Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

4 Hal yang memberatkan bos First Travel sampai divonis 20 tahun bui

4 Hal yang memberatkan bos First Travel sampai divonis 20 tahun bui Sidang First Travel. ©Liputan6.com/Herman Zakharia

Merdeka.com - Bos First Travel Andika Surachman divonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Depok. Sementara Anniesa Hasibuan dihukum 18 tahun, dan Siti Nuraida alias Kiki Hasibuan 15 tahun penjara.Hakim menilai kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana penipuan dan pengelapan serta pencucian uang. Mereka diwajibkan membayar denda Rp 10 miliar subsider 8 bulan kurungan.

Sebelum vonis dijatuhkan, keterangan saksi telah diperdengarkan. Di situlah uang-uang jemaah yang gagal ke Tanah Suci terbongkar digunakan untuk kepentingan pribadi. Salah satu fakta yang terungkap yakni, Bos First Travel menggunakan uang jemaah untuk membiayai perjalanan umrah artis. Berikut hal yang memberatkan bos First Travel sampai divonis 20 tahun penjara.

Bos First Travel hamburkan duit jemaah buat fashion show

Keterangan saksi di persidangan kembali memperkuat fakta-fakta bos First Travel Andika Surachman, Anniesa Devitasari Hasibuan, dan Siti Nuraidah alias Kiki, menghambur-hamburkan uang jemaah untuk kepentingan pribadi. Salah satunya yang diutarakan saksi bernama Atika Adinda Putri.

Atika bekerja sebagai staf keuangan First Travel. Dia betugas merekap seluruh pembayaran yang nilainya di atas Rp 20 Juta. Seingatnya, saat itu dia pernah menggelontorkan uang untuk kepentingan Andika dan keluarga. Misalnya, membayar penginapan sewaktu berada di Inggris. "Saya bayarin hotel untuk Pak Andika dan keluarga di Inggris," tutur Atika.

Selain itu, biaya lainnya pada saat Fashion Show di New York pada 11 September 2015. "Seingat saya mengeluarkan uang sekitar 1.000 dolar," ujar dia.

Uang jemaah untuk program bayi tabung

Saat memberikan kesaksiannya, terungkap uang jemaah juga dipakai Anniesa dan Andika selaku bos First Travel untuk keperluan pribadi yaitu membiayai program bayi tabung.

"Ada biaya untuk program bayi tabung terdakwa," kata mantan pegawai First Travel, Rizki Muammar Khadafi, Rabu (4/4/2018).

Bos First Travel beli restoran di London gunakan uang jamaah

Dari keterangan saksi Usya Soemiarti Soeharjono yang merupakan rekan bisnis restoran Anniesa di London, terungkap bahwa Andika dan Anniesa telah menggunakan uang jemaahnya untuk membeli restoran di London, Inggris. Usya yang membantu mengelola restoran Anniesa dan Andika dengan nama Nusa Dua. Terdakwa membeli restoran ini dengan harga fantastis. "Harganya sekitar Rp 12 miliar," kata Usya, dalam persidangan Senin (2/4/2018), lalu.

Pembelian restoran yang semula bernama Golden Bay itu dilakukan melalui perantara Usya. Uang untuk membeli pun ditransfer melalui dirinya. "Untuk deposito sekitar 5 ribu pound sterling atau sekitar Rp 10 juta," ujarnya. Setelah itu dia menerima beberapa kali transferan untuk pelunasan. Pembayaran dilakukan secara bertahap. "Pada Februari 2015 sebesar Rp 5,6 Miliar. Pada 5 Maret 2015 sebesar Rp 993 juta. Kemudian 13 Maret 2015 Rp 997 juta dan 29 November Rp 320 juta," ujarnya.

Uang jemaah dipakai untuk liburan dan beli barang mewah

Uang jemaah dipakai untuk memuaskan hasrat Anniesa Devitasari Hasibuan dengan membeli barang-barang bermerek. Misalnya tas mewah merek Gucci Rp 18 juta, Fuirla Rp 24 juta, Louis Vuitton seharga Rp 30 juta. Bahkan uang jamaah juga digunakan mereka untuk berfoya-foya seperti liburan hal ini yang diungkap oleh Ketua PPATK, Kiagus Badarudin beberapa waktu lalu

"Ada yang dibelikan mobil, rumah, tanah, atau juga ada pengeluaran yang sifatnya non, tidak bisa dilihat. Dalam arti liburan, barang-barang yang keperluan pribadi, misalnya sepatu," kata Kiagus waktu itu.

(mdk/esy)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Tol MBZ Dituntut 4 hingga 6 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Tol MBZ Dituntut 4 hingga 6 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Jaksa meyakini para terdakwa bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.

Baca Selengkapnya
Mantan Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Divonis Lima Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta
Mantan Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Divonis Lima Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta

Majelis hakim mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan.

Baca Selengkapnya
Kasus Korupsi BTS Bakti Kominfo, Galumbang Menak Dituntut 15 Tahun Penjara
Kasus Korupsi BTS Bakti Kominfo, Galumbang Menak Dituntut 15 Tahun Penjara

Selain tindak pidana, jaksa juga menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan.

Baca Selengkapnya
Kasus Korupsi Menara BTS Kominfo, Dirut PT BUP Yusrizki Muliawan Divonis 2 Tahun Penjara
Kasus Korupsi Menara BTS Kominfo, Dirut PT BUP Yusrizki Muliawan Divonis 2 Tahun Penjara

Dirut PT Basis Utama Prima (BUP) Muhammad Yusrizki Muliawan terbukti bersalah dalam perkara korupsi pembangunan menara BTS Kominfo.

Baca Selengkapnya
Hakim Vonis eks Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo 14 Tahun Penjara, Terbukti Terima Gratifikasi Rp10 Miliar
Hakim Vonis eks Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo 14 Tahun Penjara, Terbukti Terima Gratifikasi Rp10 Miliar

Mantan pejabat pajak kanwil Jakarta Selatan itu juga terbukti TPPU sebesar Rp14 miliar lebih

Baca Selengkapnya