4 Kali suami istri 'hilang' usai pengajuan kredit disetujui
Merdeka.com - Entah apa yang ada dibenak pasangan suami istri Sunariah dan Riswandi, pelaku penipuan dan penggelapan data diri untuk pengajuan kredit barang elektronik.
Tak hanya sekali, pasangan sejoli yang telah dikaruniai seorang anak ini, tercatat sudah 4 kali mengajukan kredit barang elektronik.
Branch Manager FIF grup cabang Tangerang, Freddy Febriyanto menerangkan, pihaknya sudah pernah menyetujui pengajuan kredit pelaku melalui pembiayaan Spektra.
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
-
Siapa yang terlibat dalam penipuan ini? Ia dituduh sebagai kaki tangan Barbara, namun tampaknya sangat bersedia untuk bersaksi melawan istrinya itu dengan imbalan hukuman yang lebih ringan.
-
Siapa korban penipuan ini? Namun data universitas itu masih dalam penyidikan sehingga belum bisa disampaikan ke publik.
-
Siapa yang tertangkap terkait penipuan ini? Ada tiga WNA diduga melakukan pungutan liar berkedok sumbangan agama.
-
Kenapa pasangan Dubey melakukan penipuan? Mereka juga mengklaim bisa menghentikan penuaan tersebut dengan bantuan 'mesin waktu buatan Israel' dan terapi oksigen.
-
Siapa saja korban penipuan si kembar Rihana Rihani? Akibatnya, banyak masyarakat yang tergiur dan naasnya, malah jadi korban penipuan dari duo kembar tersebut.
"Karena semua syarat pengajuan kredit dipenuhi pelaku, tapi ternyata data diri yang diberikan ke kami adalah palsu," ucap dia, Senin (3/9).
Pelaku diamankan, setelah kembali mencoba datang untuk mengajukan permohonan kredit barang rumah tangga. Namun, seorang marketing Spektra mengenali bahwa pelaku adalah pasangan yang menghilang setelah kreditnya disetujui dan barang dibawa pulang.
"Marketing kami mengenali pelaku, kemudian di pancing dan diamankan setelah pelaku benar-benar tak bisa mengelak," ucap Freddy.
Kini kedua pelaku suami istri mendekam di jeruji tahanan dan dijerat pasal 96 undang kependudukan dan 378 KUHP dengan ancaman pidana penjara Riswadi 1 tahun dan Sunariah 2 bulan serta Denda 5 juta subsider 1 bulan.
"Setahu saya dia menjadi tahanan kota, karena saat diamankan sedang hamil, sementara suaminya Riswandi alias Durahman dikenakan kurungan penjara satu tahun dan denda Rp 5juta subsider satu bulan," terang dia.
Freddy Febriyanto menegaskan, pemenjaraan kasus pemalsuan dan penipuan dokumen ini, sebagai bentuk penegakan hukum atas tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh pelaku. Sekaligus supaya menimbulkan efek jera bagi oknum-oknum lain.
"Untuk FIF grup sendiri adalah yang pertama kali terjadi," kata dia.
Dari hasil pengembangan kepolisian, satu orang komplotan pasutri ini, Polisi turut mengamankan, satu pelaku lain yang bertindak sebagai penyuplai blanko e-KTP yang berdomisili di Jakarta Timur.
Diterangkan Kanit Ranmor Polres Metro Tangerang, pelaku dalam menjalankan aksinya, selalu merubah data dalam dokumen e-KTP yang digunakan untuk mengajukan aplikasi permohonan kredit.
"Modusnya adalah dengan mengubah alamat kartu identitas, nama dan foto dengan penampilannya selalu berubah-ubah. Keteranganya sudah 4 kali," terangnya.
Disebutkan dia, jaringan ini terungkap saat perusahaan pembiayaan kredit Spektra FIF grup, melakukan pameran di Metro Town Square, bulan Maret lalu.
"Pelapor Yofi Friyadi mengatakan pada saat kejadian mendapatkan informasi dari tim di pameran bahwa ada calon konsumen yang mengajukan pembiayaan dengan menggunakan data palsu dan ternyata pelaku memang sebelumnya pernah melakukan perbuatan serupa di daerah Cikande," terangnya.
Pihaknya kemudian langsung meminta petugas keamanan mall untuk mengamankan pelaku.
"Saat digeledah tas pelaku, kita mendapati tumpukan KTP, dengan foto kedua pelaku namun isi identitasnya berbeda-beda," katanya.
Jadi, mereka tertangkap tangan oleh petugas pembiayaan kredit. Modusnya, membuat identitas palsu, setelah dapat barang, kemudian kabur atau menghilang.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pembobolan bank ini ide dari istrinya yang bekerja sebagai pegawai bank pelat merah itu.
Baca SelengkapnyaPelaku FRW dan suaminya HS bekerja sebagai pegawai swasta bekerja sama. Mereka melakukan modus membuat kartu kredit menggunakan KTP orang lain.
Baca SelengkapnyaKapolsek menjelaskan, modus yang dilakukan sejoli ini dengan cara berpura-pura sebagai pembeli di minimarket.
Baca SelengkapnyaKeberadaan Rihana-Rihani disebut IPW kini berada di Bali. Pelaku kini diburu polisi
Baca SelengkapnyaSi Kembar Rihana Rihani ditangkap di Apartemen M Town Residence, Gading Serpong, Tangerang Selatan.
Baca SelengkapnyaSuami Ajak Balita Saat Jajakan Istri ke Pria Hidung Belang
Baca SelengkapnyaPasangan suami istri (Pasutri) berinisial FRW dan HS sudah ditangkap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten
Baca SelengkapnyaKorban K telah mentransfer uang sebesar Rp.3.000.000 yang awalnya diyakinkan pelaku untuk mengurus surat cerai.
Baca SelengkapnyaPelaku mengaku bekerja sebagai agen di Badan Intelejen Indonesia (BIN).
Baca SelengkapnyaPelaku RY dan korban S sudah saling kenal karena keduanya sama-sama bekerja di PT Tuntek, Cikupa.
Baca SelengkapnyaPolisi Bandara Soekarno-Hatta, membongkar modus baru perdagangan orang ke luar negeri.
Baca SelengkapnyaMomen KDRT itu, terjadi tepat saat perayaan lebaran atau Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah.
Baca Selengkapnya