4 Kapal illegal fishing diledakkan di dermaga Tarakan
Merdeka.com - Empat kapal kasus illegal fishing hasil tangkapan Direktorat Kepolisian Air Polda Kalimantan Timur, diledakkan di dermaga Polair Kota Tarakan, Selasa (15/12). Hal ini disaksikan Kepala Kapolda Kaltim, Irjen Pol Safaruddin, Dir Polair Mabes Polri Brigjen Pol Chaerul N Anwar dan Kepala Badan Keamanan Laut wilayah Tengah, Brigjen Pol Anang Syarif Hidayat dan pejabat instansi terkait serta masyarakat nelayan dari berbagai instansi.
Berdasarkan informasi dari Humas Polda Kaltim, Kapolda mengatakan bahwa penenggelaman kapal-kapal yang melakukan kejahatan di perairan merupakan tindak lanjut dari harapan pemerintah.
Sejauh ini Polda Kaltim sudah beberapa kali melakukan penenggelaman kapal yang beroperasi tidak disertai dokumen yang sah.
-
Bagaimana Menteri Trenggono memanfaatkan kapal ilegal? Sebaliknya, Menteri Trenggono lebih memilih memanfaatkan kapal ikan asing ilegal untuk kepentingan negara. Meski demikian, KKP akan berkolaborasi dengan kementerian terkait dalam pemanfaatan kapal ikan asing ilegal. 'Jadi nggak seperti itu, kalau bisa dimanfaatkan, ya. Tapi tentu kita koordinasi juga. Memanfaatkan ini kan termasuk barang apa, apakah barang sitaan, atau apaa, ada roll of the game yang harus kita penuhi juga,' bebernya.
-
Apa jenis ikan yang ditemukan? Ikan berjenis ikan siput 'genus Pseudoliparis' ini ditemukan di kedalaman sekitar 8.336 meter di bawah laut.
-
Bagaimana cara warga menangkap ikan? Mereka hanya diperkenankan menangkap ikan menggunakan tangan dan jaring.
-
Dimana Nelayan Bojonegara cari ikan? Selain rumpon, memperkirakan waktu melaut berdasarkan pengalaman mereka menjadi salah satu strategi melaut. Mereka mengamati pola cuaca dan kondisi laut yang memengaruhi ikan seperti Januari hasil tangkapan akan baik serta November dan Desember ikannya akan sedikit.
-
Dimana ikan kakap biasa ditemukan? Ikan kakap atau hates calcarifer (Centropomidae) hidup diperairan pantai, muara-muara sungai teluk-teluk, air payau.
-
Siapa yang mengoperasikan kapal di Pelabuhan Kamal? Mengutip asrtikel Pelabuhan Kamal Tahun 1996-2009 karya Arifatul Jannah (Jurnal AVATARA Unesa, 2016), pada tahun 1949 Pelabuhan Ujung-Kamal membangun Dermaga Couster. Ada empat kapal yang beroperasi yakni KMP Bangkalan, KMP Paramaria, KMP Pamekasan, dan KMP Dahlia.
Kapolda memerintahkan kepada jajarannya, khususnya Polair, untuk lebih aktif lagi dan mengharapkan untuk bisa lebih banyak lagi kapal-kapal yang ditangkap yang melanggar hukum dan melakukan kejahatan di perairan dan laut.
Setelah memberikan sambutan kemudian dilanjutkan dengan peledakan empat buah kapal dan dilakukan penenggelaman. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaku ilegal fishing itu bahkan mengakali perizinan dengan mengajukan izin ke pemerintah daerah.
Baca Selengkapnya"KIA berbendera Malaysia tersebut diamankan di perairan Selat Malaka Kepulauan Riau," kata Brigjen Trunoyudo
Baca SelengkapnyaPolisi menangkap empat orang nelayan yang diduga melakukan pengerusakan biota laut dengan menggunakan bom ikan.
Baca SelengkapnyaBakamla berhasil mengamankan tiga kapal bermuatan Nikel Ore Ilegal
Baca SelengkapnyaDua KIA berbendera Vietnam dengan nama KG 9324 TS dan 90520 TS akhirnya berhasil diamankan polisi.
Baca SelengkapnyaBagan tancap adalah alat tangkap menetap sehingga mengganggu alur pelayaran
Baca SelengkapnyaKapal Ikan Asing tersebut disangkakan dengan dugaan penggaran Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2024.
Baca SelengkapnyaUpaya pencurian itu terjadi saat kapal lego jangkar di perairan Dumai
Baca SelengkapnyaPetugas sampai melompat ke atas perahu motor, mengambil alih kemudi, dan mengamankan dua pelaku di atas perahu.
Baca Selengkapnyadipasangkan pada kapal-kapal yang difokuskan untuk menjaga kawasan Selat Malaka, Laut Natuna Utara, dan Laut Sulawesi (Utara).
Baca SelengkapnyaKapal yang ditangkap berkapasitas di bawah lima Gross tonnage (GT) dan alat tangkap yang digunakan pancing.
Baca SelengkapnyaMayoritas penyelundupan yang dihalau BC Batam merupakan tembakau tanpa bea cukai dan minuman beralkohol ilegal.
Baca Selengkapnya