Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

4 Koruptor akan temani Anas di Sukamiskin

4 Koruptor akan temani Anas di Sukamiskin Anas Urbaningrum dipindah ke Lapas Sukamiskin. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya memindahkan terpidana kasus dugaan gratifikasi terkait proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Anas Urbaningrum ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Rabu kemarin. Pemindahan tersebut merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi dan menambah masa tahanan Anas hingga 14 tahun penjara.

Anas menanggapi santai pemindahannya tersebut. Malah, mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu mengaku sedikit kecewa atas keterlambatan pemindahannya ke Lapas Sukamiskin.

"Lebih lama dari yang saya harapkan," kata Anas di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (17/6).

Sebelum Anas, sejumlah terpidana koruptor sudah lebih dulu menghuni Lapas Sukamiskin. Salah satunya rekan Anas sesama di Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.

"Ketemu sama siapapun tak masalah, enggak apa-apa," jawab Anas singkat saat ditanya wartawan di dalam LP Sukamiskin akan bertemu Nazaruddin, Rabu (17/6).

Lantas siapa saja terpidana koruptor bakal bertemu Anas di Lapas Sukamiskin, berikut rangkuman merdeka.com, Kamis (18/6):

Nazaruddin

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum mulai Rabu (17/6) kemarin, resmi menjadi warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sukamiskin, Bandung. Otomatis Anas akan bertemu dengan M Nazaruddin yang tak lain adalah bendahara partai Demokrat di masa kepemimpinan Anas.Anas dan Nazaruddin sendiri diketahui memang tidak akur. Keduanya yang sebelumnya bersahabat justru kerap melayangkan tudingan dalam perkara korupsi mega proyek Hambalang.Apalagi keduanya pernah menjadi saksi bersamaan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Mei 2014 lalu. Keduanya saling bantah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek hambalang senilai Rp 2,5 triliun."Ketemu sama siapapun tak masalah, enggak apa-apa," jawab Anas singkat saat ditanya wartawan di dalam LP Sukamiskin akan bertemu Nazaruddin, Rabu (17/6)."Menurut Anda memangnya akan seperti apa?," ungkapnya menambahkan.Seperti diketahui terpidana kasus korupsi proyek wisma atlet, Muhammad Nazaruddin dipindahkan dari rumah tahanan Cipinang ke Lembaga Pemasyarakatan Lapas Sukamiskin, Bandung, Rabu (8/5). Mantan Bendahara Demokrat tersebut dipindah pada malam hari."Iya betul, sudah dipindahkan sejak tadi malam," kata Kakanwil Kemenkum HAM Jabar I Wayan Dusak melalui pesan singkat kepada wartawan, Kamis (9/5).Nazaruddin sendiri sebelumnya ditahan di Lapas Cipinang, Jakarta Timur. Ia divonis oleh Pengadilan Negeri Jakarta selama 4 tahun 10 bulan penjara. Namun saat pengajuan kasasi, MA malah memperberat hukuman Nazarudin jadi 7 tahun plus denda Rp 300 juta.Nazaruddin sempat membuat ulah. Dia meninggalkan rumah tahanan Cipinang dengan alasan berobat ke RS Abdi Waluyo selama sembilan hari. Atas peristiwa ini, Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Cipinang Jakarta, Syaiful Sahri, dicopot sementara dari jabatannya.

