4 Keluhan SBY negara tanggung diat TKI Satinah
Merdeka.com - Satinah, TKI asal Jawa Tengah yang bekerja di Arab Saudi terancam dihukum pancung setelah melakukan pembunuhan terhadap majikannya. Meski pembunuhan berlatar belakang karena Satinah sudah tak kuat lagi dianiaya oleh majikannya tersebut, tetapi hukum harus ditegakkan.
Ahli waris majikan Satinah bisa memberi maaf, tetapi dengan syarat pihak Satinah harus memberi diat atau uang darah sebesar Rp 25 miliar. Pemerintah Indonesia selaku negara asal Satinah menawar menjadi Rp 14 miliar, tetapi belum ada jawaban dari pihak ahli waris.
Meski berusaha untuk membebaskan Satinah, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ( SBY ) mengeluh atas pengeluaran besar tersebut.
-
Siapa yang meminta tebusan USD 8 juta? 'Mereka minta tebusan USD 8 juta,' ujar dia.
-
Siapa yang diminta membayar pungutan Rp10 juta? Miris, seorang warga yang hidup di bawah garis kemiskinan di Desa Kendayakan, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten, batal menerima bantuan bedah rumah dari pemda setempat.Bukan tanpa alasan warga bernama Ahmad Turmudzi (49) itu tidak jadi mendapatkan bantuan renovasi. Sebab, agar perbaikan bisa dilaksanakan dirinya diduga harus membayar uang pungutan sebesar Rp10 juta.
-
Siapa yang ngasih tawaran tambang? Organisasinya tidak akan tergesa-gesa terkait konsesi tambang yang ditawarkan oleh pemerintah.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus ini? “Iya (dua penyidikan), itu tapi masih penyidikan umum, sehingga memang nanti kalau clear semuanya kita akan sampaikan ya,“ tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023). Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi mengatakan, dua kasus tersebut berada di penyidikan yang berbeda. Meski begitu, pihaknya berupaya mendalami temuan fakta yang ada.
-
Siapa yang menyerahkan santunan ahli waris? Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Zainudin bersama Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Suharti serahkan santunan kematian dan manfaat beasiswa pendidikan sebesar Rp434 juta kepada ahli waris atau keluarga pegawai PPNPN (Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri) Biro Umum Kemendikbudristek di Kantor Kemendikbudristek Jakarta, Senin (18/9).
Berikut empat keluhan SBY negara tanggung diat TKI Satinah:
Belum kalau harus membayar tebusan
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyarankan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) jangan melakukan kejahatan besar di negeri orang. Pemerintah terus mencari pengampunan dan pembebasan serta tebusan uang dari kejahatan yang dilakukan."Setiap warga negara Indonesia yang tinggal dan bekerja di luar negeri harus terus dilakukan sosialisasi, janganlah melakukan kejahatan yang besar. Kita harus terus mencari pengampunan dan pembebasan. Belum kalau harus membayar tebusan," ujar SBY dalam rapat terbatas di kantornya, Rabu (26/3).
Apakah negara harus menanggung terus?
Presiden SBY mengatakan jika yang melakukan kejahatan saudara kita sendiri juga akan mendapatkan hukuman setimpal di Indonesia. Sedangkan para TKI yang bekerja di luar negeri terus mendapatkan pengampunan. Inilah yang menurut SBY harus dibicarakan baik-baik."Ini sedang kita negosiasikan urusan Satinah. Mencapai di atas 20 miliar rupiah, rakyat harus tahu. Apakah negara harus menanggung terus? Puluhan miliar dikeluarkan. Bagaimana keadilannya dengan rakyat di dalam negeri. Mari bicarakan baik-baik," ujarnya.
Harus bekerja keras untuk bebaskan TKI dari hukuman
Dalam kasus Satinah, TKI yang bekerja di Arab Saudi itu membunuh majikannya lantaran terus dianiaya. Satinah divonis hukuman pancung di Pengadilan Saudi Arabia. Namun, pemerintah Indonesia mengupayakan agar tidak dihukum pancung yakni dengan membayar diyat (tebusan) yang diminta keluarga korban hingga Rp 25-26 miliar."Kita harus bekerja keras untuk bebaskan dari hukuman. Catatan, ayo jaga perilaku saudara di luar negeri. Tentang tebusan, bicara baik-baik. Apakah kita bebaskan berapa pun tebusannya. Yang menjadi tidak adil. Itulah sebabnya dua aspek kalau kita bicara WNI yang divonis hukuman mati," jelasnya.
"Kalau hal-hal ini terus terjadi, supaya negara, rakyat paham dan keadilan tegak bagi semua saudara di luar negeri dan dalam negeri," pungkasnya.
Satinah melakukan pelanggaran hukum
Presiden SBY menyebutkan, kasus TKI ini menjadi isu yang sangat sensitif bagi masyarakat Indonesia. Masyarakat seolah menggeneralisir jika TKI selalu dianggap tidak bersalah."Terus terang kita rasakan, masyarakat kita emosional kalau hal itu terjadi. Saya sendiri karena terus menangani, mengelola, dan mencari solusi semua ini selama hampir 10 tahun, masyarakat kita. Tentu tidak semua, bahkan sulit membedakan apakah warga negara Indonesia yang mengalami permasalahan di luar negeri itu karena kesalahannya atau bukan," jelas SBY .Namun dalam kasus Satinah ini, SBY harap masyarakat mengerti. Satinah melakukan perbuatan yang melanggar hukum, bukan penganiayaan dan tidak mendapat hak-haknya sebagai TKI. Menurut SBY , itu dua hal yang berbeda."Saya mengerti jika masyarakat marah, tapi terkadang mereka tidak mengerti. Jika dijatuhkan hukuman, seolah-olah mereka tidak bersalah," ujar SBY .
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Antonius PS Wibowo berharap, putusan mampu mewujudkan keadilan dan pemulihan yang efektif bagi korban.
Baca SelengkapnyaJasadnya dijemput langsung oleh Kepala BP2MI, Benny Rhamdani di terminal kargo Bandara El Tari Kupang, Nusa Tenggara Timur, Senin (18/9).
Baca SelengkapnyaSetelah korban bekerja sebulan, ia menerima upah yang tak sesuai dengan kesepakatan awal.
Baca SelengkapnyaPerempuan asal Malang, Armitha Seha Safitri (30) menjadi meninggal dunia akibat kecelakaan di Australia. Kini keluarga bingung untuk memulangkan jenazahnya.
Baca SelengkapnyaSeorang TKI asal Nusa Tenggara Timur (NTT) bernasib malang saat bekerja di Malaysia.
Baca SelengkapnyaPemerintah diminta serius menangani kejahatan perdagangan orang karena kasus TPPO sudah seringkali berulang.
Baca SelengkapnyaKorban mengalami trauma ganda. Selain perlakuan tak manusiawi, ia juga ketakutan karena suasana perang.
Baca Selengkapnya11 warga Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Myanmar
Baca SelengkapnyaSahat dijerat dengan pasal 12 a juncto pasal 18 undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Baca SelengkapnyaPermintaan kompensasi itu diungkapkan kuasa hukum PT Bali Towerindo Sentra
Baca SelengkapnyaSantunan diberikan langsung oleh PT Jasa Raharja dan Pemkot Depok kepada pihak ahli waris.
Baca SelengkapnyaSaat minta dipulangkan ke Indonesia, pihak penyalur minta tebusan Rp80 juta.
Baca Selengkapnya