4 Saksi Dihadirkan dalam Sidang Kasus Pencabulan oleh Pengurus Gereja di Depok
Merdeka.com - Sidang kasus pencabulan yang dilakukan Sahril Parlindungan Martinus Marbun (45) kembali digelar di Pengadilan Negeri Kelas I B Depok. SPM didakwa melakukan pencabulan terhadap dua anak di sebuah gereja di Depok. Kuasa hukum korban, Azas Tigor Nainggolan mengatakan para orang tua itu datang untuk memberikan dukungan pada korban.
"Ini bentuk dukungan kepada anak-anak, agar semakin kompak, semakin waspada, dan anak-anak enggak malu untuk bicara," kata Tigor di PN Depok, Senin (12/10).
Agenda sidang adalah mendengarkan tanggapan terdakwa terhadap dakwaan. Namun dalam sidang, pihak terdakwa tidak menggunakan kesempatan itu sehingga sidang kedua ini diisi pemeriksaan saksi. Saksi yang dihadirkan sebanyak empat orang.
-
Di mana kasus pencabulan pengasuh Ponpes terjadi? Kasus pencabulan kembali terjadi di lingkungan pondok pesantren. Kali ini seorang pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Jatipuro, Kabupaten Karanganyar diduga mencabuli enam orang santriwati.
-
Apa yang terjadi di Demak? Pada Sabtu (24/2) kemarin, pemilu susulan digelar di lokasi terdampak banjir besar Demak.
-
Dimana polisi melakukan pencabulan? Korban menceritakan kejadian pahit yang dialaminya. Oleh pelaku yang belakangan diketahui berinisial Brigpol AK diminta masuk ke sebuah ruangan. Sementara dua temannya diminta menunggu di luar.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Siapa polisi yang melakukan pencabulan? Korban menceritakan kejadian pahit yang dialaminya. Oleh pelaku yang belakangan diketahui berinisial Brigpol AK diminta masuk ke sebuah ruangan.
-
Siapa yang melakukan pelecehan terhadap korban? Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto menyampaikan bahwa peristiwa pelecehan seksual dilakukan oleh pelaku hingga korban mengalami kehamilan terjadi di wilayah Kabupaten Bandung Barat.
"Dua orang anak-anak dan dua orang lagi adalah orang tua. Saksi yang kita hadirkan ini adalah korban dari SPM," ucapnya.
Humas Pengadilan Negeri Kelas I B Depok, Nanang Herjunanto mengatakan, seperti sidang sebelumnya, sidang digelar secara tertutup. "Iya tertutup, karena kasus kekerasan seksual, sidangnya tertutup untuk umum," kata Nanang.
Nanang mengatakan, persidangan dengan nomor perkara: 473/Pid.Sus/2020/PN.Dpk tersebut, dipimpin tiga majelis hakim. "Ketua (majelis hakim) Nanang Herjunanto, anggota Forci Nila Darma dan Nugraha Medica Prakasa," ucapnya.
Diketahui, berdasar keterangan Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Depok, Herlangga Wisnu Murdianto, SPM didakwa dengan tiga pasal alternatif. Pertama, pasal 82 ayat 2 juncto pasal 76 e Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang tentang perlindungan anak, juncto pasal 65 ayat 1 KUHP. Kedua, pasal 82 ayat 1 juncto pasal 76 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, juncton pasal 65 ayat 1 KUHP dan ketiga pasal 292 KUHP juncto pasal 65 ayat 1 KUHP.
"Jaksa yang ditunjuk melakukan penuntutan terhadap Syahril Parlindungan Martinus Marbun (SPM) adalah Jaksa Muda Siswatiningsih, Jaksa Pratama Devi Ferdiani, dan Ajun Jaksa Tompeyan Jovi Pasaribu," kata Herlangga. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaku adalah M (72) selalu pemilik pondok pesantren dan F (37) anaknya. Saat diminta keterangan, bapak-anak itu mengakui perbuatannya.
Baca SelengkapnyaKubu pelaku meminta jaksa menjawab eksepsi tersebut sehingga tidak terjadi kekeliruan dalam persidangan.
Baca SelengkapnyaDjuyamto mengatakan sidang digelar secara tertutup untuk umum lantaran menyangkut kesusilaan.
Baca SelengkapnyaKorban kelima berinisial N mengaku telah cabuli pelaku berinisial MHS di tempat pengajian.
Baca SelengkapnyaDua santri di Kediri, yang didakwa menganiaya rekannya berinisial BBM (14) hingga tewas menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi.
Baca SelengkapnyaKorban berusia 5-12 tahun. Pelaku setiap hari menjadi marbot di musala.
Baca SelengkapnyaDari sebelumnya tiga orang, kini menjadi empat korban.
Baca SelengkapnyaKepolisian juga akan memeriksa kejiwaan pelaku apakah memiliki kelainan atau atau penyimpangan dalam memenuhi hasrat seksualnya.
Baca SelengkapnyaDua guru ngaji di salah satu pesantren di Desa Karangmukti, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaAdanya laporan dari ibu korban anaknya telah menjadi korban pelecehan seksual di Pondok Pesantren salah satu di Kota Jambi.
Baca SelengkapnyaKesaksian keduanya melihat terpidana berada di SMP 11 tak jauh dari lokasi kejadian dinilai sangat menyudutkan
Baca SelengkapnyaPengasuh yang merupakan korban sodomi melampiaskan hasrat seksual kepada anak-anak penghuni panti.
Baca Selengkapnya