teknologi canggih. Sebab teknologi secanggih apapun nyatanya tetap saja bisa rusak dan dijebol dengan mudah. Apalagi dalam kasus ini muncul hikmah bahwa manusia harus selalu ingat agar tak mudah gelap mata pada yang namanya uang.
Didik Agung Himawan namanya. Pria asal Solo Jawa Tengah itu kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di penjara karena sempat keblinger dengan uang miliaran rupiah.
-
Mengapa pria itu dipenjara? Dalam persidangan di Thessaloniki, pria tersebut mengaku tidak bisa menjelaskan perilakunya yang membuatnya merasa sangat malu.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa yang terbukti terlibat pungli di Rutan KPK? 90 pegawai Komisi Antirasuah yang telah terbukti terlibat dalam praktik pungli.
-
Siapa yang dijatuhi hukuman penjara? Pada tanggal 19 Desember 2024, Dominique Pelicot yang berusia 72 tahun dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun karena telah membius istrinya, Gisle Pelicot, dan membiarkan lebih dari 50 pria memperkosanya selama hampir sepuluh tahun.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Siapa yang melakukan pungli di Rutan KPK? 'Terperiksa sebagai Karutan KPK sejak pertemuan makan bersama di Bebek Kaleyo telah mengetahui tentang praktik pungutan liar dan yang sudah terjadi sejak lama tapi terperiksa tidak berusaha menghentikan pungutan liar tersebut,' ungkap Albertina dalam sidang putusan, di gedung Dewas KPK, Rabu (27/3).
Bagaimana ceritanya? Berikut beberapa cerita Didik dapat uang Rp 21 Miliar dalam sekejap seperti dirangkum merdeka.com:
Cuma modal ATM dengan saldo Rp 200.000
Direktur Tipideksus Brigjen Pol Arief Sulistyanto, aksi Didik itu terjadi di Solo pada 10 April 2014 lalu. Sebuah mesin ATM pada Bank X mengalami upgrading software atau perbaikan sistem. Orang yang melakukan transaksi apapun pada saat itu akan mendadak bingung karena saldo tabungan pada layar ATM tak berkurang sama sekali."Nasabah yang menggunakan kartu ATM ketika akan melakukan penarikan saldo yang ada di rekeningnya itu tak berkurang. Jadi misalnya kalau saya punya uang 5 juta, saya tarik 1 juta, saldonya tetap 5 juta terus," kata Arief di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (8/5).Dalam kejadian tersebut, rupanya ada 7 orang yang mengalami hal serupa. Namun 6 orang lainnya merasa tak yakin dan melaporkan kepada pihak Bank X. Sehingga dengan cepat pihak bank bisa segera melakukan recovery system."Tapi dari 7 nasabah, ada satu orang yang justru masih penasaran dan masih melakukan transfer-transfer. Namanya Didik Agung Himawan asal Solo. Saldonya hanya ada Rp 200.000 tapi yang bersangkutan bisa menarik sampai Rp 4 miliar," ujarnya.
Ketagihan dan langsung pinjam ATM istri
Setelah mengetahui mesin ATM rusak, Didik justru masih penasaran melakukan transaksi berulangkali. Saat mengetahui bahwa saldonya tak berkurang sama sekali, dia malah semakin keasyikan mentransfer sana-sini uang tersebut ke beberapa rekening.Didik juga memanfaatkan rekening milik istrinya dan bisa melakukan transaksi transfer sebesar Rp 17 miliar. Padahal saldo di rekening istrinya hanya Rp 100.000. Didik melakukannya pada tanggal 10 April 2014 sejak pukul 23.30 WIB hingga 11 April pukul 16.00 WIB.Didik akhirnya berhasil melakukan penarikan Rp 4 miliar dan Rp 17 miliar yang ditotal menjadi Rp 21 miliar.
Pindahkan uang ke banyak rekening
Aksi Didik Agung Himawan asal Solo ini membuktikan betapa tamaknya dia. Sadar ATM rusak sehingga saldo tidak berubah saat menarik berapapun uang, Didik membobol ATM hingga Rp 21 Miliar. Modus ingin kaya raya dalam sekejap Didik tersebut akhirnya berhasil dibongkar oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri.Usai membobol duit hingga Rp 21 miliar, Didik langsung memindahkan ke rekening lainnya. "Setelah membobol puluhan miliar rupiah itu, Didik diketahui telah memindahkan ke Bank Danamon, Mandiri, Niaga, BCA, Bukopin, BNI, BRI, BTN dan bank-bank lainnya," papar Direktur Tipideksus Brigjen Pol Arief Sulistyanto di Jakarta, Kamis (8/5).
Punya banyak alat EDC
Didik memang lihai. Ketika sadar dia bisa menggasak uang sebanyak itu dirinya langsung memindahkan uang miliaran rupiah itu ke beberapa rekening miliknya, yaitu dengan alat Electronic Data Capture (EDC).Rupanya Didik ini mempunyai beberapa alat EDC di rumahnya. Konon katanya Didik memang pernah membuka usaha toko dan masih menyimpan EDC dan rekening-rekening bank lainnya."Begitu kita periksa dan geledah rumahnya, kami temukan barang bukti berupa 6 buah electronic data capture (EDC). Rupanya si Didik ini juga mempraktikkan gesek tunai, dan kami menyita 255 kartu kredit. Jadi Rp 21 miliar langsung itu dipindah-pindah ke beberapa rekening lainnya melalui EDC alat gesek itu," papar Direktur Tipideksus Brigjen Pol Arief Sulistyanto di Jakarta, Kamis (8/5).Didik pun akhirnya dijadikan tersangka dan terancam pasal berlapis."Akan kami terapkan pasal 81 UU no 3 tahun 2011, tentang transfer dana, mengambil atau memindahkan sebagian atau seluruh dana orang lain melalui transaksi palsu. Karena dia dengan saldo hanya Rp 200.000 tapi bisa narik Rp 21 miliar," kata dia."Yang kedua, pasal 32 UU 11 2008 tentang ITE no 3 juncto 2 ayat 1 UU no 8 2010, tentang pencucian uang. Karena dari penarikan di rekeningnya, dipindahkan ke rekening yang satunya lagi, kemudian dimasukkan ke kredit melalui EDC," imbuh jenderal bintang satu ini.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Selanjutnya, korban mampir ke ATM untuk mengambil sejumlah uang.Namun terjadi kendala pada saat memasukan kartu debit ke mulut mesin.
Baca SelengkapnyaSetelah berhasil menarik uang korban, pelaku menggunakannya untuk sejumlah pembayaran. Salah satunya adalah menebus BPKB motor miliknya sebesar Rp16 juta.
Baca SelengkapnyaKorban mengetahui kartu ATM-nya hilang saat akan mengeluarkan uang dari dalam dompetnya
Baca SelengkapnyaPeristiwa itu bermula saat korban tertarik dan akhirnya masuk grup pesugihan di Facebook
Baca SelengkapnyaPeristiwa itu kemudian terekam kamera seluler dan viral di media sosial.
Baca SelengkapnyaSeharusnya mesin ATM mengeluarkan 2 lembar Rp50 ribu. Diduga karena uang Rp 50 ribu dan Rp 2 ribu nampak mirip.
Baca SelengkapnyaAksi pelaku langsung mengundang amarah warga sekitar berujung pengurungan di ruangan ATM.
Baca SelengkapnyaModus digunakan memeriksa mutasi rekening di mobile banking milik korban.
Baca SelengkapnyaKorban pertama mengalami kerugian sebesar Rp277 juta, dan korban kedua sebesar Rp3 juta.
Baca SelengkapnyaKedua pelaku, yakni ES dan MS, telah ditangkap jajaran Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaPelaku merusak layar monitor serta mencoba membobol brankas
Baca SelengkapnyaPelaku berhasil menguras ATM korban setelah berhasil menukar kartu.
Baca Selengkapnya