Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

4 Pengeroyok Anggota TNI di Rejang Lebong Dituntut 4,6 dan 7,6 Tahun Penjara

4 Pengeroyok Anggota TNI di Rejang Lebong Dituntut 4,6 dan 7,6 Tahun Penjara Sidang Virtual Pengeroyokan TNI di PN Curup. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Jaksa menuntut empat orang anak berhadapan hukum (ABH) yang terlibat kasus pengeroyokan dua anggota TNI di Kabupaten Rejang Lebong pada 31 Desember 2020 lalu dengan hukuman 4,6 tahun dan 7,6 tahun. Akibat ulah para terdakwa menyebabkan seorang anggota TNI meninggal dunia dan satu lagi luka parah.

Humas PN Curup Ihsan Nur Sahabudin mengatakan, sidang kasus pengeroyokan terhadap dua anggota TNI yang bertugas di Yonif 144 Jaya Yudha Curup ini menempatkan empat orang pelaku anak atau ABH terbagi dalam dua berkas perkara.

"Hari ini agendanya adalah pembacaan tuntutan oleh JPU dari Kejari Rejang Lebong, untuk berkas perkara nomor 1 tuntutannya bersalah melanggar pasal 170 ayat 2 dituntut pidananya 4,6 tahun. Berkas perkara nomor 2 yang dianggap terbukti oleh JPU pasal 338 dituntut 7,6 tahun," kata Ihsan usai persidangan yang digelar di ruang sidang anak PN Curup, Selasa (26/1).

Dia mengatakan, empat ABH yang terlibat dalam perkara ini terbagi dalam dua berkas, yakni berkas perkara nomor 1 atas nama KP, RW dan MA didakwa pasal 170 KUHP. Sedangkan berkas perkara nomor 2 atas nama ABH J yang didakwa pasal 338 KUHP.

Agenda persidangan yang dilangsungkan secara daring dari LPKA Bengkulu tempat para ABH tersebut ditahan, kata dia, akan dilanjutkan pada Kamis (28/1) nanti dengan agenda pembacaan pembelaan, dan ditargetkan awal Februari nanti sudah ada putusan.

Dia menambahkan para ABH yang dituntut JPU Kejari Rejang Lebong ini sesuai dengan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) ini sudah standar, karena mereka hanya bisa dituntut setengah dari pidana dewasa.

"Untuk ABH dalam berkas perkara nomor 1 yang terbuktinya pasal 170 ayat 2, pengeroyokan yang mengakibatkan luka. Sedangkan ABH dalam berkas perkara nomor 2 yang terbuktinya di pasal 338, pembunuhan. Karena berkas perkara nomor 2 itu berkenaan dengan korban yang meninggal," terangnya.

ABH atas nama J itu sendiri, kata Ihsan berkaitan dengan pelaku lainnya yang berstatus orang dewasa yang berkasnya belum diajukan dengan jumlah empat orang.

Sebelumnya, empat ABH ini bersama dengan empat pelaku lainnya yang telah dewasa terlibat pengeroyokan dua anggota TNI Yonif 144 Jaya Yudha Curup pada 31 Desember 2020 lalu sekitar pukul 23.30 WIB di Lapangan Setia Negara Curup sehingga menyebabkan Prada Yofan Setiandi meninggal dunia dan Pratu Agus Salim menderita luka parah.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
4 Pembunuh dan Pemerkosa Siswi SMP Divonis Ringan, Jaksa Ajukan Banding
4 Pembunuh dan Pemerkosa Siswi SMP Divonis Ringan, Jaksa Ajukan Banding

Jaksa menilai vonis itu tidak berkeadilan bagi keluarga korban meski para terdakwa masih di bawah umur.

Baca Selengkapnya
Jauh dari Tuntutan Jaksa, Tiga Pembunuh dan Pemerkosa Siswi SMP Divonis Satu Tahun Pembinaan
Jauh dari Tuntutan Jaksa, Tiga Pembunuh dan Pemerkosa Siswi SMP Divonis Satu Tahun Pembinaan

Vonis jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa berupa 10 tahun dan 5 tahun penjara.

