4 Narapidana Jadi Tersangka Kerusuhan Rutan Kabanjahe
Merdeka.com - Kerusuhan di Rutan Kelas IIB Kabanjahe, Karo, Sumut, Rabu (12/2), diduga dipicu empat narapidana. Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Sampai hari ini yang kami tetapkan sebagai aktor intelektualnya adalah empat orang dari tahanan narkotika yang memulai memicu melakukan perlawanan terhadap petugas sipir dan mencoba membakar lapas," kata Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin, Kamis (13/2).
Keempatnya dikenakan Pasal 170 KUHPidana. Mereka disangka melakukan kekerasan terhadap orang dan barang. Dia menjelaskan bahwa kerusuhan di Lapas itu dipicu keempat narapidana yang tidak diterima dihukum disiplin.
-
Siapa yang dituduh melakukan kekerasan? Menurut Vanessa, Yudha Arfandi lah yang melakukan tindakan kekerasan terhadap Tamara Tyasmara.
-
Siapa yang melakukan penganiayaan terhadap tahanan? 'Terkait penganiayaan, pada saat itu memang ramai di FB (Facebook) bahwasannya mereka disiksa, tetapi pada saat pemeriksaan muncul bahwa (penyiksaan) itu juga dilakukan oleh sesama tahanan,' kata dia di Mapolda Jabar, Minggu (26/5).
-
Siapa yang mengalami kekerasan? Kekerasan ekonomi terjadi ketika pelaku KDRT menguasai aspek keuangan korban untuk mengendalikan dan merugikannya.
-
Apa bentuk kekerasan? Kekerasan seksual mencakup semua bentuk aktivitas seksual yang dilakukan tanpa persetujuan dari korban. Ini termasuk pemerkosaan, pelecehan seksual, pencabulan, eksploitasi seksual, dan memaksa korban untuk melakukan hubungan seksual dengan orang lain.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa yang dituntut 4 tahun penjara? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Ada 4 tahanan narkotika diberi sanksi oleh sipir tidak mau, menimbulkan perlawanan dari napi narkotika yang lain, sehingga terjadi kerusuhan dan pembakaran lapas," jelasnya.
Sudah Kondusif
Martuani mengatakan, situasi di Rutan Kelas IIB Kabanjahe sudah kondusif. Sebanyak 410 napi dan tahanan berhasil diamankan dan dievakuasi. 192 di antaranya tinggal di Tanah Karo karena dia masih proses persidangan. Sementara 191 sudah dipindahkan ke Hinai, Binjai, Medan dan Sidikalang.
"Hari ini saya tadi sudah lapor sama bapak gubernur semua sudah kondusif," sebut Martuani.
Seperti diberitakan, kerusuhan disusul kebakaran terjadi di Rutan Kelas IIB Kabanjahe, Jalan Bhayangkara, Kabanjahe, Karo, Sumut, Selasa (12/2). Tidak ada korban jiwa maupun warga binaan yang melarikan diri dalam peristiwa ini.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketiga tersangka ditahan di Rutan Jambe selama 20 hari ke depan.
Baca SelengkapnyaKabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indardi mengatakan, mereka yang ditangkap oleh polisi terkait kasus tersebut berjumlah empat orang.
Baca SelengkapnyaViral Penghuni Indekos di Tangsel Ngaku Diintimidasi saat Beribadah, Polisi Tetapkan 4 Tersangka
Baca SelengkapnyaPolisi menetapkan 4 orang tersangka dalam dugaan tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan itu.
Baca SelengkapnyaPara pelaku melakukan pengancaman terhadap warga dan merusak pos karcis.
Baca SelengkapnyaPolisi mengungkap kasus provokasi yang memicu sejumlah tawuran di Jakarta. Empat orang tersangka pelakunya ditangkap.
Baca SelengkapnyaTiga pelempar bom ke rumah Ketua KPPS di Pamekasan, Jatim, diringkus polisi.
Baca SelengkapnyaPara pelaku kesal dengan tingkah laku Dimas di dalam sel.
Baca SelengkapnyaEmpat orang pelaku yang diamankan yakni seorang perempuan IN (20), dan tiga orang laki-laki yakni ER (22), HE (23), dan EY (19).
Baca SelengkapnyaSebelumnya, hanya lima orang yang menjadi tersangka. Kini bertambah empat, sehingga totalnya menjadi sembilan.
Baca SelengkapnyaRS, seorang tersangka pelaku rudapaksa atau pemerkosaan mengamuk di Kepolisian Sektor Gantarang, Bulukumba. Dia membakar ruang tahanan.
Baca SelengkapnyaKeenam orang yang ditetapkan tersangka adalah, I, T, S, L, A, dan Y
Baca Selengkapnya