4 Cerita miris Mbah Harso dan Nenek Asyani gugat keadilan
Merdeka.com - Perjuangan Mbah Harso (67) dan Nenek Asyani (45) mencari keadilan di negeri ini tak mengenal lelah. Di usia senja yang harusnya dihabiskan untuk menikmati kebersamaan dengan keluarga, justru banyak dihabiskan di ruang sidang.
Meski berbeda tempat, tetapi kedua mbah ini bernasib sama; ditahan dan disidang lantaran dituding menebang dan mencuri pohon milik negara. Mbah Harso seorang petani di Gunungkidul Yogyakarta, sedangkan Nenek Asyani adalah warga Dusun Kristal RT 02 RW 03 Desa Jatibanteng Kecamatan Jatibanteng Kabupaten Situbondo, Jawa Timur.
Mbah Harso ditahan gara-gara dituduh menebang pohon di hutan Swakamargasatwa BKSDA (Balai Konservasi Sumber Daya Alam) Paliyan, Gunungkidul. Lokasi lahan Mbah Harso bersampingan dengan kawasan konservasi.
-
Kenapa pelaku mengambil harta benda nenek? Kesempatan inilah yang dimanfaatkan pelaku untuk mengambil barang-barang berharga yang sebenarnya sudah disembunyikan di belakang rumah.
-
Apa yang diambil pelaku dari rumah nenek? Akibatnya banyak harta benda yang raib antara lain lima sertifikat tanah, emas perhiasan, dan uang senilai dua puluh juta rupiah raib diambil pelaku.
-
Dimana harta benda nenek disimpan? Wagiyanti mengatakan, seluruh harta benda tersebut disimpan di belakang rumah dan hanya ditutup dengan terpal.
-
Dimana keluarga ini biasanya menghabiskan waktu bersama? Orang tua Xarena ini selalu menyempatkan bermain bersama sang putri hingga pergi bersama untuk menikmati akhir pekan.
-
Apa aktivitas Nisya Ahmad sebelum sidang? Itu tadi agak nggak enak badan,' katanya.
-
Apa yang dilakukan Nisya di rumah duka? Nisya datang melayat ke rumah duka pada Senin (11/12) siang. Nisya datang ke rumah keluarga Jeje Govinda bersama suaminya. Nisya dan suami tampak mengenakan baju hitam-hitam.
Sebaliknya, Nenek Asyani ditahan karena dituduh mencuri pohon jati milik Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Timur yang berada di Situbondo. Petugas mengamankan 38 potongan kayu jati yang diduga barang bukti.
Keduanya berusaha membantah tudingan tersebut. Berbagai fakta dibeberkan di persidangan untuk menangkis tudingan miring itu. Berikut cerita miris Mbah Harso dan Nenek Asyani gugat keadilan:
Mbah Harso ditangkap gara-gara memindah pohon tumbang
Mbah Harso Taruno (67) seorang petani di Gunungkidul Yogyakarta terpaksa menghadapi meja hijau, setelah dituduh merusak dan menebang pohon di hutan Swakamargasatwa BKSDA (Balai Konservasi Sumber Daya Alam) Paliyan, Gunungkidul. Mbah Harso dituntut dua bulan penjara dan denda Rp 400 ribu atau subsider satu bulan penjara.Kejadian tersebut bermula pada 26 September 2014, Mbah Harso yang sehari-hari berkebun di hutan tersebut memindahkan sebuah pohon yang tumbang di dekat lahan garapannya. Setelah itu dia didatangi oleh petugas BKSDA dan diajak ke kantor BKSDA karena dituduh menebang pohon yang tumbang tersebut.Menurut pengacara Mbah Harso, Suraji Noto Suwarno, karena merasa tidak menebang pohon, Mbah Harso tidak mau mengaku perbuatan yang dituduhkan padanya. Sehari setelah itu, Mbah Harso pun dilaporkan ke polsek Paliyan oleh pihak BKSDA."Karena tidak mau mengaku kemudian dilaporkan ke polsek Paliyan, setelah itu Mbah Harso ditahan sekitar satu bulan di Polres Gunungkidul," katanya sebelum sidang vonis Mbah Harso di PN Wonosari, Selasa (17/3).
