4 Tahun Diculik Pria Paruh Baya, Siswi SD Pulang dengan Kondisi Hamil
Merdeka.com - Tragis betul nasib SA, warga Kampung Cikareo, Desa Wangunjaya, Kecamatan Naringgul. Dia dibawa kabur pria paruh baya Sarif (53) hingga empat tahun. Ironisnya, saat pulang ke rumah dalam kondisi hamil 9 bulan.
Satreskrim Polsek Naringgu, Cianjur, Jawa Barat, berhasil menangkap Sarif. Dia sudah ditetapkan buronan oleh polisi dalam kasus penculikan tersebut.
"Pelaku masuk dalam DPO Polsek Naringgul sejak tahun 2016 karena membawa kabur SA yang saat itu masuk duduk di bangku kelas II SD," kata Kepala Polsek Naringgul, Inspektur Polisi Satu Sumardi, dikutip dari Antara, Kamis (30/1).
-
Siapa yang memperkosa anak kandungnya? Ali Arwin, ayah kandung yang tega memperkosa putrinya hingga hamil dan melahirkan akhirnya dimunculkan ke publik.
-
Siapa yang menjadi korban perundungan? Apalagi saat berkomunikasi melalui panggilan video, R mengaku pada Kak Seto bahwa ia sering menjadi korban perundungan dari teman-temannya maupun guru.
-
Siapa yang disekap dan diperkosa? Penyidik Satreskrim Polres Lampung Utara, Lampung, segera merampungkan berkas enam tersangka penyekapan dan perkosaan siswi SMP inisial NA (15).
-
Dimana Samosir dan ibunya menghilang? Di tengah danau terdapat pulau besar yang dinamakan Pulau Samosir, yang dipercaya merupakan tempat Samosir dan ibunya menghilang.
-
Bagaimana ibu itu mengurung putranya? Ia mengungkapkan kepada pihak kepolisian bahwa selama bertahun-tahun, ia telah berupaya menyelamatkan putranya melalui berbagai cara, termasuk mengirimnya ke lebih dari 10 pusat rehabilitasi di seluruh negeri.
-
Siapa yang menjadi korban? Renu Singh, salah satu korban yang terjebak, telah melapor ke polisi dengan klaim bahwa ia telah ditipu sebesar USD 21.000 dan mengungkapkan bahwa ratusan orang lainnya juga mengalami kerugian total mencapai USD 4,1 juta.
Dia menuturkan, awalnya pelaku meminta pada orangtua korban untuk memijat di rumahnya, karena sudah sering orangtua korban mengizinkan. Namun sejak saat itu, pelaku membawa kabur SA ke sejumlah daerah di wilayah selatan hingga empat tahun lebih.
Hingga akhirnya pelaku bersama korban yang saat ini dalam kondisi hamil, pulang ke rumahnya di Kampung Cilandak, Desa Wangunjaya, sehingga petugas yang mendapat laporan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku, tanpa perlawanan.
"Saat ini pelaku sudah diamankan dan segera dibawa ke Mapolres Cianjur, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku ditangkap berdasarkan LP/03/B/II/2016/PLD JBR/RES CJR/Sektor pertanggal 23 Pebruari 2016," katanya.
Dia menambahkan, selama ini, pelaku kerap berpindah-pindah tempat tinggal untuk menghindari kejaran petugas dan keluarga korban. Bahkan pelaku sempat membawa korban hingga keluar wilayah hukum Cianjur.
"Pelaku akan dijerat dengan pasal 332 ayat (1) (2) KUHP tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun paling lama 9 tahun," katanya.
Sementara itu, KPAI akan mendampingi korban. Apalagi, korban masih kategori di bawah umur.
"Kasus persetubuhan di Cianjur harus menjadi perhatian semua pihak karena korban anak di bawah umur baru berusia 15 tahun dan sedang hamil 9 bulan," kata Komisioner KPAI, Ai Maryati.
KPAI akan mempertanyakan ke sejumlah pihak terkait hilangnya korban sampai empat tahun lamanya yang seharusnya dapat ditemukan jika pencarian keluarga, pemerintah daerah dan kepolisian dimaksimalkan.
"Kami akan pertanyakan peran kepolisian dalam pencarian yang sampai empat tahun, tidak membuahkan hasil. Selama empat tahun korban menjadi budak nafsu pelaku hingga hamil," katanya.
Pihaknya akan mendorong agar pelaku dijerat dengan hukuman yang berat, berdasarkan Undang-undang Perlindungan Anak. Namun yang terpenting kedatangan mereka ke Cianjur untuk memberikan pendampingan pada korban.
"Kemungkinan korban memiliki tekanan secara psikologis karena usia yang masih sangat dini sudah menjadi korban dari persetubuhan hingga hamil. Kemungkinan traumatis yang dialami korban," katanya.
Rencananya ungkap dia, pihaknya akan membahas kasus tersebut secara internal di KPAI agar segera ditindaklanjuti. KPAI juga akan berkomunikasi dengan Kementerian Sosial untuk memperhatikan masa depan korban, baik dari sisi psikologis, pendidikan dan ekonomi.
Sementara Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Cianjur, akan memberikan pendampingan dan segera membawa korban untuk diberikan konseling oleh psikolog.
"Kami akan berupaya agar korban dapat pembinaan dan dapat dipulihkan kembali melalui pendampingan dan konseling oleh psikolog. Kami juga sudah koordinasi dengan KPAI terkait kasus ini," kata Kabid Advokasi dan Penangana Perkara P2TP2A Cianjur, Lidiya Umar.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Perkosaan tersebut terungkap setelah ibu korban curiga dengan perubahan fisik, terutama bagian perut yang membesar.
Baca SelengkapnyaIbu korban kaget menegtahui anaknya diperkosa sejak duduk di bangku SMP.
Baca SelengkapnyaSiswi SD itu malu hingga membuang bayinya di teras rumah warga. Bayi itu ditempatkan dalam kardus dengan tulisan yang akhirnya mengungkap kediaman pelaku.
Baca SelengkapnyaSH sampai saat ini juga masih kerap kali diminta hadir memberikan keterangan dalam pemeriksaan di Kepolisian.
Baca SelengkapnyaKedua pelaku sempat kabur. Namun polisi berhasil meringkus keduanya.
Baca SelengkapnyaKasus dugaan penculikan dan pencabulan itu kemudian ditangani unit PPA Polres Tangsel.
Baca SelengkapnyaKasus itu mengemuka setelah korban berperilaku tak biasa. Kondisinya kerap gelisah dan kerap ketakutan.
Baca SelengkapnyaAksi tak terpuji dilakukan pelaku JD (46), dilakukan sejak korban masih duduk di bangku sekolah dasar.
Baca Selengkapnyakorban mengalami pelecehan seksual oleh pelaku selama kurun waktu enam bulan
Baca SelengkapnyaKepada kepolisian, FM melakukan aksi cabulnya itu secara acak saja dan spontan.
Baca SelengkapnyaKorban dan pelaku merupakan anak di bawah umur yang sama-sama berstatus sebagai pelajar SMP.
Baca SelengkapnyaTak hanya TM, BD diduga kuat turut melakukan pengancaman nyawa terhadap seluruh keluarga korban.
Baca Selengkapnya