4 Pelaku penganiayaan hingga menewaskan tamu kelab di Bekasi diciduk
Merdeka.com - Aparat Polsek Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, meringkus empat pelaku penganiayaan terhadap seorang pengunjung tempat hiburan malam di Desa Wanasari. Korban, T, ditemukan tak berdaya di Jalan Baru, Kawasan Industri Gobel, hingga akhirnya tewas di rumah sakit.
Kasat Reskrim Polresta Bekasi, Kompol Ardhi Rahananto mengatakan, korban ditemukan pada Sabtu pagi (21/5), namun saat itu polisi tak menemukan identitas apapun, hingga korban tewas di RSUD Kabupaten Bekasi.
"Setelah kami mendapatkan identitasnya, kami langsung melakukan penyelidikan," kata Ardhi di Cikarang, Senin (23/5).
-
Bagaimana pelaku membunuh korban? 'Bahwa modus operandi pelaku melakukan tindak pidana yaitu pelaku mencekik dan menjerat leher korban dengan menggunakan tali sehingga (korban) meninggal dunia dan membuang mayat dalam kardus dan dilempar ke sungai.
-
Kenapa pelaku membunuh korban? Aksi nekat tersebut terjadi lantaran korban meminta uang tambahan sebesar Rp100.000.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Siapa pelaku penganiayaan? Viral Remaja Pukuli Bocah Lalu Mengaku sebagai Keponakan Mayor Jendera Sekelompok remaja tmenganiaya dan mencaci bocah di Bandung, Jawa Barat.
Hasilnya, kata dia, korban terakhir berkunjung ke tempat hiburan di Desa Wanasari, Kecamatan Cikarang Barat. Di sana korban minum minuman keras hingga nyaris tak sadarkan diri.
"Korban bertemu dengan empat pelaku, yaitu R, K, S, dan D. Salah satu pelaku menegur," ujarnya.
Namun, teguran itu membuat pelaku marah. Sehingga, korban memukulinya. Tiga rekannya tak terima melihat bosnya dipukuli. Sehingga, empat orang pelaku beramai-ramai menghajar korban hingga babak belur.
Melihat korban tak berdaya, pelaku membawanya ke jalan baru menggunakan sepeda motor bak terbuka roda tiga. Pelaku lalu membuang korban di tengah jalan, lalu melarikan diri.
"Tersangka kami tangkap di rumahnya masing-masing," ujarnya.
Kini untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 170 juncto 351 KUHP juncto 338 KUHP. Para tersangka terancam hukuman penjara di atas lima tahun.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sementara seorang pelaku lainnya yang beraksi bersama berhasil diamankan petugas sebelum kembali menjadi bulan-bulanan.
Baca SelengkapnyaMereka diduga kuat masih ada kaitan dengan tujuh mayat mengambang di Kali Bekasi yang akan tawuran di daerah Jatiasih, Kota Bekasi.
Baca SelengkapnyaSebelum ditemukan tewas mengambang, Sabtu (21/9), sekira pukul 03.00 WIB ketujuh korban dan puluhan remaja lainnya berkumpul di sebuah warung.
Baca SelengkapnyaPolisi mengungkapkan detik-detik tujuh remaja lompat ke Kali Bekasi.
Baca SelengkapnyaTabrak Mobil Boks, Begal di Gunungputri Bogor Tewas
Baca SelengkapnyaMelawan saat Ditangkap, Komplotan Residivis Kasus Pencurian di Pekanbaru Ditembak Polisi
Baca SelengkapnyaDua pencuri itu tewas dikeroyok massa saat hendak membawa kabur satu unit sepeda motor yang terparkir Jalan Pedongkelan, Kapuk Cengkareng Jakarta Barat.
Baca SelengkapnyaKeduanya ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 365 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Baca SelengkapnyaPolisi menangkap 17 pelajar pascatewasnya seorang remaja dan satu luka-luka akibat sabetan senjata tajam di Jalan Raya Mustikasari, Rawalumbu, Kota Bekasi.
Baca SelengkapnyaViral rekaman CCTV menunjukkan penganiayaan dilakukan dua pelaku
Baca SelengkapnyaSeorang pemuda berinisial NS (21) tewas setelah dibacok sekelompok orang tak dikenal di warung kopi Jalan Mangkrik, Bekasi.
Baca SelengkapnyaKorban hendak melerai kerusuhan, namun dia justru dianiaya lima pelaku
Baca Selengkapnya