Mochtar Muhammad

Selain Nazaruddin, Anas juga bakal bertemu Mochtar Muhammad. Mochtar menjadi terpidana dugaan korupsi pembayaran upah makan minum Bekasi, menyuap raihan Adipura untuk Kota Bekasi, Penyalahgunaan APBD, suap kepada pemeriksa dari BPK, dan penyalahgunaan anggaran makan-minum DPRD Kota Bekasi dengan total Rp 5,5 milliar.Mochtar dijebloskan ke Lapas Sukamiskin Bandung, Rabu (21/3/2012). Mochtar dikawal ketat petugas KPK dari Bali ke Bandung.Mochtar seharusnya dieksekusi KPK Selasa 20 Maret setelah MA membatalkan vonis bebas Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, beberapa waktu lalu.Mochtar diringkus petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kawasan Seminyak, Kuta, Bali, Rabu (21/3) pukul 10.00 WITA. Setelah penangkapan, petugas segera membawa keluar Mochtar dari villa itu sekitar pukul 13.00 WITA.Mochtar divonis 6 tahun penjara oleh Mahkamah Agung. Hal ini membatalkan vonis bebas hakim pengadilan tipikor Bandung.Pada Oktober 2011, Mochtar mendapat putusan bebas dari Majelis Hakim Tipikor Bandung. Mochtar sebelumnya dituntut 12 tahun penjara atas dugaan korupsi pembayaran upah makan minum Bekasi, menyuap raihan Adipura untuk Kota Bekasi, Penyalahgunaan APBD, suap kepada pemeriksa dari BPK, dan penyalahgunaan anggaran makan-minum DPRD Kota Bekasi dengan total Rp 5,5 milliar.

Anggodo Widjojo

Kemudian ada terpidana kasus suap Anggodo Widjojo, yang bakal bertemu Anas. Anggodo yang divonis 10 tahun penjara itu menghuni Lapas Sukamiskin pada 18 Januari 2013.Kepala Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat saat itu, I Wayan K. Dusak, memastikan Anggodo adalah salah satu narapidana tindak pidana korupsi yang bakal menghuni penjara khusus koruptor Sukamiskin."Malam ini ada 21 napi tipikor baru dari Jakarta akan masuk Sukamiskin. Dari (penjara) Cipinang 15 orang, dari Rutan Salemba 5 orang. Dan satu orang, Anggodo, dari Lapas Salemba," ujarnya.Kepala Penjara Sukamiskin Endang Sudirman menambahkan, setibanya di penjara barunya, Anggodo akan diperiksa dulu kelengkapan administrasi dan kesehatannya. Setelah beres di 'karantina', barulah Anggodo mendapatkan kamar."Untuk sementara malam ini dia akan ditempatkan di blok utara dulu," katanya.

Gayus Tambunan

Dengan dijebloskan ke Lapas Sukamiskin, Anas juga bakal bertemu terpidana Gayus Halomoan Tambunan. Gayus resmi menjadi tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, periode Juni 2012."Ya betul, sejak pekan lalu, tapi saya lupa persis tanggalnya," kata Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Barat (Jabar), Nasir Almi.Menurut Nasir, pemindahan penahanan Gayus dari Cipinang ke Sukamiskin tidak dilatarbelakangi alasan yang luar biasa di mana pemindahan itu dilakukan sesuai dengan aturan yang ada. Sebelumnya mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak ini mendekam di Lapas Cipinang, Jakarta Timur.Seperti diketahui Gayus Halomoan Tambunan telah divonis dalam sejumlah kasus. Pada tingkat kasasi dalam sejumlah perkara korupsi pajak, Gayus divonis 12 tahun penjara. Sementara, dalam perkara pemalsuan paspor, Gayus mendapat vonis dua tahun penjara di Pengadilan Negeri Tangerang.Tak hanya itu, dalam perkara korupsi dan pencucian uang, Gayus divonis enam tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, pada (1/3) lalu. Mantan pegawai Ditjen Pajak itu juga mendapat denda sebesar Rp 1 miliar yang dapat diganti dengan kurungan penjara selama empat bulan. (mdk/lia)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bebas Murni, Anas Urbaningrum Siap Kembali ke Dunia Politik
Bebas Murni, Anas Urbaningrum Siap Kembali ke Dunia Politik

Anas Urbaningrum sudah bebas murni setelah menjalani hukuman atas kasus korupsi. Ia pun berencana kembali aktif di dunia politik.

Baca Selengkapnya
Klaim MenPAN Anas: Banyak PNS Minta Dimutasi ke IKN Nusantara
Klaim MenPAN Anas: Banyak PNS Minta Dimutasi ke IKN Nusantara

MenPAN Anas heran atas antusiasme dari para abdi negara untuk berpindah tugas ke ibu kota baru.

