Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

4 Hari Buron, Paman Pembunuh Keponakan dengan Batu Ditangkap Polisi

4 Hari Buron, Paman Pembunuh Keponakan dengan Batu Ditangkap Polisi Kombes Polisi Yudhiawan Wibisono. ©2019 Merdeka.com/Salviah Ika Padmasari

Merdeka.com - Anggota Reskrim Polrestabes Makassar menangkap Abdul Rahman Hamid (50), setelah empat hari buron kasus pembunuhan terhadap keponakannya. Hamid sebelumnya melempari keponakannya Fikram Mappa (14), dengan batu hingga tewas.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Polisi Yudhiawan Wibisono mengatakan, pelaku menjadi buronan sejak korban meninggal dunia pada Sabtu (30/11) siang. Sang paman ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan dari sejumlah saksi.

"Akhirnya semalam, (Rabu malam) tersangka ditangkap saat mengembalikan motor ke temannya yang dipinjam sesaat setelah mengantar sendiri keponakannya itu ke RS Sayang Rakyat," kata Yudhiawan kepada awak media, Kamis (5/12).

Dia menjelaskan, pelaku dan korban memiliki hubungan paman dan keponakan. Keduanya warga Kabupaten Maros tapi sama-sama buruh proyek bangunan milik PT Alimin Sumarecon yang masuk dalam wilayah hukum Kota Makassar, tepatnya di Kelurahan Untia, Kecamatan Biringkanayya.

Kata Yudhiawan, meninggalnya Fikram Mappa, sang keponakan dengan Abdul Rahman itu hanya berawal dari saling ejek disusul lemparan batu paman ke arah keponakannya. Batu hanya sekepal tangan yang satu sisinya agak tajam.

"Paman ini tersinggung dengan ejekan keponakan lalu melemparinya batu yang agak tajam. Lemparan batu itu tepat mengenai kepala bagian belakang sebelah kiri akibatkan pembuluh darah pecah. Korban langsung pingsan. Dibantu buruh lain yang tengah kerjakan pondasi bangunan, pelaku mengantar korban ke RS Sayang Rakyat dengan gunakan motor pinjaman. Tapi korban meninggal dunia dalam perjalanan," kata Yudhiawan.

Tapi setelah itu, lanjutnya, pelaku menghilang hingga jadi buron polisi. Tapi semalam tertangkap saat mengembalikan motor rekannya yang dipinjam di hari kejadian.

Pelaku dijerat pasal 80 ayat 3 junto pasal 76C UU Rai Nomor 35 tahun 2014 tentang penghapusan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman maksimal 14 tahun.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ditangkap, Ini Penampakan Pembunuh Sadis yang Habisi Nyawa Satu Keluarga di Musi Banyuasin
Ditangkap, Ini Penampakan Pembunuh Sadis yang Habisi Nyawa Satu Keluarga di Musi Banyuasin

Setelah buron hampir dua pekan, pembunuh empat dalam satu keluarga di Musi Banyuasin ditangkap.

Baca Selengkapnya
Nisan 4 Anak Korban Pembunuhan di Jagakarsa Tertulis Nama Kakek Bukan Ayah, Begini Kata Polisi
Nisan 4 Anak Korban Pembunuhan di Jagakarsa Tertulis Nama Kakek Bukan Ayah, Begini Kata Polisi

Saat ini keempat anak telah disemayamkan di TPU Perigi Bedahan, Kelurahan Bedahan.

Baca Selengkapnya
Pria di Makassar Bunuh dan Cor Jasad Istri dalam Rumah sejak 2018, Terungkap Setelah Anak Melapor
Pria di Makassar Bunuh dan Cor Jasad Istri dalam Rumah sejak 2018, Terungkap Setelah Anak Melapor

Warga Jalan Kandea II, Kelurahan Bontoala Tua, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar, Sulsel, digegerkan dengan penemuan jasad wanita dicor dalam rumah.

Baca Selengkapnya
Pelaku Pembunuhan Mayat dalam Karung di Tasikmalaya Terungkap
Pelaku Pembunuhan Mayat dalam Karung di Tasikmalaya Terungkap

Terduga pelaku diamankan dalam pelariannya di wilayah Pasuruan, Jawa Timur.

Baca Selengkapnya
Motif Panca Bunuh 4 Anaknya di Jagakarsa Masih Misteri
Motif Panca Bunuh 4 Anaknya di Jagakarsa Masih Misteri

Polisi masih mendalami motif tersangka Panca Darmansyah yang tega menghabisi anak kandungnya sendiri.

Baca Selengkapnya
Babak Baru Kasus Kematian Pemuda Sulsel Muh Ali Imran, Satu Pelaku Dibekuk Usai 7 Tahun Kabur ke Malaysia
Babak Baru Kasus Kematian Pemuda Sulsel Muh Ali Imran, Satu Pelaku Dibekuk Usai 7 Tahun Kabur ke Malaysia

Motif pembunuhan terhadap Muh Ali Imran karena balas dendam. Akibat perbuatannya, G terancam dijerat Pasal 338 KUHP

Baca Selengkapnya
Terduga Pembuang Jasad Wanita dalam Gulungan Kasur Diringkus
Terduga Pembuang Jasad Wanita dalam Gulungan Kasur Diringkus

Terduga berinisial HH, merupakan kerabat dekat korban yang jasadnya dibuang di tengah jalan dalam gulungan kasur.

Baca Selengkapnya
Jasad 4 Anak Dibunuh Ayahnya Dimakamkan di Sawangan Depok
Jasad 4 Anak Dibunuh Ayahnya Dimakamkan di Sawangan Depok

Polisi sudah memeriksa ibu korban untuk menggali motif pelaku.

Baca Selengkapnya
Paman di Tanjung Priok Tega Bunuh Keponakannya, Begini Kronologinya
Paman di Tanjung Priok Tega Bunuh Keponakannya, Begini Kronologinya

Sejumlah barang bukti diamankan dari pelaku yang diduga melakukan penganiayaan terhadap keponakannya

Baca Selengkapnya