4 Perampok mengaku polisi ditangkap, 1 tewas ditembak petugas
Merdeka.com - Polres Sukoharjo, Jawa Tengah, menangkap tiga pelaku perampokan sepeda motor, di Desa Jatisobo, Polokarto, Sukoharjo. Saat beraksi pada 4 Januari 2015, ketiga tersangka beserta seorang lagi pelaku yang tewas, mengaku sebagai anggota polisi.
Ketiga pelaku yang berhasil ditangkap tim Reskrim Polres Sukoharjo tersebut adalah Muhammad Ridwan, Setiawan Prabowo dan Muhammad Abdullah Abdat. Ketiganya saat ini dijebloskan di ruang tahanan Mapolres Sukoharjo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Setiawan kami tangkap di rumahnya dan satu lagi bernama Abdullah menyerahkan diri. Mereka kita tahan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar Kapolres Sukoharjo AKBP Andy Rifai kepada wartawan, Solo, Jumat (6/2).
-
Dimana Serangan Umum Surakarta berlangsung? Pertempuran yang berlangsung selama 4 hari berturut-turut di Solo ini berhasil menyatukan seluruh elemen masyarakat melawan gempuran pasukan penjajah.
-
Apa tujuan Serangan Umum Surakarta? Momen ini mempersatukan rakyat untuk bersama-sama mempertahankan Kota Solo dengan berbagai senjata.
-
Kenapa Serangan Umum Surakarta terjadi? Pertempuran 4 hari 4 malam ini untuk melawan adanya Agresi Militer Belanda II.
-
Kapan Serangan Umum Surakarta terjadi? Pada Agustus 1949, Gubernur Militer mengeluarkan instruksi untuk bertempur 4 hari di Kota Solo.
-
Siapa yang memimpin Serangan Umum Surakarta? Serangan ini dipimpin oleh Letnan Kolonel Slamet Riyadi dan Kota Solo dikepung dari semua sisi oleh anggota gerilya yang menyerbu kota pada pagi hari.
-
Di mana perampokan terjadi? Toko jam mewah di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 Tangerang disatroni perampok pada Sabtu (8/6).
Menurut Kapolres, sebenarnya jumlah tersangka ada 4 orang. Namun satu orang sudah meninggal saat kejadian, satu lagi di rawat di RSUD Sukoharjo. Sementara itu tersangka Setiawan Prabowo saat dilakukan penangkapan di rumahnya Kelurahan Sangkrah, Pasar Kliwon, Solo sempat melarikan diri. Namun usahnya ini gagal setelah terjatuh dari atap rumah dan harus dirawat di rumah sakit Sukoharjo.
"Mereka melakukan aksi di salah satu arena permainan play station di Desa Jatisobo, Kecamatan Polokarto pada Minggu (4/1) dini hari. Aksinya ini mendapat perlawanan dari korban dan dibantu warga berhasil menangkap dua pelaku," jelas Kapolres.
Lebih lanjut Andy mengungkapkan, selain ketiga tersangka tersebut, pihaknya juga mengamankan barang bukti. Yakni 4 unit sepeda motor, 2 di antaranya digunakan sebagai sarana dan 2 lainnya hasil dari kejahatan. Kemudian dua bilah celurit, satu HP dan satu jaket korban.
"Mereka akan kami jerat dengan pasal 365 KUHP ayat 1 dan 2, dengan ancaman hukuman maksimal 7 than penjara," pungkas Andy.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi yang menerima laporan segera datang ke lokasi meredam massa dan melakukan evakuasi terhadap korban ke RSUD Kayen.
Baca SelengkapnyaKetiga tersangka tersebut yakni berinisial EN, BC dan AG.
Baca SelengkapnyaTiga tersangka kasus pengeroyokan bos rental mobil di Sukolilo Pati meninggal terancam hukuman 12 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaSaat ini, polisi masih melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi.
Baca SelengkapnyaKetiga korban kini sudah dirujuk ke RSUD Suwondo Pati.
Baca SelengkapnyaPetugas keamanan yang sedang berpatroli bergegas melakukan pengepungan dan pengadangan terhadap kendaraan para pelaku tersebut.
Baca SelengkapnyaMelawan saat Ditangkap, Komplotan Residivis Kasus Pencurian di Pekanbaru Ditembak Polisi
Baca SelengkapnyaKetiga pelaku menjalankan perang masing-masing. Mulai dari menginjak, memukul, hingga melindas korban dengan sepeda motor
Baca SelengkapnyaSaat kejadian satpam sedang melakukan penjagaan sambil memperbaiki toilet.
Baca SelengkapnyaSaat kejadian mereka berbagi peran. AB bertugas menggiring korban menuju toilet untuk buang air kecil.
Baca SelengkapnyaNamun, polisi belum bisa membeberkan identitas ketiga tersangka.
Baca SelengkapnyaIdentitas dan ciri-ciri mereka terungkap dari hasil pemeriksaan CCTV yang merekam kejahatan tersebut.
Baca Selengkapnya