Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

4 Pengguna Sabu di Solo Ditangkap Polisi

4 Pengguna Sabu di Solo Ditangkap Polisi Polsek Serengan Solo Amankan 4 Warga Pengguna Sabu. ©2020 Merdeka.com/Arie Sunaryo

Merdeka.com - Anggota Polresta Surakarta berhasil menangkap 4 orang yang terlibat dalam penyalahgunaan obat-obatan terlarang jenis sabu. Dari 4 tersangka tersebut, 3 di antaranya merupakan remaja asal Kabupaten Sukoharjo.

Mereka adalah BK alias Banu (21) dan AFN alias Totok (23) warga Kecamatan Grogol, dan TA alias Teddy (20) warga Desa Gentan Kecamatan Baki, Sukoharjo. Sedangkan seorang tersangka lainnya berinisial HDY alias Wawan (37) warga Serengan, Solo.

Kapolsek Serengan AKP Suwanto mengatakan, penangkapan keempat tersangka berkat adanya laporan masyarakat. Mereka diamankan karena menggunakan narkoba. Tersangka HDY alias Wawan ditangkap pada Sabtu 6 Juni lalu di bantaran sungai Kelurahan Serengan. Tersangka sudah diintai sehari sebelumnya saat akan melakukan transaksi.

"Tanggal 5 itu tersangka sudah kita intai di daerah kampung Makam Bergola. Setelah kita hentikan dia kabur dan melemparkan barang bukti ke atas toilet umum. Setelah kita selidiki dan ada informasi dari masyarakat, tersangka kita tangkap," ujar Suwanto, Kamis (25/6).

Sedangkan tersangka lainnya, lanjut Kapolsek, diamankan di Jalan Pringgolayan Tipes, Kecamatan Serengan, Solo dan Indekos Gentan, Baki, Sukoharjo. Totok dan Banu yang berboncengan ditangkap bersamaan, pada 6 Juni. Setelah digeledah, polisi menemukan paket sabu yang disimpan di jaket.

"Setelah dilakukan pemeriksaan secara singkat, mereka pernah menggunakan sabu bersama Teddy dan mendapatkan paket sabu juga dari Teddy. Setelah itu petugas menangkap Teddy di indekosnya Desa Gentan, Baki," jelasnya.

Selain keempat tersangka mendekam, lanjut Kapolsek, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya, sejumlah paket sabu, sepeda motor, handphone, jaket, alat hisap atau bong, korek api, sedotan, timbangan digital, bungkus rokok berisi sabu, dan lainnya.

"Para tersangka kita kenakan pasal 112 ayat (1) pasal 114 ayat (1) jo UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan paling lama 12 tahun," pungkas Suwanto.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kampung Narkoba di Jambi Digerebek, Semua Kocar Kacir Terjun ke Sungai & Ada Kobaran Api
Kampung Narkoba di Jambi Digerebek, Semua Kocar Kacir Terjun ke Sungai & Ada Kobaran Api

Razia narkoba kerap dilakukan di Kampung Pulau Pandan. Namun demikian, masih saja ditemukan aktivitas di lokasi meskipun sudah berulang kali ditertibkan.

Baca Selengkapnya
Sempat Buang 500 Gram Sabu ke Closet Bandara, 4 Kurir Tak Berkutik saat Petugas Temukan Sisa 1,5 Kg Narkoba di Sepatu
Sempat Buang 500 Gram Sabu ke Closet Bandara, 4 Kurir Tak Berkutik saat Petugas Temukan Sisa 1,5 Kg Narkoba di Sepatu

Pelaku sudah membuang sebungkus sabu dengan berat sekitar 500 gram ke dalam lubang closet pada toilet Bandara Pekanbaru saat akan ditangkap.

Baca Selengkapnya
Jelang Sidang Vonis, Terdakwa Penyebaran Video Porno di Makassar Kabur
Jelang Sidang Vonis, Terdakwa Penyebaran Video Porno di Makassar Kabur

Terdakwa dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp10 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Makassar.

Baca Selengkapnya
Akhir Pelarian 10 Tahanan yang Kabur Lewat Toilet
Akhir Pelarian 10 Tahanan yang Kabur Lewat Toilet

Mereka menggunakan piring melamin untuk menggali lubang sebagai jalan kabur.

Baca Selengkapnya
5 Tahanan Kasus Narkoba Kabur Setelah Jebol Dinding Rutan Polres Barru
5 Tahanan Kasus Narkoba Kabur Setelah Jebol Dinding Rutan Polres Barru

5 Tahanan Kasus Narkoba Kabur Setelah Jebol Dinding Rutan Polres Barru

Baca Selengkapnya
Polisi Dalami Potensi Pidana Terkait Temuan 7 Mayat di Kali Bekasi
Polisi Dalami Potensi Pidana Terkait Temuan 7 Mayat di Kali Bekasi

Kapolda Metro Jaya Karyoto sudah berkomitmen mengusut tuntas kasus temuan tujuh mayat remaja tersebut.

Baca Selengkapnya
Lima Tahanan Kabur Jebol Tembok Gunakan Cuka dan Obeng
Lima Tahanan Kabur Jebol Tembok Gunakan Cuka dan Obeng

Penangkapan terhadap kelimanya berawal dari diketahuinya posisi Muh Al Qadri.

Baca Selengkapnya
Brimob Polda Sumut Turun Tangan Tangkap 5 Orang Terkait Kasus Narkoba, Ini Peran Para Pelaku
Brimob Polda Sumut Turun Tangan Tangkap 5 Orang Terkait Kasus Narkoba, Ini Peran Para Pelaku

Polisi masih mendalami apakah kelima orang itu berada dalam jaringan kelompok narkoba yang sama.

Baca Selengkapnya
Ada Tembok Rahasia Transaksi Narkoba di Kampung Boncos Palmerah, 'Jalan Tikus' Pengedar Kabur saat Digerebek Polisi
Ada Tembok Rahasia Transaksi Narkoba di Kampung Boncos Palmerah, 'Jalan Tikus' Pengedar Kabur saat Digerebek Polisi

42 dari 46 orang yang dites urinenya dalam penggerebekan oleh Kepolisian di Kampung Boncos, Kota Bambu Selatan, Palmerah, Jakarta Barat, positif sabu.

Baca Selengkapnya
Komisi XIII DPR Sidak Rutan Salemba Usai 7 Tahanan Kabur
Komisi XIII DPR Sidak Rutan Salemba Usai 7 Tahanan Kabur

Salah satu tahanan yang kabur adalah gembong narkoba Murtala Ilyas.

Baca Selengkapnya
Buntut 7 Tahanan Kabur Potong Teralis Lewat Gorong-Gorong, Karutan Salemba Dicopot!
Buntut 7 Tahanan Kabur Potong Teralis Lewat Gorong-Gorong, Karutan Salemba Dicopot!

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi 13 DPR RI, Willy Aditya

Baca Selengkapnya
Gembong Narkoba Murtala Ilyas Salah Satu Tahanan Kabur dari Rutan Salemba, Begini Kronologi Lengkapnya
Gembong Narkoba Murtala Ilyas Salah Satu Tahanan Kabur dari Rutan Salemba, Begini Kronologi Lengkapnya

Murtala Ilyas merupakan otak intelektual dalam jaringan narkoba Malaysia-Medan-Aceh-Jakarta.

Baca Selengkapnya