Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

4 Kukang dan 2 Lutung dijual online, WH dibekuk petugas

4 Kukang dan 2 Lutung dijual online, WH dibekuk petugas Jual satwa ilegal secara online. ©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - Petugas Balai Pengamanan dan Penegak Hukum Lingkungan Hidup (BP2HLH) dan Kehutanan berhasil mengungkap kasus penjualan satwa yang dilindungi secara ilegal. Setidaknya petugas berhasil menyelamatkan 4 ekor Kukang dan 2 ekor lutung jenis anakan yang siap dijual lewat akun jejaring sosial facebook.

"Satwa yang dijual secara ilegal, kini diamankan jadi barang adalah empat ekor hewan jenis kukang dan dua ekor lutung masih anak - an," kata Kepala (BP2HLH) dan Kehutanan Kanwil Kementerian Kehutanan Jawa Timur, wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara, Beny Bastiawan, Kamis (4/8).

Beny menuturkan, selain menyelamatkan satwa, petugas juga mengamankan pemiliknya yang berinisial WH, warga Perumahan Gunung Sari Indah, Kelurahan Kedurus, Kecamatan Karang Pilang, Surabaya. Kata Beny, modus penjualan satwa ini dilakukan tersangka WH dengan memasang foto hewan lewat akun media sosial Facebook. Harga yang ditawarkannya pun variatif, mulai dari Rp 450 ribu hingga Rp 1 juta, tergantung jenis dan usia satwa.

Meski dijual melalui internet, penjualan satwa ilegal ini berhasil teridentifikasi petugas BP2HLH lewat informasi dari pecinta, pemerhati lingkungan dan satwa. Berbekal informasi itu, petugas melakukan penyelidikan dengan menyamar untuk membeli lutung dan kukang. Hasilnya, petugas berhasil mengidentifikasi, hewan yang dijual oleh WH.

Saat ini hewan-hewan itu kini telah diamankan untuk dijadikan barang bukti. Rencananya, hewan-hewan ini akan dikembalikan ke habitatnya lagi di Jember, Jawa Timur. "Satwa yang dijual secara ilegal ini merupakan dari Jember. Nantinya, akan dikembalikan ke habitatnya," pungkas Beny.

(mdk/sho)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP