Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

4 Fakta baru kasus sodomi Emon

4 Fakta baru kasus sodomi Emon Emon pelaku sodomi bocah di Sukabumi. ©2014 merdeka.com/jatmiko adhi ramadhan

Merdeka.com - Emon pelaku pelecehan seksual kepada beberapa anak di Sukabumi dan dia telah menjalani tes kejiwaan. Secara kejiwaan Emon normal, namun dia menderita kelainan seksual.

Tak hanya itu seratusan anak juga telah diperiksa oleh petugas Polres Sukabumi Kota. Namun ternyata tidak semua anak-anak itu pernah disodomi Emon.

Lalu apa saja hasil pemeriksaan yang dilakukan Polres Sukabumi. Berikut empat fakta seputar kasus sodomi yang menggegerkan itu:

Orang lain juga bertanya?

Dari 113 anak, emon hanya sodomi 18 bocah

Kapolda Jawa Barat, Irjen M Iriawan mengatakan hasil pemeriksaan dan penyelidikan jajarannya, dari 113 anak yang menjadi korban kekerasan seksual AS alias Emon 'hanya' 18 anak yang disodomi. Sedangkan sisanya ada yang hanya dilecehkan seperti diraba-raba oleh Emon."Dari pemeriksaan kesehatan, kami menemukan bukti ternyata tidak seluruh anak yang menjadi korban AS disodomi tetapi 'hanya' 18 anak saja, untuk sisanya ada yang hanya sebatas dirayu dan dilecehkan," kata Iriawan saat jumpa pers di Mapolres Sukabumi Kota seperti dikutip dari Antara, Rabu (7/5).Adapun rincian kasus kejahatan seksual yang dilakukan oleh Emon, sebanyak 18 anak disodomi, 33 dicabuli dilecehkan seperti dipeluk diraba-raba alat kemaluannya dan lain-lain. Kemudian satu anak dianiaya karena menolak keinginan tersangka dan 51 anak lainnya yang melapor hanya sebatas kekhawatiran dari pihak orang tuanya saja dan 10 anak lainnya hanya dirayu.Untuk 18 anak yang disodomi tersebut, kondisinya kesehatannya baik tetapi kejiwaannya sedikit terganggu karena trauma. Bahkan dari 18 korban itu ada beberapa anak yang berulang kali dilakukan tindakan tidak senonoh oleh tersangka.

Mengidap kelainan seksual akut

Kapolda Jawa Barat, Irjen M Iriawan mengatakan hasil pemeriksaan psikologis dan psikiater terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak yakni Emon, tersangka mengidap kelainan seksual. Namun kejiwaan Emon dinyatakan normal."Kondisi kejiwaan tersangka normal dan tidak menunjukkan perilaku menyimpang lainnya, hanya saja Emon mengidap kelainan seksual yang senang berhubungan seksual dengan anak di bawah umur yang rata-rata usianya di bawah 13 tahun," kata Iriawan seperti dikutip dari Antara, Rabu (7/5).Menurut Iriawan, kelainan seksual yang diidap Emon bisa dikatakan sudah parah, karena jika tersangka ingin melakukan hubungan seksual dengan anak tidak segan mencari calon korban walaupun saat itu dia tengah bekerja.

Kejiwaan Emon normal

Hasil tes kejiwaan, Emon dinyatakan normal seperti bagaimana pria dewasa pada umumnya. Selain itu, kelainan seksual Emon lainnya yakni tidak senang dengan wanita, padahal setiap harinya dia mempunyai rekan-rekan wanita seusianya, tetapi diakui oleh Emon bahwa tersangka tidak pernah mempunyai hasrat untuk berhubungan seksual dengan wanita."Emon hanya senang dengan anak-anak dan saat ini kami tengah memberikan terapi psikolog maupun psikiaternya agar kelainan seksual Emon bisa disembuhkan," Kapolda Jawa Barat, Irjen M Iriawan.Selain itu, Iriawan mengatakan untuk seorang anak yang meninggal dunia yang diduga akibat kejahatan seksual yang dilakukan oleh Emon, pihaknya saat ini masih menelusuri dan apakah si anak tersebut benar-benar korban Emon atau bukan, karena perlu adanya pemeriksaan lebih lanjut terkait hal ini.

Terancam pidana 15 tahun

Korban tindakan kekerasan seksual Emon telah ditetapkan hanya 18 anak. Emon sendiri mengaku ketagihan menyodomi anak-anak yang menjadi korbannya."Saya merasa ketagihan melakukan tindak pedofil tersebut, bahkan ada beberapa anak yang Emon suka sehingga beberapa kali disodomi," kata Emon.Atas tindakannya tersebut Emon akan dijerat UU Perlindungan Anak. Kapolda Jawa Barat irjen Pol M Iriawan berjanji akan memberikan hukuman maksimal kepada Emon."Kami akan memberikan hukuman yang berat kepada tersangka dengan menjerat Undang-Undang Perlindungan Anak nomor 23 tahun 2002 dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun jo pasal 292 KUHP pasal 64 KUHP," tambahnya.

