Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

4 Kurir 300 Kg Sabu-Sabu di Banjarmasin Dijatuhi Pidana Mati

4 Kurir 300 Kg Sabu-Sabu di Banjarmasin Dijatuhi Pidana Mati Majelis hakim membacakan vonis terhadap keempat terdakwa di PN Banjarmasin, Kamis (25/3).. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Empat terdakwa kurir 300 Kg sabu-sabu yang ditangkap Polda Kalimantan Selatan dijatuhi pidana mati. Hukuman maksimal itu dibacakan majelis hakim yang diketuai Aris Bawono Langgeng di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Kamis (25/3).

Keempat terdakwa yang dijatuhi pidana mati masing-masing Sutriyanto alias Tri (31), Anggi Yuvi Ariesta alias Anggi (25), M Rizky Ramadhani alias Dani (24), dan Andika Prasetyanto alias Dika (28).

Para terdakwa dinyatakan telah melanggar Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum dan menerima penyerahan narkotika golongan 1 yang beratnya melebihi 5 gram.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa I Sutriyanto alias Tri, terdakwa II Anggi Yuvi Ariesta alias Anggi, terdakwa III M Rizky Ramadhani alias Dani (24), dan terdakwa IV Andika Prasetyanto alias Dika dengan pidana mati," kata Aris seperti dilansir Antara.

Dalam membuat keputusan, majelis hakim mempertimbangkan bahwa perbuatan terdakwa dapat menimbulkan dampak yang sangat besar dan membahayakan masyarakat Kalimantan Selatan dan sekitarnya. Perbuatan mereka disebut pula dapat memberikan keuntungan finansial bagi terdakwa dan jaringannya, sehingga harus diberikan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.

Vonis hakim sama dengan tuntutan. Sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) Jainah juga meminta agar keempat terdakwa dijatuhi hukuman mati.

Atas putusan itu, kuasa hukum terdakwa Arbain menyatakan kecewa terhadap putusan majelis hakim. Dia menyatakan, kliennya berencana mengajukan banding terhadap putusan itu.

Dalam persidangan ini, para terdakwa mengikuti persidangan secara virtual dari Rumah Tahanan Direktorat Tahti Polda Kalsel.

Sebelumnya keempat terdakwa ditangkap tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel pada 6 Agustus 2020. Awalnya petugas menangkap Sutriyanto dan Anggi. Kedua warga Kabupaten Kotabaru ini ditangkap di Kalimantan Utara saat mengambil sabu-sabu untuk dibawa ke Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Mereka diupah menyerahkan sabu-sabu itu kepada Rizky Rahmadani dan Andika di Banjarmasin. Kedua penjemput narkotika ini juga tertangkap.

(mdk/yan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
5.934 Butir Pil Ektasi dan 1,8 Kg Sabu Diblender Lalu Dibuang ke Kloset Kantor BNNP Sumbar
5.934 Butir Pil Ektasi dan 1,8 Kg Sabu Diblender Lalu Dibuang ke Kloset Kantor BNNP Sumbar

Sebanyak 1.897,09 gram dan 5.934 butir pil ekstasi dimusnahkan di Aula BNNP Sumbar, Jumat (21/7). Narkotika itu diblender lalu dibuang ke dalam kloset.

Baca Selengkapnya
Sita 23,1 Kg Sabu, Tiga Kurir Narkoba Internasional Diringkus
Sita 23,1 Kg Sabu, Tiga Kurir Narkoba Internasional Diringkus

Ketiga pelaku mengedarkan narkoba berasal dari jaringan peredaran sabu-sabu dari Malaysia.

Baca Selengkapnya
FOTO: BNN Bongkar Penyelundupan 110 Kg Sabu di Dua Lokasi, 6 Tersangka Terancam Hukuman Mati
FOTO: BNN Bongkar Penyelundupan 110 Kg Sabu di Dua Lokasi, 6 Tersangka Terancam Hukuman Mati

BNN berhasil mengamankan 110 kilogram sabu dari 6 tersangka di dua lokasi berbeda, yakni Aceh dan Kalimantan Barat.

Baca Selengkapnya
Penyebab 12 Terdakwa di Pengadilan Tinggi Divonis Hukuman Mati
Penyebab 12 Terdakwa di Pengadilan Tinggi Divonis Hukuman Mati

Para hakim dinilai sudah berpengalaman, memiliki kematangan dan kearifan dalam memutuskan perkara.

Baca Selengkapnya
Bareskrim Bongkar Empat Kasus Narkoba, Delapan Tersangka Ditangkap dan Puluhan Kilogram Sabu Disita
Bareskrim Bongkar Empat Kasus Narkoba, Delapan Tersangka Ditangkap dan Puluhan Kilogram Sabu Disita

Puluhan kilogram sabu, ganja, ekstasi dan kokain disita polisi dari pengungkapan kasus tersebut.

Baca Selengkapnya
Sita Sabu 34 Kg, Irjen Iqbal: Narkoba Kami Sapu Bersih
Sita Sabu 34 Kg, Irjen Iqbal: Narkoba Kami Sapu Bersih

Irjen Iqbal menyebutkan pihaknya akan terus konsisten dalam pemberantasan penyalahgunaan narkotika.

Baca Selengkapnya
DPR Dukung Tuntutan Mati 49 Terdakwa Kasus Narkoba di Sumut
DPR Dukung Tuntutan Mati 49 Terdakwa Kasus Narkoba di Sumut

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara menuntut pidana mati untuk 49 terdakwa kasus narkoba sejak Januari hingga Juli 2024.

Baca Selengkapnya
PN Medan Vonis Mati Kurir 10 Kg Sabu-Sabu asal Serdang Bedagai
PN Medan Vonis Mati Kurir 10 Kg Sabu-Sabu asal Serdang Bedagai

Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan pidana mati kepada Indra Ricci Marpaung (39) karena terbukti dan bersalah menjadi kurir 10 kg sabu-sabu.

Baca Selengkapnya
Edarkan 6,7 Kg Sabu di Makassar, Pensiunan ASN dan Istri Terancam Hukuman Mati
Edarkan 6,7 Kg Sabu di Makassar, Pensiunan ASN dan Istri Terancam Hukuman Mati

Pensiunan ASN ini tercatat sebagai warga Jakarta Utara. Dia mengaku mendapatkan sabu-sabu dari istrinya.

Baca Selengkapnya
Empat Pengedar Sabu Jaringan Internasional Ditangkap, Satu Warga Malaysia Jadi DPO
Empat Pengedar Sabu Jaringan Internasional Ditangkap, Satu Warga Malaysia Jadi DPO

Empat orang, dua perempuan dan dua laki-laki diamankan, sedangkan satu DPO warga negara asing

Baca Selengkapnya
Miliki 52,5 Kilogram Sabu, Ratu Narkotika Asal Aceh Dihukum Mati
Miliki 52,5 Kilogram Sabu, Ratu Narkotika Asal Aceh Dihukum Mati

Para terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) Rizkie Andriani Harahap kompak menyatakan pikir-pikir.

Baca Selengkapnya
Eks Kasat Narkoba Polres Lampung AKP Andri Gustami Dituntut Hukuman Mati atas Kasus Narkoba Fredy Pratama
Eks Kasat Narkoba Polres Lampung AKP Andri Gustami Dituntut Hukuman Mati atas Kasus Narkoba Fredy Pratama

Eks Kasat Narkoba Polres Lampung, AKP Andri Gustami jadi perantara peredaran narkotika jenis sabu milik jaringan Fredy Pratama.

Baca Selengkapnya