4 Pemuda pemerkosa anak panti asuhan dibekuk polisi
Merdeka.com - Unit buru sergap Polres Tulungagung, Jawa Timur, menangkap empat dari lima pemuda pelaku perkosaan dan pencabulan terhadap dua gadis panti asuhan yang masih di bawah umur. Kasubbag Humas Polres Tulungagung, AKP Dwi Hartaya, Minggu, menyatakan, keempat tersangka ditangkap dalam dua kali tahap penggerebekan.
"Dua pelaku perkosaan di tangkap kemarin (Sabtu, 16/2) di rumah masing-masing, sementara dua lainnya yang diduga melakukan pencabulan dan membantu terjadinya aksi perkosaan ditangkap sehari setelah laporan kejadian, Selasa (12/2)," ujar Dwi seperti dikutip dari Antara, Minggu (17/2).
Selain empat pelaku yang telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka perkosaan dan pencabulan, polisi saat ini masih memburu seorang pelaku lainnya berinisial G yang diduga kabur menyembunyikan diri pasca kejadian. Sedangkan pelaku yang sudah berhasil ditangkap adalah SV (23), Tyb (28), WF (22) dan Zn (23).
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Apa saja yang diatur UU ITE baru tentang perlindungan anak? 'Revisi kedua UU ITE akan menjadi momentum bagus untuk memasukkan perlindungan hak anak dalam mengakses layanan internet dan dunia digital. Harus ada upaya preventif agar konten-konten di dunia maya tidak merugikan anak-anak,'
-
Siapa yang menjadi tersangka perundungan? Hasilnya dua orang siswa ditetapkan sebagai tersangka. Kedua tersangka merupakan kakak kelas korban.
-
Bagaimana DPR RI ingin polisi menangani kasus pelecehan anak? Ke depan polisi juga diminta bisa lebih memprioritaskan kasus-kasus pelecehan terhadap anak. Polisi Diminta Dampingi Psikologis Anak dan Istri korban Pencabulan Oknum Petugas Damkar Polisi menangkap SN, pria yang tega melakukan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anaknya sendiri yang berusia 5 tahun. Tidak hanya diminta menghukum berat pelaku, polisi diminta juga mendampingi psikologis korban dan ibunya. 'Setelah ini, saya minta polisi langsung berikan pendampingan psikologis terhadap korban serta ibu korban. Juga pastikan agar pelaku menerima hukuman berat yang setimpal. Lihat pelaku murni sebagai seorang pelaku kejahatan, bukan sebagai seorang ayah korban. Karena tidak ada ayah yang tega melakukan itu kepada anaknya,' ujar Sahroni dalam keterangan, Kamis (4/4). Di sisi lain, Sahroni juga memberi beberapa catatan kepada pihak kepolisian, khususnya terkait lama waktu pengungkapan kasus. Ke depan Sahroni ingin polisi bisa lebih memprioritaskan kasus-kasus pelecehan terhadap anak.'Dari yang saya lihat, rentang pelaporan hingga pengungkapan masih memakan waktu yang cukup lama, ini harus menjadi catatan tersendiri bagi kepolisian. Ke depan harus bisa lebih dimaksimalkan lagi, diprioritaskan untuk kasus-kasus keji seperti ini. Karena korban tidak akan merasa aman selama pelaku masih berkeliaran,' tambah Sahroni.
-
Siapa yang dituntut 4 tahun penjara? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Siapa yang perlu melindungi anak? Psikolog Klinis Anak dan Remaja Vera Itabiliana Hadiwidjojo mengimbau agar orangtua dapat mengajarkan anak melakukan perlindungan diri.'Ajari anak untuk berteriak dan lalu menghindari pelaku atau cari orang dewasa lain untuk minta perlindungan,' jelas Vera saat dihubungi di Jakarta, dilansir Antara, Rabu (31/7).
Kelima tersangka bakal dijerat pasal 81 jo 82 UURI no 36 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Peristiwa perkosaan dan pencabulan sesuai laporan para korban yang masih berusia 13-an tahun terjadi pada hari Minggu (10/2) dini hari, sekitar pukul 01.00 WIB.
Dua dari tiga remaja putri salah satu panti asuhan di Tulungagung itu diperkosa di rumah salah satu pelaku di Desa Pelem, Kecamatan Campurdarat saat mereka dalam perjalanan pulang menuju rumah masing-masing di Kecamatan Bandung, Tulungagung.
Kelima pemuda diyakini melakukan tindak pidana perkosaan serta pencabulan setelah sebelumnya menggelar pesta minuman keras serta menenggak narkoba jenis dobel-L. Satu dari tiga remaja putri panti asuhan yang disergap kelima tersangka lolos dari perkosaan karena sedang mengalami menstruasi atau haid.
Menurut keterangan HM Kirom, pengasuh panti asuhan yang mengantarkan para korban melapor polisi, ketiga anak asuhnya baru ditemukan warga di Kantor Kecamatan Kauman, pada hari Senin (11/2) sekitar pukul 07.00 WIB.
Ketiga korban sempat menginap di kantor kecamatan dan takut pulang karena masih trauma. "Mereka sudah tiga hari pamit pulang dari panti asuhan, sampai akhirnya ditemukan warga menginap di kantor kecamatan karena trauma pasca perkosaan dan pencabulan yang dialaminya," terang Kirom. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Terkait penyebaran foto korban sedang diperkosa di media sosial juga sudah didalami kepolisian.
Baca SelengkapnyaNasib tragis dialami dua kakak beradik disabilitas di Purworejo. Keduanya jadi korban pencabulan oleh tiga pelaku.
Baca SelengkapnyaPelaku sengaja memang mengincar anak-anak karena dianggap tidak akan bercerita ke mana-mana.
Baca SelengkapnyaKorban dalam keadaan mabuk sempat diinapkan di rumah salah satu pelaku.
Baca SelengkapnyaPelaku telah delapan kali melakukan aksi itu, enam kali di antaranya di rumahnya.
Baca SelengkapnyaSeorang montir di Palembang inisial B (30), diduga melakukan aksi sodomi terhadap lima bocah laki-laki.
Baca SelengkapnyaPolisi mengungkap motif kasus pembunuhan dan pemerkosaan siswi SMP di kuburan China Palembang pada Minggu (31/8) sekitar pukul 16.00 WIB.
Baca SelengkapnyaAdanya laporan dari ibu korban anaknya telah menjadi korban pelecehan seksual di Pondok Pesantren salah satu di Kota Jambi.
Baca SelengkapnyaHasil penyelidikan bocah yang menjadi korban pelecehan AFA berjumlah lima orang
Baca SelengkapnyaPelaku adalah pacar korban. Modusnya tiap beraksi, siap bertanggung jawab jika korban hamil.
Baca SelengkapnyaPolisi meringkus AW (58), tersangka predator anak di Kecamatan Kotabaru, Karawang. Residivis ini ditangkap setelah sejumlah orang tua melaporkan perbuatannya.
Baca SelengkapnyaKasus ini dilaporkan pada Juli lalu, namun baru diproses bulan Oktober ini.
Baca Selengkapnya