4 Orang ini sebut Ahmad Dhani bisa dipenjara gara-gara Dul
Merdeka.com - Musisi Ahmad Dhani dianggap sebagai orang yang paling bersalah dalam kecelakaan yang menimpa putranya, Abdul Qodir Jailani (Dul) hingga menyebabkan 6 orang tewas. Ahmad dhani dianggap lalai membiarkan anaknya yang masih berusia 13 tahun mengendarai mobil hingga kecelakaan.
Banyak pengamat, politisi atau pun praktisi berpendapat Ahmad Dhani bisa saja dipenjara atas kelalaiannya tersebut. Apalagi, Dul yang masih di bawah umur dianggap masih belum bisa mendapatkan hukuman dan bisa saja digantikan oleh orang tuanya.
Berikut empat orang yang menyebut Ahmad Dhani bisa dipenjara gara-gara perbuatan Dul tersebut seperti yang berhasil dihimpun merdeka.com, Rabu (11/9):
-
Siapa yang mengalami kecelakaan? Chisa Anne stri dari vokalis band Repvblik Ruri Wantogia, membagikan kondisi terkini dari sang suami yang dikabarkan mengalami kecelakaan pada Jumat (6/9).
-
Apa penyebab kecelakaan yang dialami Adi Firansyah? Pada tahun 2006, Adi Firansyah, seorang aktor populer, meninggal dunia akibat kecelakaan motor. Saat itu, motor yang dikendarainya menabrak sepeda motor lain yang dikemudikan oleh seorang anak berusia 9 tahun.
-
Siapa yang bertanggung jawab atas kecelakaan? 'Saya kira selain sopir bus yang lalai dan memaksakan, kuat dugaan pemilik bus juga sebenarnya mengetahui kondisi ini. Karena hanya dua dugaannya, unit bus tidak pernah dicek atau sengaja dibiarkan beroperasi meski bermasalah.' 'Apa pun itu, dua-duanya jelas salah.
-
Kenapa anak rentan mabuk perjalanan? Anak-anak yang memiliki orang tua atau saudara kandung yang sering mengalami mabuk perjalanan juga lebih berisiko mengalami mabuk perjalanan. Hal ini karena faktor genetik dapat berperan dalam perkembangan sistem vestibular.
-
Apa saja risiko mudik bagi anak? 'Ketika bawa anak mudik maka harus antisipasi ketiga risiko seperti penyakit infeksi, kelelahan, dan perubahan lingkungan terkait udara atau pola makanan yang berbeda dengan sebelumnya yang bisa memengaruhi masalah kesehatan,' kata Nastiti beberapa waktu lalu dilansir dari Antara.
Alexander Atmasoebrata
Pegiat otomotif Alex Asmasoebrata menyatakan, musikus Ahmad Dhani harus bertanggung jawab akibat kecelakaan maut yang melibatkan anaknya, Abdul Qadir Jaelani atau akrab disapa Dul. Menurutnya, pentolan band Dewa itu lalai lantaran membiarkan anaknya yang masih di bawah umur menyetir kendaraan, ditambah tidak memiliki Surat Izin Mengemudi.Jelas itu bapaknya lalai. Anak umur 13 tahun kok boleh membawa mobil. Bapaknya kan yang memberikan fasilitas mobil untuk anaknya. Bapaknya harus bertanggung jawab sebagai kepala rumah tangga, kata Alex saat dihubungi merdeka.com lewat telepon seluler, Senin (9/9) lalu.Alex mengatakan, mestinya Dhani bisa mengukur kemampuan anaknya dalam mengendarai kendaraan. Menurut dia, seharusnya Dhani tidak melepas Dul begitu saja, yang akhirnya menyebabkan kecelakaan maut hingga menghilangkan enam nyawa.Dia harus tahu kan anaknya belum cukup umur. Semua orang bisa pegang setir. Harusnya ada pembelajaran bagaimana etika di jalanan dan bahayanya, ujar mantan pebalap itu.Alex mengimbau supaya Ahmad Dhani menjadikan musibah itu sebagai pelajaran. Kelalaian ada di pihak orangtua. Karena jangan merasa punya banyak duit, lalu anak-anaknya dibebaskan begitu saja, lanjut Alex.