Mbah Harso sujud syukur di depan hakim
Mbah Harso akhirnya divonis bebas dari segala dakwaan yang dialamatkan padanya. Dia dinyatakan tidak bersalah oleh Ketua Majelis Hakim PN Wonosari, Yamti Agustina atas dakwaan Pasal 40 Ayat 1 juncto Pasal 19 Ayat 1 Undang-Undang No 5/1990 tentang Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya; Pasal 40 Ayat 2 juncto Pasal 21 Ayat 1 a UU No 5/1990; serta Pasal 82 Ayat 2 juncto Pasal 12 c Undang-Undang No 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan."Terdakwa tidak terbukti bersalah seperti dakwaan yang didakwakan kepadanya, karena majelis hakim menyatakan terdakwa bebas," kata Hakim Ketua Yamti saat membacakan tuntutan, Selasa (17/3).Begitu mendengar vonis tersebut, Mbah Harso langsung sujud syukur di ruang sidang PN Wonosari lalu disusul dengan ucapan alhamdulillah oleh peserta sidang."Saya biasa saja karena memang saya tidak bersalah, saya bersyukur Allah mendengarkan doa saya," kata Mbah Harso pada wartawan di PN Wonosari.
Perjuangan Nenek Asyani mendapat keadilan
Cerita ditangkapnya Nenek Asyani berawal dari enam tahun silam. Nenek Asyani menebang pohon jati yang diyakininya berada di lahan pribadi. Berdasarkan informasi yang dihimpun, kayu yang ditebang itu disimpan di dalam rumah dan rencananya mau dibuat tempat duduk untuk sang suami tercinta.Tetapi karena biaya untuk pengerjaannya kurang, akhirnya niat membuatkan sesuatu yang berguna untuk suaminya itu baru terlaksana tahun 2014. Nah, saat kayu-kayu bakalan ini mau dibawa ke tukang kayu Cipto alias Pit bin Magiyo (47) untuk dikerjakan, pihak Perhutani memergokinya.Ketika di persidangan, Nenek Asyani tak kuasa menahan tangis di PN Situbondo. Saat datang ke pengadilan, Nenek Asyani juga tertatih-tatih lantaran berdirinya sudah tak lagi tegak. Selain menangis, Nenek Asyani juga bersimpuh di lantai sambil memohon agar diampuni hakim.Berdasarkan informasi yang dihimpun, Nenek Asyani juga sudah berbulan-bulan menjadi tahanan titipan di Rutan Situbondo.
Perjuangan mencari keadilan belum selesai
Saat sidang lanjutan Nenek Asyani yang digelar di PN Situbondo, Senin (16/3), hakim akhirnya mengabulkan permohonan penahanannya.Berdasarkan informasi yang dihimpun, selain dari Perhutani, penangguhan kepada Nenek Asyani juga dimintakan oleh Bupati Situbondo Dadang Wigiarto.Sidang lanjutan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim I Kadek Dedy Arcana. Dalam putusannya, Majelis Hakim akhirnya mengabulkan penangguhan untuk Nenek Asyani.Penangguhan diberikan dengan syarat Nenek Asyani tidak berusaha kabur dan menghilangkan barang bukti, berupa potongan pohon jati yang diduga dicuri. Kini Nenek Asyani diperbolehkan pulang usai sidang.Meski penangguhannya dikabulkan, perjuangan Nenek Asyani untuk mendapat keadilan di meja hijau belum berhenti. Dia diharuskan menghadiri sidang selanjutnya hingga vonis dirinya dibacakan.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Satu bulan lima belas hari penjara, vonis itu lah yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Tuban untuk Mbah Darmi
Baca SelengkapnyaKesehatan nenek ST (73), menurun akibat kelelahan menghadapi masalah dengan anak angkatnya
Baca SelengkapnyaKubu pelaku meminta jaksa menjawab eksepsi tersebut sehingga tidak terjadi kekeliruan dalam persidangan.
Baca SelengkapnyaTangis Mario Dandy pecah saat peluk sang ayah Rafael Alun yang sedang menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor.
Baca SelengkapnyaKasus penemuan mayat di saluran irigasi persawahan Jember mengungkap fakta memilukan.
Baca SelengkapnyaSidang perceraian antara Nisya Ahmad, adik dari presenter terkenal Raffi Ahmad, dengan suaminya, Andika Rosadi, kembali digelar
Baca SelengkapnyaPara saksi yang bakal dihadirkan Jaksa KPK, yakni pedangdut Nayunda, Bendahara Umum NasDem Ahmad Sahroni, termasuk keluarganya
Baca SelengkapnyaBerkas tuntutan yang telah disiapkan oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga mencapai ribuan halaman.
Baca SelengkapnyaSaksi mengaku bukti baru itu didapatkannya ketika menonton wawancara jurnalis Karni Ilyas dengan ayah mendiang Mirna, Darmawan Salihin.
Baca SelengkapnyaSaksi mengaku mendapat bukti baru itu setelah melihat salah satu wawancara ayah mendiang Mirna, Edi Darmawan Salihin di YouTube.
Baca Selengkapnya