Baca Selengkapnya
Munaslub PKN, Anas Urbaningrum akan Diangkat jadi Ketua Umum
Munaslub PKN, Anas Urbaningrum akan Diangkat jadi Ketua Umum

Pengangkatan Anas menjadi ketua umum bakal dilakukan dalam Musyawarah Luar Biasa (Munaslub) PKN pada Jumat, 14 Juli 2023.

Baca Selengkapnya
Anas Urbaningrum Tidak Kapok Terjun Politik: Balas Kebaikan-Kebaikan Indonesia
Anas Urbaningrum Tidak Kapok Terjun Politik: Balas Kebaikan-Kebaikan Indonesia

Cara membayar kebaikan negara itu menurut Anas dengan kembali terjun politik.

Baca Selengkapnya
Banyak PNS dan Dokter yang Ingin Pindah ke IKN, Ternyata Ini Alasannya
Banyak PNS dan Dokter yang Ingin Pindah ke IKN, Ternyata Ini Alasannya

Menteri PANRB Azwar Anas mengklaim banyak PNS dan dokter yang mengajukan diri pindah ke IKN lebih dulu.

Baca Selengkapnya
Anas Bakal Pidato di Monas Buka-bukaan Kasus Hambalang, Siapa Sasaran Tembak?
Anas Bakal Pidato di Monas Buka-bukaan Kasus Hambalang, Siapa Sasaran Tembak?

Pidato Anas nantinya bukan sebagai deklarasi perang terhadap Presiden Keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Katanya, Anas bukan orang yang pendendam.

Baca Selengkapnya
Hari Ini, Anas Urbaningrum Pidato di Monas Jawab Janji Digantung jika Terlibat Korupsi Hambalang
Hari Ini, Anas Urbaningrum Pidato di Monas Jawab Janji Digantung jika Terlibat Korupsi Hambalang

Diketahui, Ketua Umum PKN sebelumnya Gede Pasek Suardika berharap Anas Urbaningrum akan menyampaikan pidato politik sebagai ketua umum baru pada Sabtu, 15 Juli

Baca Selengkapnya
Anas Urbaningrum Resmi Diangkat jadi Ketua Umum PKN
Anas Urbaningrum Resmi Diangkat jadi Ketua Umum PKN

Anas Urbaningrum Resmi Diangkat jadi Ketua Umum PKN

Baca Selengkapnya
Info Terbaru: 1.000 TNI/Polri dan 1.250 PNS Pindah ke Ibu Kota Baru Pada Juli 2024
Info Terbaru: 1.000 TNI/Polri dan 1.250 PNS Pindah ke Ibu Kota Baru Pada Juli 2024

PNS yang berpindah ke IKN Nusantara gelombang pertama akan mendapat insentif yang lebih besar.

Baca Selengkapnya
VIDEO: MenPAN-RB Anas Jelaskan Skema Pemindahan 11.916 Ribu ASN ke IKN
VIDEO: MenPAN-RB Anas Jelaskan Skema Pemindahan 11.916 Ribu ASN ke IKN

Menteri PAN-RB Azwar Anas menjelaskan secara rinci skema pemindahan aparatur sipil negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN).

Baca Selengkapnya
Azwar Anas Diam-Diam Sudah Mulai Berkemas dari Rumah Dinas, Fokus Bisnis Otomotif dan Pariwisata Usai Tak Lagi Jadi Menteri
Azwar Anas Diam-Diam Sudah Mulai Berkemas dari Rumah Dinas, Fokus Bisnis Otomotif dan Pariwisata Usai Tak Lagi Jadi Menteri

Anas, yang sebelumnya menjabat sebagai Bupati Banyuwangi, juga mengenang perjalanan kariernya di dunia jurnalis.

Baca Selengkapnya
Pidato Politik Anas Urbaningrum di Monas jadi Polemik, Surat Izin Tak Bahas Isu Politis
Pidato Politik Anas Urbaningrum di Monas jadi Polemik, Surat Izin Tak Bahas Isu Politis

Surat pernyataan 'Temu Kangen Anas' menyebut acara ini tidak akan mengandung unsur politik.

Baca Selengkapnya