4 Kekejian pastor bunuh pacar dan 2 anak hingga divonis mati
Merdeka.com - Mahkamah Agung melalui majelis kasasi memvonis mati mantan pastor di Maumere, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur, Herman Jumat, karena terbukti melakukan pembunuhan berencana dan menyembunyikan mayat.
Majelis yang terdiri dari Hakim Agung Timur Manurung sebagai ketua, Hakim Agung Gayus Lumbuun dan Hakim Agung Dudu Duswara menilai Herman Jumat terbukti melanggar Pasal pembunuhan berencana 340 KUHP junto pasal 65 ayat (1) KUHP, Pasal 338 KUHP Junto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 181 KUHP karena menyembunyikan mayat agar kematiannya tidak diketahui orang.
Putusan MA ini memperberat vonis yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Maumere dan Pengadilan Tinggi Kupang yang hanya menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup.
-
Siapa korban pembunuhan? Pelaku ditangkap oleh tim gabungan Resmob Polrestabes Semarang dan Jatanras Polda Jateng di hari yang sama dengan kejadian yaitu Senin (24/7). “Jadi kejadian jam 03.00 wib. Pelaku kami tangkap dalam pelariannya di Solo Jateng pukul 06.00 Wib.“
-
Siapa yang membunuh korban? Jasad wanita berinisial R (34) ditemukan di Dermaga Ujung Pulau Pari dengan kondisi sudah membusuk pada 13 April 2024. Pembunuhan tersebut dilakukan oleh pelaku berinisial N yang diketahui memesan layanan Open BO dari R melalui aplikasi WeChat.
-
Siapa yang dituduh melakukan percobaan pembunuhan? Bertha Yalter, yang berusia 71 tahun dan berasal dari North Miami Beach, dihadapkan pada tuduhan percobaan pembunuhan dan serangan terhadap seseorang yang berusia di atas 65 tahun setelah diduga menyerang suaminya dalam keadaan marah.
-
Siapa yang dibunuh secara sadis? Hasil analisis menunjukkan, kedua mumi laki-laki ini mengalami kematian di tempat akibat tindakan kekerasan yang disengaja.
-
Dimana pembunuhan terjadi? Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti dari tempat kejadian, termasuk parang yang diduga digunakan dalam pembunuhan, serta baju, sprei, dan bantal yang masih berlumuran darah.
-
Di mana kejadian pembunuhan terjadi? Warga Taroada, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros Sulawesi Selatan digegerkan dengan penemuan mayat bapak dan anak dalam kondisi bersimbah darah, Kamis (6/12).
Hakim Agung Gayus Lumbuun, saat dihubungi wartawan di Jakarta, Selasa (12/2), mengatakan vonis mati ini untuk memberi efek jera bagi mereka yang ingin merencanakan suatu pembunuhan keji.
Berikut 4 kekejian Herman Jumat:
Mencekik bayi dari hubungan gelap
Herman juga seorang yang berpendidikan teologi dan seorang pembina calon imam ini terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap pacarnya, Mery Grace pada 2002.Herman pertama kali berkenalan dengan Mery Grace pada tahun 1995 saat dirinya sedang menjalani praktik pastoral, sedangkan Mery adalah mahasiswa di STFK Ledalero.Selanjutnya pada tahun 1997, Herman bertugas di Lela dan Mery Grace bekerja di RSU Lela. Pada tahun 1998, Herman dan Mery menjalani hubungan pacaran.Atas hubungan tersebut, Mery Grace hamil dan pada Juni anak hubungan gelap mereka lahir. Namun bayi laki-laki yang baru lahir itu meninggal setelah dicekik dan ditutup mulutnya karena takut ketahuan orang.
Bayi kedua hasil hubungan gelap dibiarkan meninggal
Pada tahun 2001, Herman dan korban kembali menjalin hubungan, dan melahirkan anak kedua pada Maret 2002. Anak itu dibiarkan meninggal.
Dua bayi hasil hubungan gelap dikubur di depan kamar
Hal yang sama dilakukan Herman untuk menggelapkan dua bayi tak berdosa hasil hubungan gelapnya itu. Bayi tersebut dikuburkan di depan kamar Herman dan ditanami bunga di atasnya sebagai tanda.
Menelantarkan pacar yang pendarahan hingga meninggal
Seusai melahirkan anak kedua, korban mengalami pendarahan dan tidak dibawa ke dokter selama sembilan hari dan akhirnya meninggal dunia dan dikuburkan di depan kamar Herman.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hukuman mati itu sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Baca SelengkapnyaDalam pertimbangannya, Hakim tidak memberikan keringanan untuk Panca
Baca SelengkapnyaSebelum dibunuh, H menganiaya istrinya selama tiga hari karena cemburu.
Baca SelengkapnyaAwalnya korban menghubungi kedua pelaku untuk meminta uang Rp3 juta dengan ancaman menyebarkan video syur itu.
Baca SelengkapnyaJaksa menyampaikan tuntutannya dalam agenda sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaPolisi melakukan ekshumasi kuburan untuk mengeluarkan jasad korban untuk diautopsi.
Baca SelengkapnyaHukuman ini dijatuhi kepada para terdakwa karena disebutnya melakukan pembunuhan secara bersama-sama.
Baca SelengkapnyaPelaku masing-masing berinisial D (30), C (48), O (46) dan S (29). Keempatnnya pun terancam hukuman mati
Baca SelengkapnyaKetiga terdakwa diyakini terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur.
Baca SelengkapnyaSidang akan dilaksanakan pukul 11.00 WIB di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Baca SelengkapnyaKorban SH tidak hanya dibunuh, jasadnya juga dimutilasi dan dibuang di dua lokasi berbeda.
Baca SelengkapnyaPanca sempat menjalaninya di Mabes Polri dan Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati.
Baca Selengkapnya