Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

4 Cerita miris Mbah Harso dan Nenek Asyani gugat keadilan

4 Cerita miris Mbah Harso dan Nenek Asyani gugat keadilan Mbah Harso Taruno. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Perjuangan Mbah Harso (67) dan Nenek Asyani (45) mencari keadilan di negeri ini tak mengenal lelah. Di usia senja yang harusnya dihabiskan untuk menikmati kebersamaan dengan keluarga, justru banyak dihabiskan di ruang sidang.

Meski berbeda tempat, tetapi kedua mbah ini bernasib sama; ditahan dan disidang lantaran dituding menebang dan mencuri pohon milik negara. Mbah Harso seorang petani di Gunungkidul Yogyakarta, sedangkan Nenek Asyani adalah warga Dusun Kristal RT 02 RW 03 Desa Jatibanteng Kecamatan Jatibanteng Kabupaten Situbondo, Jawa Timur.

Mbah Harso ditahan gara-gara dituduh menebang pohon di hutan Swakamargasatwa BKSDA (Balai Konservasi Sumber Daya Alam) Paliyan, Gunungkidul. Lokasi lahan Mbah Harso bersampingan dengan kawasan konservasi.

Sebaliknya, Nenek Asyani ditahan karena dituduh mencuri pohon jati milik Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Timur yang berada di Situbondo. Petugas mengamankan 38 potongan kayu jati yang diduga barang bukti.

Keduanya berusaha membantah tudingan tersebut. Berbagai fakta dibeberkan di persidangan untuk menangkis tudingan miring itu. Berikut cerita miris Mbah Harso dan Nenek Asyani gugat keadilan:

Mbah Harso ditangkap gara-gara memindah pohon tumbang

Mbah Harso Taruno (67) seorang petani di Gunungkidul Yogyakarta terpaksa menghadapi meja hijau, setelah dituduh merusak dan menebang pohon di hutan Swakamargasatwa BKSDA (Balai Konservasi Sumber Daya Alam) Paliyan, Gunungkidul. Mbah Harso dituntut dua bulan penjara dan denda Rp 400 ribu atau subsider satu bulan penjara.Kejadian tersebut bermula pada 26 September 2014, Mbah Harso yang sehari-hari berkebun di hutan tersebut memindahkan sebuah pohon yang tumbang di dekat lahan garapannya. Setelah itu dia didatangi oleh petugas BKSDA dan diajak ke kantor BKSDA karena dituduh menebang pohon yang tumbang tersebut.Menurut pengacara Mbah Harso, Suraji Noto Suwarno, karena merasa tidak menebang pohon, Mbah Harso tidak mau mengaku perbuatan yang dituduhkan padanya. Sehari setelah itu, Mbah Harso pun dilaporkan ke polsek Paliyan oleh pihak BKSDA."Karena tidak mau mengaku kemudian dilaporkan ke polsek Paliyan, setelah itu Mbah Harso ditahan sekitar satu bulan di Polres Gunungkidul," katanya sebelum sidang vonis Mbah Harso di PN Wonosari, Selasa (17/3).

Mbah Harso sujud syukur di depan hakim

Mbah Harso akhirnya divonis bebas dari segala dakwaan yang dialamatkan padanya. Dia dinyatakan tidak bersalah oleh Ketua Majelis Hakim PN Wonosari, Yamti Agustina atas dakwaan Pasal 40 Ayat 1 juncto Pasal 19 Ayat 1 Undang-Undang No 5/1990 tentang Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya; Pasal 40 Ayat 2 juncto Pasal 21 Ayat 1 a UU No 5/1990; serta Pasal 82 Ayat 2 juncto Pasal 12 c Undang-Undang No 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan."Terdakwa tidak terbukti bersalah seperti dakwaan yang didakwakan kepadanya, karena majelis hakim menyatakan terdakwa bebas," kata Hakim Ketua Yamti saat membacakan tuntutan, Selasa (17/3).Begitu mendengar vonis tersebut, Mbah Harso langsung sujud syukur di ruang sidang PN Wonosari lalu disusul dengan ucapan alhamdulillah oleh peserta sidang."Saya biasa saja karena memang saya tidak bersalah, saya bersyukur Allah mendengarkan doa saya," kata Mbah Harso pada wartawan di PN Wonosari.

Perjuangan Nenek Asyani mendapat keadilan

Cerita ditangkapnya Nenek Asyani berawal dari enam tahun silam. Nenek Asyani menebang pohon jati yang diyakininya berada di lahan pribadi. Berdasarkan informasi yang dihimpun, kayu yang ditebang itu disimpan di dalam rumah dan rencananya mau dibuat tempat duduk untuk sang suami tercinta.Tetapi karena biaya untuk pengerjaannya kurang, akhirnya niat membuatkan sesuatu yang berguna untuk suaminya itu baru terlaksana tahun 2014. Nah, saat kayu-kayu bakalan ini mau dibawa ke tukang kayu Cipto alias Pit bin Magiyo (47) untuk dikerjakan, pihak Perhutani memergokinya.Ketika di persidangan, Nenek Asyani tak kuasa menahan tangis di PN Situbondo. Saat datang ke pengadilan, Nenek Asyani juga tertatih-tatih lantaran berdirinya sudah tak lagi tegak. Selain menangis, Nenek Asyani juga bersimpuh di lantai sambil memohon agar diampuni hakim.Berdasarkan informasi yang dihimpun, Nenek Asyani juga sudah berbulan-bulan menjadi tahanan titipan di Rutan Situbondo.

