4 Hakim bermasalah akan disidang bersamaan di Majelis Kehormatan
Merdeka.com - Empat hakim direkomendasikan Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung ke Majelis Kehormatan Hakim untuk menjalani persidangan atas dugaan pelanggaran kode etik. Keempatnya direncanakan akan disidang pada akhir Agustus mendatang.
Wakil Ketua KY Imam Anshory Saleh mengatakan, hakim yang direkomendasikan oleh KY untuk disidangkan nanti berasal dari Pengadilan Negeri daerah Istimewa Yogyakarta. Namun karena aturan kode etik, Imam belum bisa memberikan keterangan nama pengadil tersebut.
Sementara itu, lanjut Iman, tiga hakim dari PN Jambi, NTB, dan Tanjung Pandang, Belitung. Ketiganya direkomendasikan MA untuk disidangkan ke Majelis Kehormatan Hakim karena diduga melakukan tindakan indisipliner.
-
Apa hukum istri selingkuh dalam Islam? Seperti dipahami, selingkuh atau upaya pengkhianatan dalam hubungan pernikahan adalah perilaku buruk yang dilarang dalam agama. Bahwa pernikahan adalah sebuah ikatan suci yang seharusnya tidak dinodai dengan perilaku zina.
-
Siapa yang bertanggung jawab atas pelanggaran? IEG mendapati adanya indikasi venue-venue di beberapa kota yang melakukan pelanggaran, yang mana para pelaku usaha ini melakukan kegiatan nonton secara ilegal atau tanpa melakukan pendaftaran terlebih dahulu.
-
Apa saja macam zina menurut Islam? Berikut macam zina dalam Islam yang dibagi tiga, yaitu zina al-laman, zina muhsan, dan zina gairu muhsan:
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa yang dituduh sebagai orang ketiga? Ia menegaskan bahwa tidak ada alasan untuk menyalahkan Salshabilla Adriani, seorang artis muda lainnya, yang disebut-sebut sebagai orang ketiga dalam hubungan mereka.
-
Apa saja bentuk sanksi hukum? Saknsi yang dilakukan dari norma hukum bersifat tegas serta nyata, bisa berupa denda dengan nominal tertentu hingga penjara dalam waktu tertentu pula.
"Empat hakim yang akan disidang. 3 pelanggaran indisipliner dan 1 pelanggaran perselingkuhan," kata Imam, kepada merdeka.com, Rabu (13/8).
Imam mengatakan, rencananya persidangan itu akan digelar akhir Agustus mendatang. Dengan alokasi persidangan, empat hakim dari KY dan tiga hakim dari MA. "Semuanya akan menyidangkan di Majelis Kehormatan Hakim," ujar Imam.
Namun persidangan terhadap para pengadil itu masih menunggu ketetapan dari MA. "Kita pengennya segera dilaksanakan. Dari KY sendiri sudah siap," kata Imam.
Masalah pelanggaran kode etik yang dilakukan para hakim bukan kali ini saja terjadi. Tercatat sejak tahun 2013 hingga saat ini, sudah empat hakim dipecat oleh KY bersama MA.
Salah satunya yang paling ramai diberitakan mengenai pemecatan hakim cantik dari PN Jombang, Vica Natalia. Vica dilaporkan suaminya karena berselingkuh dengan seorang pengacara. Sementara itu, Hakim PN Medan Adria Dwi Afianti harus menerima mutasi non palu karena berselingkuh dengan seorang polisi.
Hal senada juga diterima Hakim PN Ternate Reza Latuconsina. Pada Maret 2014, pengadil itu dipecat KY dan MA karena melakukan perselingkuhan. KY dan MA juga memecat dua Hakim yang menjadi pasangan selingkuh, yakni Hakim PA Tebo Mastuhi dan Hakim PA Tebo Elsadela. Keduanya pun dipecat. (mdk/ren)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie menemukan banyak masalah yang diduga sebagai pelanggaran etik hakim MK.
Baca SelengkapnyaPada putusan pertama, MKMK memutuskan untuk menjatuhkan sanksi teguran lisan kepada 9 hakim konstitusi.
Baca SelengkapnyaSidang dugaan pelanggaran etik dipimpin Ketua MKMK Jimly Asshiddique.
Baca SelengkapnyaGuntur Hamzah dilaporkan karena rangkap jabatan yang dinilai melanggar etik
Baca SelengkapnyaKomisi Yudisial mengulas persoalan etik yang bersinggungan dengan dugaan tindak pidana dengan Kejagung,
Baca SelengkapnyaHakim Konstitusi Wahiduddin Adams, Daniel Yusmic, dan Guntur Hamzah akan diperiksa pada Kamis (2/11).
Baca SelengkapnyaPemecatan ini disampaikan dalam Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) KY pada Selasa (30/4).
Baca SelengkapnyaJimly memastikan semua hakim akan dihadirkan dalam sidang dugaan pelanggaran kode etik.
Baca SelengkapnyaMukti mengatakan, proses penyelidikan laporan tersebut masih berlanjut hingga saat ini.
Baca SelengkapnyaKPU menghadirkan tiga saksi ahli dan Bawaslu sembilan saksi ahli.
Baca SelengkapnyaKalimat pembuka yang 'tak biasa' ini disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim Ni Putu Sri Indayani.
Baca Selengkapnya