Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

4 Rekomendasi KontraS ke pemerintah terkait hukuman mati

4 Rekomendasi KontraS ke pemerintah terkait hukuman mati Jumpa pers KontraS terkait hukuman mati. ©2018 Merdeka.com/Genantan

Merdeka.com - Komisi Orang Hilang dan Korban Tindak kekerasan (KontraS) mendesak pemerintah menghapus sistem hukuman mati di Indonesia. Ketua Advokasi KontraS Putri Kanisia menyampaikan empat rekomendasi yang harus dilakukan pemerintah.

Pertama, pemerintah harus melakukan moratorium hukuman mati sebagai praktik penghukuman kejahatan sebelum menuju kepada penghapusan secara menyeluruh hukuman mati. Sebab, hal tersebut bertentangan dengan konstitusi khususnya pada pasal 281 UUD 1945.

"Secara khusus hal tersebut bertentangan dengan sejumlah undang-undang di antaranya undang-undang No 39 tahun 1999 tentang HAM dan juga undang-undang No 12 tahun 2005 tentang pengesahan Internasional Convention on Civil and Political Rights atau Kovenan Internasional Tentang Hak Sipil dan Politik" kata dia di Markas KontraS, Kwitang, Jakarta, Rabu (9/5).

Kedua, berkaca dari kasus-kasus pidana mati di Indonesia yang terbukti adanya pelanggaran prosedur hukum dan dugaan 'unfair trial' dialami oleh mayoritas terpidana mati harus dijadikan koreksi dan evaluasi menyeluruh bagi pemerintah Indonesia terhadap seluruh tuntutan maupun vonis hukuman mati yang dijatuhkan terhadap terpidana mati.

"Secara khusus pemerintah Indonesia juga harus mengevaluasi Kejaksaan Agung terkait pelaksanaan eksekusi mati di Indonesia yang telah menyalahi prosedur hukum yang berlaku," sambung Putri.

Ketiga, pemerintah Indonesia harus melakukan pembenahan yang serius dan melakukan pengawasan terhadap sistem peradilan pidana di Indonesia agar memenuhi standar peradilan yang adil, tidak memihak dan Imparsial serta mengacu kepada standar HAM internasional yang berlaku universal.

"Kami juga mendesak pemerintah Indonesia menindak tegas aktor-aktor penegak hukum yang terlibat dalam praktik peradilan yang korup, manipulatif atau sewenang-wenang terhadap kasus hukuman mati di Indonesia," tuturnya.

Keempat, pemerintah Indonesia harus mampu memberikan akses bantuan hukum yang layak dan memadai bagi terpidana mati sehingga potensi potensi terhadap terjadinya pelanggaran prosedur hukum maupun dugaan 'unfair trial' dapat dihindari. Untuk itu, pemerintah dapat menjalin kerja sama dan komunikasi dengan berbagai stakeholders.

"Kedutaan-Kedutaan asing di Indonesia, organisasi advokat di Indonesia, maupun kelompok masyarakat sipil yang memang memiliki pengalaman maupun pemahaman khusus dalam melakukan pendampingan terhadap terpidana mati di Indonesia," ujar Putri.

Selain KontraS, penghapusan hukuman mati dan rekomendasi ini juga didukung oleh Anti Death Penalty Asia Network (ADPAN), Ensemble Contre La Peine De Mort (ECPM), Komnas HAM, Imparsial dan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat.

(mdk/rzk)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: Habiburokhman DPR Respons Pemulangan Mary Jane hingga Budi Arie Diperiksa Kasus Judol
VIDEO: Habiburokhman DPR Respons Pemulangan Mary Jane hingga Budi Arie Diperiksa Kasus Judol

Habiburokhman menambahkan hukuman mati sudah tidak diberlakukan sejak disahkannya KHUP baru

Baca Selengkapnya
Mahfud MD: Saya Setuju Koruptor Dijatuhi Hukuman Mati
Mahfud MD: Saya Setuju Koruptor Dijatuhi Hukuman Mati

Mahfud menjelaskan dalam Undang-Undang yang saat ini bisa saja menerapkan hukuman mati bagi koruptor.

Baca Selengkapnya
Hakim Ungkap Alasan Praka RM Dkk Pembunuh Imam Masykur Dijatuhi Vonis Lebih Rendah dari Tuntutan
Hakim Ungkap Alasan Praka RM Dkk Pembunuh Imam Masykur Dijatuhi Vonis Lebih Rendah dari Tuntutan

Pengadilan Militer II-08 Jakarta memvonis tiga terdakwa pembunuhan Imam Masykur Praka RM, Praka HS dan Praka J seumur hidup.

Baca Selengkapnya
MA Kabulkan Uji Materi Peraturan KPU, Eks Koruptor Baru Bisa Nyaleg 5 Tahun Setelah Jalani Pidana
MA Kabulkan Uji Materi Peraturan KPU, Eks Koruptor Baru Bisa Nyaleg 5 Tahun Setelah Jalani Pidana

Kedua pasal itu dapat mengeliminir keharusan para terpidana melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah menjalani pidana penjara untuk bisa nyaleg.

Baca Selengkapnya
MK Putuskan Ambang Batas Parlemen 4 Persen Diubah Sebelum Pemilu 2029
MK Putuskan Ambang Batas Parlemen 4 Persen Diubah Sebelum Pemilu 2029

Hal ini tercantum dalam Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 dari perkara yang diajukan oleh Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Baca Selengkapnya
Perludem Serahkan Revisi Angka Ambang Batas Parlemen ke Pembentuk UU: Harus Ada Hitungan Rasional
Perludem Serahkan Revisi Angka Ambang Batas Parlemen ke Pembentuk UU: Harus Ada Hitungan Rasional

Dengan adanya revisi, diharapkan suara rakyat tidak terbuang sia-sia.

Baca Selengkapnya
Mantan Hakim MA Bicara Pro dan Kontra Putusan Kasasi Ferdy Sambo
Mantan Hakim MA Bicara Pro dan Kontra Putusan Kasasi Ferdy Sambo

Guru Besar Hukum senior ini sangat memahami ada masyarakat yang kecewa dengan vonis tersebut. Tetapi ia berpesan agar jangan berpikir negatif.

Baca Selengkapnya
Pakar Nilai Putusan MK soal Ambang Batas Parlemen Bisa Segera Diundangkan
Pakar Nilai Putusan MK soal Ambang Batas Parlemen Bisa Segera Diundangkan

Dia menyebut, perubahan ini bahkan bisa dilakukan hanya hitungan hari.

Baca Selengkapnya
Prabowo Minta Menteri Hukum Review Aturan yang Tak Dukung 4 Hal, Ini Daftarnya
Prabowo Minta Menteri Hukum Review Aturan yang Tak Dukung 4 Hal, Ini Daftarnya

Aturan itu tidak hanya Undang-Undang, tapi juga Peraturan Pemerintah, Perpres hingga peraturan menteri.

Baca Selengkapnya