Komisioner KPAI
Menurut Kepala Divisi Pengawasan dan Perlindungan Anak KPAI, Muhammad Ichsan mengatakan, akibat dari hal itu, Ahmad Dhani dapat dikenakan pidana atas pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 77, b dan c.Memberikan mobil sehingga menyebabkan anak kecelakaan, orangtua diancam lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta, papar Ichsan saat dihubungi, Senin (9/9).Pasal 77 berisikan melakukan penelantaran terhadap anak yang mengakibatkan anak mengalami sakit atau penderitaan, baik fisik, mental, maupun sosial, dengan peristiwa yang dialami Dul, Dhani sebagai bapak dinilai sudah melakukan yang diatur dalam pasal tersebut.Tak hanya itu saja, pentolan Republik Cinta Manajemen itu juga akan dicabut hak asuhnya sebagai orangtua, meski Dhani tidak pernah mendapat hak tersebut sesuai keputusan pengadilan. Pasal 30 pencabutan atau pembatasan hak asuh orangtua, pungkasnya.
Eva Kusuma Sundari
Anggota Komisi III DPR Eva Kusuma Sundari angkat bicara terkait kecelakaan maut yang dialami anak bungsu Ahmad Dhani, Ahmad Abdul Qodir Jaelani alias Dul (13). Eva berpendapat, dalam UU Sistem Peradilan Anak, usia 18 tahun ke bawah tidak bisa dimintai pertanggungan jawaban secara hukum.Jadi dalam kasus di atas yang harus dihukum adalah orangtuanya sesuai UU Perlindungan Anak, ujar Eva saat dihubungi, Jakarta, Senin (9/9).Politikus PDIP yang membidangi hukum ini menambahkan, peristiwa nahas itu terjadi karena kelalaian orangtua dalam melakukan pengawasan terhadap anaknya. Karena orangtuanya menyebabkan si anak kacau termasuk anak jadi frustasi. Karena tidak mendapat hak-hak mereka, perlindungan, kasih sayang ibu misalnya, jelas dia.Selain itu, lanjut Eva, melihat kasus di atas, orangtua menjadi salah satu faktor utama penyebabnya. Jadi saya melihat si Dul korban juga dari orangtua yang mendidik salah, serta lingkungan yang tidak normal. Sehingga mengganggu pertumbuhan dirinya, terangnya.
Kak Seto
Seto Mulyadi atau akrab disapa Kak Seto menilai peristiwa kecelakaan yang melibatkan Dul (13), jelas kesalahan Ahmad Dhani. Secara tak langsung, lanjut Kak Seto, musisi berjenggot itu memberikan 'jalan pintas' pada anaknya menuju kecelakaan.Bagaimana tidak, Dhani membiarkan Dul yang masih di bawah umur untuk mengendarai mobil.Saya melihat ini seperti jalan pintas menuju terjadinya sebuah kecelakaan. Karena di usia seperti itu, psikologis mereka masih labil. Emosinya masih sulit dikendalikan, ujar Kak Seto.Kak Seto menuturkan, Dul dan orangtuanya meski bertanggung jawab atas kejadian tersebut. Namun, Kak Seto berharap Dul dibiarkan untuk menjalani penyembuhan terlebih dahulu akibat kecelakaan di Tol Jagorawi itu.Biarkan Dul menjalani penyembuhan psikisnya dulu, setelah itu baru penyembuhan fisik. Karena di kecelakaan ini kan memakan korban, jelas Kak Seto. (mdk/war)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Peran orang tua penting untuk tidak mengizinkan anak di bawah umur mengendarai kendaraan.
Baca SelengkapnyaWarga di kawasan Kemang Jakarta Selatan dihebohkan dengan sebuah mobil SUV yang tiba-tiba menabrak pembatas jalan dan kendaraan lain.
Baca SelengkapnyaKecelakaan beruntung melibatkan tiga mobil terjadi di Tol Jagorawi KM 21
Baca SelengkapnyaPenetapan tersangka terhadap MI sesuai Pasal 311 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ.
Baca SelengkapnyaWarga setempat lantas berhamburan usai mendengar hantaman kencang yang disebabkan truk oleng itu.
Baca SelengkapnyaKesabaran BH (69) habis karena putranya RN (26) kerap menggadaikan sepeda motor diam-diam. Dia melapor ke polisi dan anak kandungnya itu pun ditangkap.
Baca SelengkapnyaUsai menabrak, pengemudi kabur dan tampak dikejar pengendara mobil lainnya.
Baca SelengkapnyaKendaraan yang terlibat dalam kecelakaan ini dalam kondisi layak jalan, sehingga pengemudi diduga lalai.
Baca SelengkapnyaDalam pasal 359 disebutkan 'barangsiapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain mati, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun penjara'
Baca SelengkapnyaPelaku pulang untuk mengambil pisau dan kembali ke tempat pertunjukan.
Baca SelengkapnyaAksi pelemparan ini mengagetkan pengguna jalan hingga viral di media sosial
Baca SelengkapnyaBocah tersebut membawa mobil yang sedang parkir di pinggir jalan.
Baca Selengkapnya