4 Kurir 6,6 kg sabu dituntut 19 tahun penjara
Merdeka.com - Empat kurir sabu-sabu dituntut dengan hukuman masing-masing 19 tahun penjara. Tuntutan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mendakwa mereka telah melakukan pemufakatan jahat mengirimkan 6,6 Kg sabu-sabu.
Keempat terdakwa masing-masing menjalani tuntutan yakni Alfian, Erwin Daulay, Muhammad Agam dan Muhammd Rizal (berkas terpisah). Mereka menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (4/10).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kadlan Sinaga menyatakan, keempat terdakwa telah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-
Bagaimana cara sabu diselundupkan? 'Awalnya kami menemukan adanya temuan narkotika jenis sabu sebanyak 2 paket sedang dengan berat kotor 202 gram yang dikirim lewat kargo bandara dengan modus ekspedisi helm,' ujar Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Manapar Situmeang kepada merdeka.com Senin (20/5).
-
Apa jenis narkoba yang diselundupkan? 'Awalnya kami menemukan adanya temuan narkotika jenis sabu sebanyak 2 paket sedang dengan berat kotor 202 gram yang dikirim lewat kargo bandara dengan modus ekspedisi helm,' ujar Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Manapar Situmeang kepada merdeka.com Senin (20/5).
-
Dimana sabu itu dikirim? Kemudian, polisi menelusuri alamat pengiriman sabu yang dikirim lewat gudang kargo Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru. Ternyata, paket sabu itu tujuannya ke kantor J&T Masamba yang beralamat di Jalan Lapapa Kelurahan Bone Kecamatan Masamba Kabupaten Luwu Utara Provinsi Sulawesi Selatan.
-
Siapa yang ditangkap karena menerima sabu? Anggota Satres Narkoba Polresta Pekanbaru menangkap Wawan (28) warga Kelurahan Lapapa Kecamatan Masamba Kabupaten Luwu Utara Provinsi Sulawesi Selatan.
-
Apa yang diselundupkan? Pria Ini Ketahuan Selundupkan 100 Ular Hidup di Celananya, Begini Cara Dia Menyimpannya Ratusan ular itu hendak diselundupkan ke China dari Hong Kong.
"Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pemufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram. Meminta agar terdakwa dijatuhi hukuman masing-masing pidana 19 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan," ucap Kadlan di hadapan majelis hakim diketuai Deson Togatorop.
Setelah mendengarkan tuntutan JPU, majelis hakim menyatakan para terdakwa berkesempatan menyampaikan pembelaan atau pledoi. Sidang kemudian ditunda hingga pekan depan.
Dalam perkara ini, keempat terdakwa ditangkap petugas Polda Sumut pada Maret 2018. Mereka diringkus setelah menjemput sabu-sabu ke Dumai dan membawanya ke Medan, atas perintah dari Eet (DPO). Untuk tugas itu, Alfian diupah Eet sebesar Rp 5 juta per kilogram sabu-sabu yang dibawanya ke Medan.
Alfian mengajak Erwin Daulay untuk menjemput sabu-sabu itu ke Jalan Sei Peneng, Dumai, menggunakan mobil pikap. Mereka kemudian membawa narkotika yang dikemas dalam 7 bungkus itu ke Medan dengan cara menyembunyikannya di balik nanas.
Di perjalanan, Alfian dan Erwin ditangkap personel Polda Sumut. Saat diinterogasi, mereka mengaku akan mengantarkan sabu-sabu itu kepada Muhammad Agam.
Agam ditangkap di lokasi penyerahan sabu-sabu di Jalan TB Simatupang. Dia mengaku akan menyerahkan narkotika itu kepada Muhammad Rizal yang kemudian ditangkap di Jalan Amal, Medan Sunggal.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Terungkapnya kasus ini merupakan hasil kerja sama atau joint investigation yang dilakukan bersama dengan Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
Baca SelengkapnyaDirektorat Reserse Narkoba Polda Riau menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu dan pil ekstasi melalui pelabuhan tikus di wilayah Kota Dumai.
Baca SelengkapnyaSebanyak 1.897,09 gram dan 5.934 butir pil ekstasi dimusnahkan di Aula BNNP Sumbar, Jumat (21/7). Narkotika itu diblender lalu dibuang ke dalam kloset.
Baca SelengkapnyaEmpat pelaku mengedarkan narkoba jenis sabu ratusan kilogram dan puluhan butir ektasi ditangkap.
Baca SelengkapnyaPolisi mengungkap jalur penyelundupan 45 Kg sabu dari kurir yang ditangkap di RS Fatmawati
Baca Selengkapnyakelima tersangka memiliki peran tersendiri untuk menyelundupkan narkoba
Baca SelengkapnyaPelaku merupakan warga negara Malaysia yang tinggal di Samarinda bersama istrinya.
Baca SelengkapnyaDonald mengungkap narkoba sabu seberat 45 kilogram dengan nilai sebesar Rp45 miliar
Baca SelengkapnyaBahkan, sebagian sabu lainnya diselipkan di celana dalam bagian bokong
Baca SelengkapnyaPelaku mengaku pernah mengantar sabu-sabu untuk modal pesta pernikahan Maret lalu. Kini dia beralasan jadi kurir untuk cari uang persalinan istrinya.
Baca SelengkapnyaIrjen Iqbal menyebutkan pihaknya akan terus konsisten dalam pemberantasan penyalahgunaan narkotika.
Baca SelengkapnyaPraktik ini terungkap setelah polisi lebih dulu menerima informasi ada peredaran narkoba melintas di wilayah gerbang tol Sragen.
Baca Selengkapnya