Baca Selengkapnya
Tak Ada Penyesalan dari 3 Anak Pembunuh dan Pemerkosa Siswi SMP di Kuburan China Palembang
Tak Ada Penyesalan dari 3 Anak Pembunuh dan Pemerkosa Siswi SMP di Kuburan China Palembang

Mereka akan menjalani beragam treatment selama proses rehabilitasi.

Baca Selengkapnya
Babak Baru Kasus Siswi SMP di Jambi Dipukul dan Disundut Rokok, Lima Orang Jadi Tersangka
Babak Baru Kasus Siswi SMP di Jambi Dipukul dan Disundut Rokok, Lima Orang Jadi Tersangka

Kelima tersangka pelaku perundungan itu merupakan anak-anak.

Baca Selengkapnya
Viral Video 3 Bocah Terpidana Pembunuh Siswi SMP di Medsos, Minta Keadilan ke Presiden Prabowo
Viral Video 3 Bocah Terpidana Pembunuh Siswi SMP di Medsos, Minta Keadilan ke Presiden Prabowo

Mereka berdalih bukan pelaku kejahatan terhadap AA (13).

Baca Selengkapnya
Viral 6 Siswa SMP Keroyok ODGJ hingga Babak Belur, Alasannya Mengagetkan
Viral 6 Siswa SMP Keroyok ODGJ hingga Babak Belur, Alasannya Mengagetkan

Korban tidak bisa melawan dan terlihat hanya berusaha menutupi wajah dan kepalanya dengan tangan.

Baca Selengkapnya
Remaja di Malang Tewas Usai Dikeroyok: 10 Orang jadi Tersangka, 6 Masih di Bawah Umur
Remaja di Malang Tewas Usai Dikeroyok: 10 Orang jadi Tersangka, 6 Masih di Bawah Umur

Kasus pengeroyokan bermula dari kesalahpahaman terkait keanggotaan korban dalam Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT), salah satu perguruan silat.

Baca Selengkapnya
Respons Ayah Siswi SMP Usai Pembunuh dan Pemerkosa Anaknya Dituntut Hukuman Mati: Nyawa Dibalas Nyawa
Respons Ayah Siswi SMP Usai Pembunuh dan Pemerkosa Anaknya Dituntut Hukuman Mati: Nyawa Dibalas Nyawa

Tuntutan dibacakan JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Palembang, Selasa (8/10) malam.

Baca Selengkapnya
Luapan Emosi Ayah Siswi SMP yang Dibunuh & Diperkosa Saat Tahu 3 dari 4 Tersangka Tak Ditahan
Luapan Emosi Ayah Siswi SMP yang Dibunuh & Diperkosa Saat Tahu 3 dari 4 Tersangka Tak Ditahan

Keputusan polisi tersebut membuat orang tua korban, UD, kesal. Dia akan melapor ke Mabes Polri.

Baca Selengkapnya
Remaja Bunuh Satu Keluarga di Penajam Paser Utara Divonis 20 Tahun Penjara, Keluarga Korban Ajukan Banding
Remaja Bunuh Satu Keluarga di Penajam Paser Utara Divonis 20 Tahun Penjara, Keluarga Korban Ajukan Banding

Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim dipimpin hakim ketua Budi Susilo dengan anggota Jerry Thomas dan Rihat Satria Pramuda dibacakan pada Rabu 13 Maret 2024.

Baca Selengkapnya
Kasus Bullying di SMA Binus School Serpong Seret Anak Vincent: 4 Orang Tersangka
Kasus Bullying di SMA Binus School Serpong Seret Anak Vincent: 4 Orang Tersangka

Adapun keempat siswa yang menjadi tersangka yakniE (18), R (18), J (18) dan G (19). Semuanya berstatus pelajar.

Baca Selengkapnya
Kronologi Pembunuhan Anak Punk di Cianjur yang Mayatnya Dibakar, 3 Pelaku di Bawah Umur
Kronologi Pembunuhan Anak Punk di Cianjur yang Mayatnya Dibakar, 3 Pelaku di Bawah Umur

Pemicu pembunuhan karena uang dalam celengan pelaku dicuri dan hingga memancing kemarahan dan perkelahian.

Baca Selengkapnya