4 Hari Buron, Paman Pembunuh Keponakan dengan Batu Ditangkap Polisi
Merdeka.com - Anggota Reskrim Polrestabes Makassar menangkap Abdul Rahman Hamid (50), setelah empat hari buron kasus pembunuhan terhadap keponakannya. Hamid sebelumnya melempari keponakannya Fikram Mappa (14), dengan batu hingga tewas.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Polisi Yudhiawan Wibisono mengatakan, pelaku menjadi buronan sejak korban meninggal dunia pada Sabtu (30/11) siang. Sang paman ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan dari sejumlah saksi.
"Akhirnya semalam, (Rabu malam) tersangka ditangkap saat mengembalikan motor ke temannya yang dipinjam sesaat setelah mengantar sendiri keponakannya itu ke RS Sayang Rakyat," kata Yudhiawan kepada awak media, Kamis (5/12).
-
Kapan Kejaksaan Agung menetapkan tersangka? Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023.
-
Siapa yang diperiksa sebagai tersangka dalam kasus Kramat Tunggak? 'Sekarang saudara BP sudah diperiksa sebagai tersangka tadi penyidik memberikan 37 pertanyaan kurang lebih,' ujarnya.
-
Kapan buronan ditangkap? Direktur Reskrimum Polda Jambi Komisaris Besar Polisi Andri Ananta di Jambi, Jumat, mengatakan tim Resmob Jatanras Polda Jambi menangkap DPO berinisial ARS (20) itu di Jakarta pada Kamis (28/3) malam.
-
Siapa yang diduga sebagai pelaku? 'Kalau musuh kita mah nggak tahu ya, kita gak bisa nilai orang depan kita baik di belakang mungkin kita nggak tahu. Kalo musuh gue selama ini nggak ada musuh ya, mungkin musuh gua yang kemarin doang ya, yang bermasalah sama gua doang kali yak,' ungkapnya.
-
Siapa korban pembunuhan? Pelaku ditangkap oleh tim gabungan Resmob Polrestabes Semarang dan Jatanras Polda Jateng di hari yang sama dengan kejadian yaitu Senin (24/7). “Jadi kejadian jam 03.00 wib. Pelaku kami tangkap dalam pelariannya di Solo Jateng pukul 06.00 Wib.“
-
Siapa yang ditangkap sebagai buronan? Jajaran Direktorat Reserse Umum Kepolisian Daerah Jambi menangkap satu orang buron atau daftar pencarian orang (DPO) pelaku perusakan kantor gubernur beberapa waktu lalu.
Dia menjelaskan, pelaku dan korban memiliki hubungan paman dan keponakan. Keduanya warga Kabupaten Maros tapi sama-sama buruh proyek bangunan milik PT Alimin Sumarecon yang masuk dalam wilayah hukum Kota Makassar, tepatnya di Kelurahan Untia, Kecamatan Biringkanayya.
Kata Yudhiawan, meninggalnya Fikram Mappa, sang keponakan dengan Abdul Rahman itu hanya berawal dari saling ejek disusul lemparan batu paman ke arah keponakannya. Batu hanya sekepal tangan yang satu sisinya agak tajam.
"Paman ini tersinggung dengan ejekan keponakan lalu melemparinya batu yang agak tajam. Lemparan batu itu tepat mengenai kepala bagian belakang sebelah kiri akibatkan pembuluh darah pecah. Korban langsung pingsan. Dibantu buruh lain yang tengah kerjakan pondasi bangunan, pelaku mengantar korban ke RS Sayang Rakyat dengan gunakan motor pinjaman. Tapi korban meninggal dunia dalam perjalanan," kata Yudhiawan.
Tapi setelah itu, lanjutnya, pelaku menghilang hingga jadi buron polisi. Tapi semalam tertangkap saat mengembalikan motor rekannya yang dipinjam di hari kejadian.
Pelaku dijerat pasal 80 ayat 3 junto pasal 76C UU Rai Nomor 35 tahun 2014 tentang penghapusan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman maksimal 14 tahun.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Setelah buron hampir dua pekan, pembunuh empat dalam satu keluarga di Musi Banyuasin ditangkap.
Baca SelengkapnyaSaat ini keempat anak telah disemayamkan di TPU Perigi Bedahan, Kelurahan Bedahan.
Baca SelengkapnyaWarga Jalan Kandea II, Kelurahan Bontoala Tua, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar, Sulsel, digegerkan dengan penemuan jasad wanita dicor dalam rumah.
Baca SelengkapnyaTerduga pelaku diamankan dalam pelariannya di wilayah Pasuruan, Jawa Timur.
Baca SelengkapnyaPolisi masih mendalami motif tersangka Panca Darmansyah yang tega menghabisi anak kandungnya sendiri.
Baca SelengkapnyaMotif pembunuhan terhadap Muh Ali Imran karena balas dendam. Akibat perbuatannya, G terancam dijerat Pasal 338 KUHP
Baca SelengkapnyaTerduga berinisial HH, merupakan kerabat dekat korban yang jasadnya dibuang di tengah jalan dalam gulungan kasur.
Baca SelengkapnyaPolisi sudah memeriksa ibu korban untuk menggali motif pelaku.
Baca SelengkapnyaSejumlah barang bukti diamankan dari pelaku yang diduga melakukan penganiayaan terhadap keponakannya
Baca Selengkapnya