4 Penganiaya Aremania hingga tewas di Sragen terancam 12 tahun bui
Merdeka.com - Pengadilan Negeri Sragen hari ini, Rabu (2/3), menyidangkan kasus penganiayaan menyebabkan tewasnya seorang anggota pendukung kesebelasan Arema, Aremania. Empat suporter asal Surabaya melakukan hal itu terancam hukuman tujuh hingga 12 tahun penjara.
Keempat orang suporter itu yakni Ahmad Ardiansyah alias Gerandong (26), Aan Ardiyanto alias Markeso (21), Muhammad Fajar alias Jujun (26), ketiganya berdomisili di Surabaya, serta Wahyudi Murianjaya (32) dari Sidoarjo.
Pada persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Agung Nugroho, keempat terdakwa mendengarkan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum, Suyatno. Mereka mengatakan, perbuatan dilakukan oleh terdakwa mengakibatkan suporter Aremania, Eko Prasetyo, meninggal.
-
Apa yang akan dilakukan di sidang perdana? Lebih lanjut, Fajar menyebut pada sidang perdana merupakan pemeriksaan pendahuluan, agendanya akan menyiapkan permohonan pemohon untuk menyampaikan pokok-pokok permohonan.
-
Kapan sidang MK dijadwalkan? Sejumlah skema pengamanan telah disiapkan aparat kepolisian menjelang pembacaan putusan Perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (22/4) hari ini.
-
Kapan sidang pertama? Sidang cerai perdana Reinaldo Martin dan Juliette Angela baru saja digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
-
Kapan sidang perdana sengketa Pilpres digelar? Diketahui, MK bakal menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 mulai besok, Rabu (27/3).
-
Apa yang ditayangkan di persidangan? Rekaman CCTV tersebut tidak boleh dibagikan kepada pihak ketiga, termasuk media.
-
Kapan pertemuan berlangsung? Pertama kali dalam sejarah, wanita tertinggi dan terpendek di dunia bertemu dalam sebuah acara minum teh untuk merayakan Hari Rekor Dunia atau Guinness World Records Day yang ke-20.
"Kami menuntut terdakwa dengan Pasal 170 KUHPidana dengan hukuman kurungan penjara antara tujuh hingga 12 tahun," kata Suyatno.
Keempat terdakwa, kata Suyatno, melakukan tindakan penganiayaan berbeda-beda. Ada yang memukul menggunakan batu dan kayu, sehingga korban mengalami luka berat hingga meninggal dunia. Namun, dari keempat terdakwa, tak satu pun yang mengaku membawa senjata tajam. Padahal korban mengalami luka tusukan di perutnya.
"Berarti masih ada pelaku yang masih buron," sambung Suyatno.
Dalam sidang itu, keempat terdakwa didampingi sepuluh pengacara dari Lembaga Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (LPPH) Pemuda Pancasila Jawa Tengah. Persidangan ditunda dan akan dilanjutkan pada Jumat (11/3) pekan depan.
(mdk/ary)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kubu pelaku meminta jaksa menjawab eksepsi tersebut sehingga tidak terjadi kekeliruan dalam persidangan.
Baca SelengkapnyaTersangka Panca saat ini dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur.
Baca Selengkapnya"Belum selesai? Kerjanya apa? Sampai lima kali loh, ini sudah sebulan lebih? Sudah yang kelima kali ini," kata hakim ketua.
Baca SelengkapnyaOktaviandi mengungkapkan, peristiwa tersebut terjadi pada Senin 20 Febuari 2023 sekitar pukul 10.00 WITA.
Baca SelengkapnyaPenganiayaan relawan Ganjar-Mahfud itu terjadi pada Sabtu (30/12).
Baca SelengkapnyaPrajurit TNI yang menjadi tersangka penganiayaan yang menewaskan junior di Batalyon Zeni Tempur 4/Tanpa Kawandya bertambah menjadi enam orang.
Baca SelengkapnyaTuntutan dibacakan JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Palembang, Selasa (8/10) malam.
Baca SelengkapnyaDua santri di Kediri, yang didakwa menganiaya rekannya berinisial BBM (14) hingga tewas menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi.
Baca SelengkapnyaBerkas Dua Tersangka Penganiayaan Santri di Kediri Diserahkan ke Kejari, Sisanya Masih Diproses
Baca SelengkapnyaMajelis hakim memberikan waktu dua minggu untuk ketiga terdakwa menyusun pleidoi.
Baca SelengkapnyaPenetapan dua tersangka ini berdasarkan hasil keterangan saksi dan barang bukti yang menunjukkan keterlibatan mereka dalam pengeroyokan tersebut.
Baca SelengkapnyaKeenam pelaku terancam hukuman penjara diatas lima tahun serta sanksi pemecatan dari TNI
Baca Selengkapnya