4 Pemerkosa bocah SD di Yapen ditangkap, 1 pelaku masih pelajar
Merdeka.com - Kepolisian Resor (Polres) Yapen menangkap empat tersangka dugaan kasus pemerkosaan RRT (12), pelajar SD Serui Tingkat, Distrik Yapen Selatan, Kabupaten Kepulauan Yapen, Papua. Salah satu dari empat tersangka itu masih berstatus pelajar.
"Keempat orang tersangka itu masing-masing bernama Marthen Kumbubui alias Tete Kumbu (63), Alberth Agus Abner Yenusi alias Alberth (48), Jefri Harmusial alias Jefri (52) dan Lukas Karel Masuri alias Luki (16)," kata Kabid Humas Polda Papua Kombes AM Kamal di Kota Jayapura, Kamis (15/3) siang.
Menurut dia, keempat tersangka itu melakukan perbuatan bejad dalam kurun waktu yang berbeda. Ada yang dilakukan pada 2017 dan dilakukan pada Februari dan Maret 2017 dengan modus berbeda pula.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Apa bentuk pelecehan yang dilakukan pelaku? Dia mengatakan korban sempat takut untuk mengaku hingga akhirnya pihak keluarga membawa korban ke fasilitas kesehatan untuk melakukan pengecekan.'Yang bersangkutan menyampaikan takut. Setelah itu keluarga korban mengecek ke rumah sakit dan ternyata betul korban hamil, dan diakui oleh korban bahwa ia mengalami kekerasan seksual oleh pamannya sendiri,' kata dia, seperti dilansir dari Antara.
-
Siapa yang disekap dan diperkosa? Penyidik Satreskrim Polres Lampung Utara, Lampung, segera merampungkan berkas enam tersangka penyekapan dan perkosaan siswi SMP inisial NA (15).
-
Siapa yang diduga melakukan pelecehan seksual? Video itu berisikan pengakuan dan permintaan maaf seorang pria atas pelecehan seksual yang dilakukannya.
-
Dimana lokasi penangkapan para pelajar? Ratusan pelajar itu diamankan di empat lokasi di Jakarta Pusat pada Selasa (2/4) sore. 'Hari ini kita mengamankan remaja yang konvoi berdalih berbagi takjil yang selalu membuat kerusuhan dan keonaran di jalan raya, sehingga membahayakan pengguna jalan maupun warga sekitar karena sering menutup jalan sambil teriak-teriak menyalakan petasan,' kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan tertulis.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
"Kalau tersangka Alberth ini malah menunjukkan video porno kepada korban RRT, lalu menarik, memaksa korban untuk disetubuhi di rumah kosong yang berjarak 15 meter dari rumah korban," katanya.
Untuk tersangka, Tete Kumbu melakukan hal yang sama pada rentan waktu Februari dan Maret 2018. Salah satunya ketika orang tua korban sedang pergi beribadah.
"Tete Kumbu tahu bahwa orang tua korban sedang beribadah lalu masuk lewat dapur dan menyetubuhi korban. Jadi, kalau Tete Kumbu ini ada tiga kali melakukan hal yang sama pada korban yaitu pada 25 Februari 2017, 4 dan 11 Maret 2018," katanya.
Sementara, untuk tersangka Jefri, lanjut Kamal, melakukan hal yang sama pada 25 Febuari 2018 dan 4 Maret 2018. Sedangkan untuk tersangka Luki yang berstatus pelajar memaksa korban ke rumah kosong dan mencabuli korban.
"Kalau Jefri ini malah membawa korban ke rumahnya, lalu melakukan perbuatan yang tidak pantas kepada korban yang masih pelajar," katanya, seperti diberitakan Antara.
Kini, kata Kamal, keempat tersangka sedang mendekam di ruang tahanan Mapolres Yapen dan disangkakan pasal 81 arau 82 nomor 17 tahun 2016 tentang penetepan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2017 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Tindakan kepolisian yang dilakukan adalah menerima laporan, mendatangi TKP, mengamankan barang bukti, mengamankan/menangkap pelaku, membawa korban kerumah sakit untuk dilakukan visum, meminta keterangan saksi, serta melakukan penyidikan dan penyelidikan," katanya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Terkait penyebaran foto korban sedang diperkosa di media sosial juga sudah didalami kepolisian.
Baca SelengkapnyaNasib tragis dialami dua kakak beradik disabilitas di Purworejo. Keduanya jadi korban pencabulan oleh tiga pelaku.
Baca SelengkapnyaPelaku adalah pacar korban. Modusnya tiap beraksi, siap bertanggung jawab jika korban hamil.
Baca SelengkapnyaSaat tersangka beraksi kedua kali, korban merekamnya untuk dijadikan barang bukti.
Baca SelengkapnyaPelaku sengaja memang mengincar anak-anak karena dianggap tidak akan bercerita ke mana-mana.
Baca SelengkapnyaKejadian itu berawal ketika korban diajak keluar rumah oleh salah seorang pelaku inisial R yang juga merupakan teman korban.
Baca SelengkapnyaSetelah melakukan perbuatan asusila tersebut, tersangka kembali membujuk korban untuk menginap di rumahnya.
Baca SelengkapnyaPolisi mengungkap motif kasus pembunuhan dan pemerkosaan siswi SMP di kuburan China Palembang pada Minggu (31/8) sekitar pukul 16.00 WIB.
Baca SelengkapnyaMenjanjikan agar korban bisa lulus ujian masuk TNI dan Polri membuat pelaku bisa melakukan pelecehan. Bahkan dia juga menyimpan foto bugil para korban.
Baca SelengkapnyaKorban dalam keadaan mabuk sempat diinapkan di rumah salah satu pelaku.
Baca SelengkapnyaKorban tidak bisa melawan dan terlihat hanya berusaha menutupi wajah dan kepalanya dengan tangan.
Baca SelengkapnyaPerbuatan bejat tersangka bermula saat korban menonton perlombaan dalam rangka memperingati HUT RI ke-78. Lokasinya persis di depan rumah pelaku.
Baca Selengkapnya