4 Kardus Ganja Hendak Diselundupkan ke Bali
Merdeka.com - Anggota Polres Jembrana dan Polsek Kawasan Laut Gilimanuk Bali, menggagalkan penyelundupan narkoba jenis ganja ke Bali, melalui jalur darat. Tak tanggung-tanggung berat ganja yang hendak diselundupkan ke Denpasar, Bali, seberat 100 kilogram menggunakan mobil pribadi.
Polisi juga mengamankan empat pelaku yang bertindak sebagai kurir ganja tersebut. Mereka berhasil diamankan di pos 2, atau pintu masuk Bali, pelabuhan Gilimanuk, Kabupaten Jembarana, Bali, Sabtu (19/10) dini hari.
Kapolres Jembrana AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa mengatakan, penangkapan tersebut bermula dari adanya informasi warga akan ada upaya penyelundupan ganja dari Jakarta menuju Denpasar dengan menggunakan mobil pribadi.
-
Siapa yang ditangkap polisi terkait kasus narkoba? 'Satu lagi Yogi Gamblez, bukan yang main di Preman Pensiun, tapi Serigala Terakhir. Yang berperan sebagai AKP Jaka. Dari kedua orang ini, dari salah satunya kami menemukan barbuk narkotika jenis ganja dan dua-duanya setelah kami lakukan cek urine awal positif narkoba menggunakan ganja, untuk kedua orang tersebut sampai sekarang kami sedang melakukan pendalaman perannya sebagai apa,' kata Panjiyoga kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Barata, Jumat (10/5) malam.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Sejumlah orang yang diduga terlibat sebagai kurir narkoba telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
-
Siapa yang ditangkap terkait narkoba? Sosok suami Irish Bella kembali tertangkap dalam kasus narkoba, menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan.
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
-
Siapa yang ditangkap? Seorang pria di China utara ditangkap oleh pihak kepolisian setelah ia membuat surat penangkapan palsu untuk dirinya sendiri di media sosial.
"Dari informasi tersebut petugas melakukan antisipasi dengan melakukan pemeriksaan ketat terhadap orang dan barang dan kendaraan yang hendak masuk Bali," kata Adi Wibawa, di Mapolres Jembrana, Bali, Selasa (22/10).
Kronologinya, pada Sabtu (19/10) sekitar pukul 00.30 WITA melintas mobil Xenia DK 1580 OW depan pos 2 Pelabuhan Gilimanuk dan dilakukan pemeriksaan. Hasilnya kedapatan memuat 100 paket daun kering diduga ganja dibungkus lakban cokelat, dalam 100 paket diduga ganja tersebut dikemas dengan empat kardus warna cokelat.
Paket tersebut diletakkan pada jok mobil belakang. Atas temuan tersebut petugas yang dipimpin Kasat Narkoba Polres Jembrana AKP I Komang Muliyadi langsung meringkus pengemudi dan seorang penumpangnya. Masing-masing, Herman Pelani (35), asal Sumatera Utara dan Umar Saleh Siregar (27), asal Klungkung.
Dari hasil pemeriksaan terhadap kedua kurir ganja ini, petugas kemudian kembali mengamankan dua pelaku lainnya di wilayah Melaya, Jembrana, Bali, masing-masing Faizal Ahmad Rangkuti (33), asal Sumatera Utara dan Rikardo Nainggolan (44), asal Padang Sumatera Utara. Keduanya satu jaringan ditangkap di Melaya saat mengendarai mobil Suzuki Escudo B 2321 UR.
"Keempat pelaku yang diamankan di dua lokasi berbeda merupakan satu jaringan dan melakukan aksi terbagi dua kelompok, yakni kelompok Jakarta dan Kelompok Bali. Kelompok Jakarta bertugas mengantar ganja sampai Gilimanuk dan kelompok Bali bertugas menerima ganja tersebut untuk di bawa ke Denpasar. Mereka sempat menginap di salah satu hotel di Ketapang, Banyuwangi," ungkap Adi Wibawa.
Selain diamankan 100 kilogram ganja, petugas juga menemukan dua plastik klip berisi kristal bening diduga sabu seberat brutto 0,24 gram atau netto 0,10 gram dibawa dua pelaku ditangkap di pos 2 Pelabuhan Gilimanuk.
"Untuk barang bukti (yang diamankan) berupa 100 paket ganja, sabu, empat kardus warna coklat, satu buah kotak rokok, uang tunai Rp 4.250.000, empat buah HP dan dua unit mobil minibus diamankan di Mapolres Jembrana untuk proses hukum lebih lanjut," ujarnya.
Keempat pelaku dijerat dengan pasal 132 ayat (1) Jo pasal 115 ayat (2) jo pasal 111 ayat (2) jo pasal 112 ayat (1) atau pasal 131 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) UU RI Nomer 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau pidana penjara paling rendah 5 tahun atau paling lama 20 tahun dan pidana denda Rp 8 miliar.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kabid Pemberantasan BNNP Bali Kombespol I Made Sinar Subawa mengatakan pengungkapan tersebut
Baca SelengkapnyaDiduga praktik penyelundupan ini ada keterkaitannya dengan gembong narkoba Fredy Pratama. karena sama-sama memasukkan sabu ke kemasan teh china.
Baca SelengkapnyaPenangkapan WNA yang membawa ganja ini berawal dari laporan masyarakat.
Baca SelengkapnyaPelaku sudah membuang sebungkus sabu dengan berat sekitar 500 gram ke dalam lubang closet pada toilet Bandara Pekanbaru saat akan ditangkap.
Baca SelengkapnyaPenyelundupan narkoba tersebut masuk melalui jalur laut Aceh
Baca Selengkapnya2.128 tersangka di antaranya sedang dalam proses penyidikan dan 303 tersangka lainnya dilakukan rehabilitasi.
Baca Selengkapnyaterdapat barang bukti sabu seberat sekitar 5 kilogram dan 20 ribu butir pil ekstasi
Baca Selengkapnyakelima tersangka memiliki peran tersendiri untuk menyelundupkan narkoba
Baca SelengkapnyaDua tersangka yang diamankan adalah IS alias T (29) dan IS alias B (32).
Baca SelengkapnyaDirektorat Reserse Narkoba Polda Riau menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu dan pil ekstasi melalui pelabuhan tikus di wilayah Kota Dumai.
Baca SelengkapnyaCara ini dilakukan diduga untuk menghindari kecurigaan polisi, dan melancarkan aksi penjualan barang ilegal tersebut.
Baca SelengkapnyaPuluhan kilogram sabu dan ribuan butir ekstasi berhasil diamankan petugas gabungan
Baca Selengkapnya