4 Penyebar berita hoax di Jatim ditangkap, 2 orang terkait MCA
Merdeka.com - Empat pelaku ujaran kebencian, provokatif dan penyebar informasi hoax penyerangan serta perusakan sejumlah pondok pesantren ditangkap tim Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jawa Timur.
Mereka adalah M Faisal Arifin, warga Bulak Jaya, Kelurahan Wonokusumo, Kecamatan Semampir, Surabaya. Kemudian Erianto, warga Untung Suropati, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang.
Setelah itu, Sofyan, warga Dusun Toko, Kecamatan Besuk, Kelurahan Sumurdalam, Kabupaten Probolinggo. Satu lagi seorang ustaz yakni Minandar, warga Desa Pandian, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, Madura.
-
Siapa yang menyebarkan hoaks ini? 'Berita yang menyebar itu adalah hoaks yang sengaja dihembuskan oleh OPM dan simpatisannya. Justru saat ini aparat TNI dari Yonif 527 membantu melaksanakan pengamanan RSUD Madi Paniai karena adanya pengaduan dari masyarakat bahwa gerombolan OPM akan membakar RSUD tersebut,' katanya dalam keterangan tertulisnya, Minggu (26/5).
-
Siapa yang menyebarkan informasi hoaks itu? Yayuk memastikan akun Instagram bernama BP2MI dengan centang hijau yang menyebarkan informasi tersebut bukan akun resmi milik BP2MI.
-
Siapa yang menyebarkan video hoaks? Video diunggah oleh akun @margiyo giyo
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Siapa pelaku penganiayaan? Viral Remaja Pukuli Bocah Lalu Mengaku sebagai Keponakan Mayor Jendera Sekelompok remaja tmenganiaya dan mencaci bocah di Bandung, Jawa Barat.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim AKBP Arman Asmara Syaifudin menjelaskan, keempat orang yang diamankan karena melakukan tindak pidana memberikan informasi hoax, ujaran kebencian ke sejumlah media sosial.
Tersangka Faisal Arifin dalam akun Facebook dan Istagram menggunakan nama Itong, melakukan ujaran kebencian, isu SARA dan banyak menyebarkan informasi hoax.
"Tersangka Faisal Arifin ini berafliasi dengan Muslim Cyber Army atau MCA," terang AKBP Arman Asmara Syaifudin, Jumat (2/3).
Di antara info hoax yang disebarkan adalah kedatangan PKI dan penyerangan para ulama. Setelah polisi menyelidiki, semua informasi yang disebarkan Faisal adalah hoax.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal berlapis, yakni Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 pasal 14 dan 16 tentang Peraturan Hukum Pidana, dan Undang-undang ITE no 19 tahun 2016.
Sedangkan tiga tersangka yakni Erianto, Sofyan dan Minandar dengan cara yang sama sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun masih dilakukan penyelidikan, terutama tersangka Minandar.
Sebab Minandar masuk dalam jaringan kelompok dengan Muhammad Faisal Arifin berafiliasi dengan MCA atau Muslim Cyber Army.
"Modusnya juga sama, rata-rata menyebarkan terkait penyerangan sebuah pondok pesantren dilakukan PKI. Padahal itu hoax," ujar dia.
Sementara, tersangka Faisal mengaku, apa yang dilakukannya ingin menunjukan kecintaan terhadap seorang ulama. "Saya kan cinta sama ulama. Ya itu tadi, saya tidak melihat sumber berita yang sebarkan itu gak saya kroscek," aku dia.
Menurutnya, apa yang dilakukan tidak mencari keuntungan ataupun kepentingan secara materi. "Secara pribadi tidak ada maksud apa. Tapi, apa yang saya lakukan bentuk kecintaan dengan negara, saya cinta dengan ulama. Saya tidak ingin negara saya itu kacau balau," pungkas dia.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi mengungkap kasus provokasi yang memicu sejumlah tawuran di Jakarta. Empat orang tersangka pelakunya ditangkap.
Baca SelengkapnyaKabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indardi mengatakan, mereka yang ditangkap oleh polisi terkait kasus tersebut berjumlah empat orang.
Baca SelengkapnyaSalah satu laporan dibuat oleh Aliansi Masyarakat Sipil Untuk Demokrasi.
Baca SelengkapnyaPolisi mendalami kasus peretasan handphone Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi. Mereka menduga ada jaringan lebih besar dari empat pelaku yang sudah ditangkap.
Baca SelengkapnyaKabar penangkapan Marco dibenarkan Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo yang menyebut telah ditangkap di wilayah hukumnya.
Baca SelengkapnyaPolisi membebaskan tersangka karena alasan tidak menemukan niat jahat.
Baca SelengkapnyaKetiga terduga teroris ditangkap berinisial BI, ST dan SQ.
Baca SelengkapnyaPerkara ujaran kebencian dengan terdakwa Andi Pangerang Hasanuddin memasuki agenda tuntutan. Mantan peneliti BRIN itu dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara
Baca SelengkapnyaBerita hoaks didominasi oleh isu kesehatan, pemerintahan, penipuan dan politik di luar pada isu-isu lain
Baca SelengkapnyaPisau yang dipakai pelaku WK, berasal dari pelaku MZ.
Baca SelengkapnyaPolresta Serang masih menyelidiki kasus tersebut dan berkordinasi dengan tim siber Polda Banten.
Baca SelengkapnyaKedua terduga teroris itu berinisial RJ dan AM. Petugas melakukan penangkapan pada Selasa, 6 Agustus 2024.
Baca Selengkapnya