4 Pengeroyok Anggota TNI di Rejang Lebong Dituntut 4,6 dan 7,6 Tahun Penjara
Merdeka.com - Jaksa menuntut empat orang anak berhadapan hukum (ABH) yang terlibat kasus pengeroyokan dua anggota TNI di Kabupaten Rejang Lebong pada 31 Desember 2020 lalu dengan hukuman 4,6 tahun dan 7,6 tahun. Akibat ulah para terdakwa menyebabkan seorang anggota TNI meninggal dunia dan satu lagi luka parah.
Humas PN Curup Ihsan Nur Sahabudin mengatakan, sidang kasus pengeroyokan terhadap dua anggota TNI yang bertugas di Yonif 144 Jaya Yudha Curup ini menempatkan empat orang pelaku anak atau ABH terbagi dalam dua berkas perkara.
"Hari ini agendanya adalah pembacaan tuntutan oleh JPU dari Kejari Rejang Lebong, untuk berkas perkara nomor 1 tuntutannya bersalah melanggar pasal 170 ayat 2 dituntut pidananya 4,6 tahun. Berkas perkara nomor 2 yang dianggap terbukti oleh JPU pasal 338 dituntut 7,6 tahun," kata Ihsan usai persidangan yang digelar di ruang sidang anak PN Curup, Selasa (26/1).
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Kenapa muda-mudi terjaring razia? Petugas juga memergoki pemuda bersama 2 orang wanita dalam satu kamar.
-
Siapa yang dituntut 4 tahun penjara? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Apa yang dilakukan polisi untuk membantu pemuda? Saat mereka berdua keluar tol, pemuda tersebut langsung diajak makan oleh anggota Polri yang tidak diketahui namanya itu. Pasalnya, pemuda tersebut belum makan dan masih harus melakukan perjalanan yang cukup panjang.
-
Siapa yang dijatuhi hukuman penjara? Pada tanggal 19 Desember 2024, Dominique Pelicot yang berusia 72 tahun dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun karena telah membius istrinya, Gisle Pelicot, dan membiarkan lebih dari 50 pria memperkosanya selama hampir sepuluh tahun.
-
Apa saja bentuk sanksi hukum? Saknsi yang dilakukan dari norma hukum bersifat tegas serta nyata, bisa berupa denda dengan nominal tertentu hingga penjara dalam waktu tertentu pula.
Dia mengatakan, empat ABH yang terlibat dalam perkara ini terbagi dalam dua berkas, yakni berkas perkara nomor 1 atas nama KP, RW dan MA didakwa pasal 170 KUHP. Sedangkan berkas perkara nomor 2 atas nama ABH J yang didakwa pasal 338 KUHP.
Agenda persidangan yang dilangsungkan secara daring dari LPKA Bengkulu tempat para ABH tersebut ditahan, kata dia, akan dilanjutkan pada Kamis (28/1) nanti dengan agenda pembacaan pembelaan, dan ditargetkan awal Februari nanti sudah ada putusan.
Dia menambahkan para ABH yang dituntut JPU Kejari Rejang Lebong ini sesuai dengan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) ini sudah standar, karena mereka hanya bisa dituntut setengah dari pidana dewasa.
"Untuk ABH dalam berkas perkara nomor 1 yang terbuktinya pasal 170 ayat 2, pengeroyokan yang mengakibatkan luka. Sedangkan ABH dalam berkas perkara nomor 2 yang terbuktinya di pasal 338, pembunuhan. Karena berkas perkara nomor 2 itu berkenaan dengan korban yang meninggal," terangnya.
ABH atas nama J itu sendiri, kata Ihsan berkaitan dengan pelaku lainnya yang berstatus orang dewasa yang berkasnya belum diajukan dengan jumlah empat orang.
Sebelumnya, empat ABH ini bersama dengan empat pelaku lainnya yang telah dewasa terlibat pengeroyokan dua anggota TNI Yonif 144 Jaya Yudha Curup pada 31 Desember 2020 lalu sekitar pukul 23.30 WIB di Lapangan Setia Negara Curup sehingga menyebabkan Prada Yofan Setiandi meninggal dunia dan Pratu Agus Salim menderita luka parah.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jaksa menilai vonis itu tidak berkeadilan bagi keluarga korban meski para terdakwa masih di bawah umur.
Baca SelengkapnyaVonis jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa berupa 10 tahun dan 5 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaMereka akan menjalani beragam treatment selama proses rehabilitasi.
Baca SelengkapnyaKelima tersangka pelaku perundungan itu merupakan anak-anak.
Baca SelengkapnyaMereka berdalih bukan pelaku kejahatan terhadap AA (13).
Baca SelengkapnyaKorban tidak bisa melawan dan terlihat hanya berusaha menutupi wajah dan kepalanya dengan tangan.
Baca SelengkapnyaKasus pengeroyokan bermula dari kesalahpahaman terkait keanggotaan korban dalam Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT), salah satu perguruan silat.
Baca SelengkapnyaTuntutan dibacakan JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Palembang, Selasa (8/10) malam.
Baca SelengkapnyaKeputusan polisi tersebut membuat orang tua korban, UD, kesal. Dia akan melapor ke Mabes Polri.
Baca SelengkapnyaVonis tersebut dijatuhkan majelis hakim dipimpin hakim ketua Budi Susilo dengan anggota Jerry Thomas dan Rihat Satria Pramuda dibacakan pada Rabu 13 Maret 2024.
Baca SelengkapnyaAdapun keempat siswa yang menjadi tersangka yakniE (18), R (18), J (18) dan G (19). Semuanya berstatus pelajar.
Baca SelengkapnyaPemicu pembunuhan karena uang dalam celengan pelaku dicuri dan hingga memancing kemarahan dan perkelahian.
Baca Selengkapnya