Perjuangan mencari keadilan belum selesai

Saat sidang lanjutan Nenek Asyani yang digelar di PN Situbondo, Senin (16/3), hakim akhirnya mengabulkan permohonan penahanannya.Berdasarkan informasi yang dihimpun, selain dari Perhutani, penangguhan kepada Nenek Asyani juga dimintakan oleh Bupati Situbondo Dadang Wigiarto.Sidang lanjutan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim I Kadek Dedy Arcana. Dalam putusannya, Majelis Hakim akhirnya mengabulkan penangguhan untuk Nenek Asyani.Penangguhan diberikan dengan syarat Nenek Asyani tidak berusaha kabur dan menghilangkan barang bukti, berupa potongan pohon jati yang diduga dicuri. Kini Nenek Asyani diperbolehkan pulang usai sidang.Meski penangguhannya dikabulkan, perjuangan Nenek Asyani untuk mendapat keadilan di meja hijau belum berhenti. Dia diharuskan menghadiri sidang selanjutnya hingga vonis dirinya dibacakan.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Nestapa Mbah Darmi, Nenek Renta Pencari Keadilan Usai Dihukum Bui karena Pukul Keponakan dengan Gagang Sapu
Nestapa Mbah Darmi, Nenek Renta Pencari Keadilan Usai Dihukum Bui karena Pukul Keponakan dengan Gagang Sapu

Satu bulan lima belas hari penjara, vonis itu lah yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Tuban untuk Mbah Darmi

Baca Selengkapnya
Lelah Mediasi 6 Kali Selalu Gagal, Kesehatan Nenek di Banyuasin yang Diusir Anak Angkat Menurun
Lelah Mediasi 6 Kali Selalu Gagal, Kesehatan Nenek di Banyuasin yang Diusir Anak Angkat Menurun

Kesehatan nenek ST (73), menurun akibat kelelahan menghadapi masalah dengan anak angkatnya

Baca Selengkapnya
Perlawanan Kubu 4 ABG Pembunuh & Pemerkosa Siswi SMP di Sumsel: Dakwaan JPU Tak Cermat & Soroti Hasil Visum
Perlawanan Kubu 4 ABG Pembunuh & Pemerkosa Siswi SMP di Sumsel: Dakwaan JPU Tak Cermat & Soroti Hasil Visum

Kubu pelaku meminta jaksa menjawab eksepsi tersebut sehingga tidak terjadi kekeliruan dalam persidangan.

Baca Selengkapnya
FOTO: Momen Mario Dandy Menangis Dipelukan Ayah Rafael Alun di Sidang Lanjutan Kasus Gratifikasi dan TPPU di Tipikor
FOTO: Momen Mario Dandy Menangis Dipelukan Ayah Rafael Alun di Sidang Lanjutan Kasus Gratifikasi dan TPPU di Tipikor

Tangis Mario Dandy pecah saat peluk sang ayah Rafael Alun yang sedang menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya
Cinta Tidak Direstui, Anak Perempuan di Jember Tega Bunuh Ibu
Cinta Tidak Direstui, Anak Perempuan di Jember Tega Bunuh Ibu

Kasus penemuan mayat di saluran irigasi persawahan Jember mengungkap fakta memilukan.

Baca Selengkapnya
Nisya Ahmad Gugat Cerai Andika Rosadi, Masih Tinggal Serumah tapi Tak Tidur Seranjang
Nisya Ahmad Gugat Cerai Andika Rosadi, Masih Tinggal Serumah tapi Tak Tidur Seranjang

Sidang perceraian antara Nisya Ahmad, adik dari presenter terkenal Raffi Ahmad, dengan suaminya, Andika Rosadi, kembali digelar

Baca Selengkapnya
VIDEO: Peluk dan Kecup Istri-Anak untuk SYL Jelang Sidang Korupsi, Sahroni NasDem Bersaksi
VIDEO: Peluk dan Kecup Istri-Anak untuk SYL Jelang Sidang Korupsi, Sahroni NasDem Bersaksi

Para saksi yang bakal dihadirkan Jaksa KPK, yakni pedangdut Nayunda, Bendahara Umum NasDem Ahmad Sahroni, termasuk keluarganya

Baca Selengkapnya
Mengintip Setumpuk Berkas Tuntutan SYL, Tebalnya Berlapis Capai 1.576 Halaman
Mengintip Setumpuk Berkas Tuntutan SYL, Tebalnya Berlapis Capai 1.576 Halaman

Berkas tuntutan yang telah disiapkan oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga mencapai ribuan halaman.

Baca Selengkapnya
FOTO: Terungkap Bukti Baru Kasus Kopi Sianida di Sidang PK Jessica Wongso, Ditemukan di Tayangan TV
FOTO: Terungkap Bukti Baru Kasus Kopi Sianida di Sidang PK Jessica Wongso, Ditemukan di Tayangan TV

Saksi mengaku bukti baru itu didapatkannya ketika menonton wawancara jurnalis Karni Ilyas dengan ayah mendiang Mirna, Darmawan Salihin.

Baca Selengkapnya
Sidang PK Jessica Wongso, Saksi Mengaku Temukan Bukti Baru Usai Lihat Wawancara Mendiang Ayah Mirna
Sidang PK Jessica Wongso, Saksi Mengaku Temukan Bukti Baru Usai Lihat Wawancara Mendiang Ayah Mirna

Saksi mengaku mendapat bukti baru itu setelah melihat salah satu wawancara ayah mendiang Mirna, Edi Darmawan Salihin di YouTube.

Baca Selengkapnya