(mdk/hhw)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Remaja yang Sodomi Bocah Kelas 2 SD di Jaktim Ternyata Pernah Jadi Korban
Remaja yang Sodomi Bocah Kelas 2 SD di Jaktim Ternyata Pernah Jadi Korban

Pelaku merupakan remaja laki-laki yang masih berusia 12 tahun.

Baca Selengkapnya
Cabuli 6 Remaja Laki-Laki, Pria Ini Diringkus Polda Jambi
Cabuli 6 Remaja Laki-Laki, Pria Ini Diringkus Polda Jambi

Pria bernama Jeaco Aminoto (29) diringkus polisi karena diduga mencabuli 6 remaja laki-laki.

Baca Selengkapnya
Pemuda di Aceh Utara Sodomi Temannya saat Tunggu Durian Jatuh, Begini Kronologinya
Pemuda di Aceh Utara Sodomi Temannya saat Tunggu Durian Jatuh, Begini Kronologinya

Namun, ketika tidur korban disodomi oleh pelaku MAR

Baca Selengkapnya
Mengenal Erotomania, Delusi Merasa Dicintai Orang Lain Padahal Aslinya Tidak
Mengenal Erotomania, Delusi Merasa Dicintai Orang Lain Padahal Aslinya Tidak

Kondisi psikologis yang ditandai dengan delusi seseorang yang meyakini bahwa orang lain mencintainya secara diam-diam.

Baca Selengkapnya
Gadis Disabilitas Dihamili Paman saat Mengungsi Akibat Tanah Longsor
Gadis Disabilitas Dihamili Paman saat Mengungsi Akibat Tanah Longsor

Kasus itu mengemuka setelah korban berperilaku tak biasa. Kondisinya kerap gelisah dan kerap ketakutan.

Baca Selengkapnya
5 Penyebab Erotomania yang Perlu Diwaspadai, Begini Cara Mengatasinya
5 Penyebab Erotomania yang Perlu Diwaspadai, Begini Cara Mengatasinya

Penderita erotomania yakin bahwa orang yang mereka idamkan secara rahasia mencintai mereka, meskipun tidak ada bukti yang mendukung keyakinan tersebut.

Baca Selengkapnya
Kasus Gadis Keterbelakangan Mental Diperkosa 8 Pemuda, Pengacara Pelaku Ungkap Fakta Mengejutkan
Kasus Gadis Keterbelakangan Mental Diperkosa 8 Pemuda, Pengacara Pelaku Ungkap Fakta Mengejutkan

Kasus Gadis Keterbelakangan Mental Diperkosa 8 Pemuda, Pengacara Terlapor Ungkap Fakta Mengejutkan

Baca Selengkapnya
Viral Pria Onani di Atas Motor, Kondisi Kejiwaan Pelaku Terungkap Usai Polisi Datangi Rumahnya
Viral Pria Onani di Atas Motor, Kondisi Kejiwaan Pelaku Terungkap Usai Polisi Datangi Rumahnya

Orang tua pelaku mengatakan, baru pertama kali anaknya melakukan tindakan tersebut.

Baca Selengkapnya
Viral, Pemuda Disabilitas Tanpa Dua Lengan di Mataram Ditetapkan Tersangka Pelecehan Seksual
Viral, Pemuda Disabilitas Tanpa Dua Lengan di Mataram Ditetapkan Tersangka Pelecehan Seksual

Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan seorang pemuda disabilitas tunadaksa berinisial IWAS (21) menjadi tersangka kasus dugaan pelecehan seksua

Baca Selengkapnya
SD Negeri Datarlimus di Sukabumi Dirusak Seorang Warga, Keluarga Pelaku Beberkan Fakta Ini
SD Negeri Datarlimus di Sukabumi Dirusak Seorang Warga, Keluarga Pelaku Beberkan Fakta Ini

Polisi menyebut rumah pelaku tak jauh dari sekolah yang dirusak.

Baca Selengkapnya
Buntut Konten Makan Es Krim, Selebgram Oklin Fia Dipolisikan
Buntut Konten Makan Es Krim, Selebgram Oklin Fia Dipolisikan

Oklin Fia dianggap melakukan pelanggaran kesusilaan dan penodaan agama.

Baca Selengkapnya
Mahasiswa di Mataram Jadi Korban Pelecehan Dosen, Modus Ritual Zikir Alat Kelamin
Mahasiswa di Mataram Jadi Korban Pelecehan Dosen, Modus Ritual Zikir Alat Kelamin

Dosen berinisial RL dan sedang aktif mengajar di dua perguruan tinggi tersebut dilaporkan oleh korban pelecehan seksual ke Polda NTB.

Baca Selengkapnya