4 Hakim MK Sebut Tes Wawasan Kebangsaan Tak Boleh Rugikan Pegawai KPK
Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi yang diajukan KPK Watch. Ketua Majelis MK Anwar Usman dan empat hakim MK lainnya menyatakan tes wawasan kebangsaan (TWK) terhadap pegawai KPK konstitusional. 5 hakim MK itu memutuskan Pasal 69B ayat 1 dan Pasal 69C UU KPK yang menjadi pokok gugatan tidak bertentangan dengan UUD 1945.
Namun empat hakim MK lainnya menyampaikan alasan berbeda (concuring opinion) atas putusan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK tersebut.
Empat hakim konstitusi itu yakni Wahiduddin Adams, Suhartoyo, Saldi Isra, dan Enny Nurbaningsih. Mereka menyatakan peralihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK. Hal tersebut sesuai dengan putusan MK sebelumnya yakni MK Nomor 70/PUU-VXII/2019.
-
Siapa yang dicopot dari jabatan Ketua MK? MKMK menyatakan Anwar Usman dicopot dari jabatannya karena terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Siapa yang dipecat tidak hormat dari jabatan Ketua KPU? Pemecatan dilakukan berdasarkan hasil putusan sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Rabu (3/7) kemarin.
-
Apa yang di periksa KPK? 'Yang jelas terkait subjek saudara B (Bobby) ini masih dikumpulkan bahan-bahannya dari direktorat gratifikasi,' kata Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto di Gedung KPK, Kamis (5/9).
"Posisi hukum kami, karena proses peralihan status itu sebagai hak, peralihan dilaksanakan terlebih dahulu dan setelah dipenuhi hak tersebut baru diikuti dengan penyelesaian masalah-masalah lain, termasuk melakukan promosi dan demosi sebagai pegawai ASN di KPK," kata Hakim Saldi Isra saat membacakan alasannya secara virtual, Selasa (31/8).
Menurut Saldi, berdasarkan pertimbangan hukum putusan MK Nomor 70/PUU-VXII/2019, peralihan status pegawai KPK menjadi ASN bukanlah proses seleksi calon pegawai baru yang mengharuskan diadakannya seleksi sehingga sebagiannya ada yang dinyatakan memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat.
Apalagi, para pegawai KPK selama ini telah mengabdi di KPK. Menurutnya, dedikasi para pegawai dalam pemberantasan tindak pidana korupsi tidak diragukan lagi.
"Ketentuan Pasal 69B ayat 1 dan Pasal 69C UU KPK harus dipandang, dimaknai, dan diposisikan sebagai peralihan status bagi penyelidik, penyidik, dan pegawai menjadi pegawai ASN, sehingga disain baru institusi KPK tetap memberikan kepastian hukum bagi penyelidik, penyidik, dan pegawai KPK," kata dia.
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi atau judicial review Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait tes wawasan kebangsaan (TWK) yang diajukan KPK Watch.
KPK Watch meminta MK menyatakan TWK terhadap pegawai KPK inkonstitusional dan memerintahkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan KPK menarik kembali pegawai KPK yang dinonaktifkan karena tidak memenuhi syarat TWK sebagai alih status menjadi aparatur sipil negara (ASN).
"Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua Majelis MK Anwar Usman saat membacakan putusan secara virtual, Selasa (31/8/202).
Reporter: Fachrur Rozie
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Putusan MKMK terhadap dugaan pelanggaran sembilan hakim MK tersebut akan menjaga kehormatan mahkamah.
Baca SelengkapnyaHal itu dalam rangka menjawab dalil gugatan terhadap Ketua MK Anwar Usman.
Baca SelengkapnyaLebih bijak apabila Anwar Usman memilih untuk mengundurkan diri dari hakim MK karena melakukan pelanggaran berat.
Baca SelengkapnyaMK selaku tergugat dalam perkara itu tidak jadi mengajukan banding.
Baca Selengkapnya“Hakim terlapor tak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatan hakim terlapor sebagai hakim MK berakhir,” kata Jimly.
Baca SelengkapnyaMK telah menggelar sidang pleno putusan MKMK terkait dugaan pelanggaran etik hakim
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pleno putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Baca SelengkapnyaJokowi enggan berkomentar banyak soal putusan MKMK. Ternyata ada alasan khusus kenapa Jokowi irit bicara.
Baca SelengkapnyaGolkar menyebut, keputusan MK bersifat final dan mengikat.
Baca SelengkapnyaHakim Konstitusi Anwar Usman menuding putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) untuk memperbaiki citra MK.
Baca SelengkapnyaMKMK menemukan Anwar Usman melanggar etik saat proses pemeriksaan dan pengambilan keputusan nomor 90/PUU-XXI/2023.
Baca SelengkapnyaKetua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman membela diri setelah diberhentikan oleh MKMK.
Baca Selengkapnya