4 Pernyataan HTI tanggapi gugatan ditolak PTUN
Merdeka.com - Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Muhammad Ismail Yusanto mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan 4 pernyataan sekaligus menolak putusan Ketua Majelis Hakim Tri Cahya Indra Permana. Hal itu karena Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) telah menolak gugatan atas Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM.
"Pertama Menolak putusan hakim PTUN tersebut, karena putusan tersebut berarti telah mensahkan kedzaliman yang dibuat oleh pemerintah. Putusan pencabutan status BHP HTI yang dilakukan pemerintah adalah sebuah kedzaliman, karena tidak jelas atas dasar kesalahan HTI apa putusan itu dibuat," kata Ismail melalui keterangan tertulis yang diterima merdeka.com, Jakarta, Selasa (8/5).
"Seluruh yang dikatakan oleh pemerintah tentang alasan pembubaran HTI adalah asumsi yang tidak pernah dibuktikan secara obyektif di pengadilan. Mestinya, kedzaliman itu harus dihentikan. Tapi yang terjadi justru dilegalkan. Oleh karena itu, HTI berketetapan untuk melawan keputusan itu dengan mengajukan banding," tambahnya.
-
Apa yang ditandatangani oleh Menkum HAM? Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Supratman Andi Agtas mengaku sudah menandatangani surat keputusan (SK) kepengurusan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang dihasilkan dari Muktamar PKB di Bali pada 24-25 Agustus 2024.
-
Kapan PKI dibubarkan? Sampai pada akhirnya mereka berseteru hingga keberadaannya pun dibredel. Para anggota PKI pun dipecat dari kabinet dan partai merah tersebut dibubarkan.
-
Kenapa Kemenkum HAM tidak menahan SK kepengurusan PKB? Dia mengatakan prinsipnya Kemenkum HAM tidak mungkin menahan jika ada permohonan dari partai politik.
-
Bagaimana cara BPUPKI dibubarkan? Pada 7 Agustus 1945, BPUPKI resmi dibubarkan oleh pemerintah pendudukan Jepang dan digantikan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) atau Dokuritsu Junbi Inkai.
-
Bagaimana HMOT berakhir? Bersama dengan ditarik mundurnya Yon 3-9-RI dari wilayah Karawang pada akhir 1947, lambat laun pamor HMOT memudar dan hilang begitu saja. Mantan anggota HMOT kemudian menyebar kembali sebagai kekuatan liar.
-
Kapan Khilafah Islam Turki Utsmani dibubarkan? Seperti Pada 28 Rajab 1342 H, tepatnya pada 3 Maret 1924 M, Kekhilafahan Islam Turki Utsmani dibubarkan oleh Mustafa Kemal Ataturk.
Kedua, HTI menyebut putusan hakim PTUN telah nyata-nyata mempersalahkan kegiatan dakwah HTI yang menyebarkan pemahaman tentang syariah dan khilafah. "Itu sama artinya, mempersalahkan kewajiban Islam dan ajaran Islam, sebuah tindakan yang tidak boleh dibiarkan begitu saja," ujarnya.
Selanjutnya yang ketiga yaitu, HTI mengucapkan terima kasih kepada para ulama, asatidz dan tokoh masyarakat serta umat Islam secara umum yang secara langsung maupun tidak langsung telah memberikan dukungan kepada HTI selama berlangsungnya proses persidangan.
"Khususnya kepada para saksi dan ahli yang telah bersedia memberikan keterangan di pengadilan. Syukran jazakumullah khayran jaza," ucapnya.
"Keempat, kepada semua pihak yang telah turut serta berbuat dzalim dan mendukung kedzaliman ini diserukan untuk segera bertobat sebelum datang pengadilan yang hakiki di hadapan Allah SWT kelak di Akhirat," ujarnya.
Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara menolak gugatan Hizbut Tahrir Indonesia atau HTI atas Menteri Hukum dan HAM. Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM terkait pembubaran HTI pun tetap berlaku dan ormas itu tetap dibubarkan.
Majelis hakim menyebut proses penerbitan SK Menkumham terkait pembubaran HTI sudah sesuai prosedur. Surat keputusan itu juga tidak bertentangan dengan hal-hal yang ditudingkan dalam gugatan HTI.
"Menolak gugatan pemohon," ujar Ketua Majelis Hakim, Tri Cahya Indra Permana, di Cakung, Jakarta Timur, Senin (7/5/2018).
Sebelumnya, HTI menggugat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum ke PTUN dengan nomor 211/G/2017/PTUN.JKT tertanggal 13 Oktober 2017 lalu. HTI meminta agar SK Nomor AHU-30.A.01.08 Tahun 2017 tentang pencabutan ormas tersebut dicabut.
Adapun persidangan HTI melawan pemerintah ini sudah berjalan sebanyak 16 kali, termasuk vonis. Selama persidangan, kedua pihak menghadirkan saksi dan ahlinya masing-masing.
(mdk/rzk)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hasil rapat pleno putusan DKPP diputuskan pada hari Selasa tanggal 2 Juli 2024.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi akan mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Jakarta, usai sebagian gugatan Anwar Usman dikabulkan.
Baca SelengkapnyaHari ini, Selasa (16/4), penyampaian kesimpulan PHPU Pilpres 2024 dari para pihak terkait telah selesai.
Baca SelengkapnyaAnwar Usman sebelumnya menggugat pengangkatan hakim Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca SelengkapnyaPutusan nomor:133/G/TF/2024/PTUN.JKT dibacakan secara elektronik (e-court) oleh majelis hakim PTUN, Irvan Muwardi
Baca SelengkapnyaKabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi membeberkan alasan menghentikan kasus Aiman.
Baca SelengkapnyaDia mengatakan prinsipnya Kemenkum HAM tidak mungkin menahan jika ada permohonan dari partai politik.
Baca SelengkapnyaPutusan MA itu sekaligus menguatkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk membebaskan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
Baca Selengkapnya