Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

4 Tersangka Hoaks 7 Kontainer Surat Suara Tercoblos Segera Diadili

4 Tersangka Hoaks 7 Kontainer Surat Suara Tercoblos Segera Diadili Ilustrasi borgol. ©2013 Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber mengirim empat tersangka kasus hoaks tujuh kontainer surat suara tercoblos ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Senin (15/4). Keempat tersangka tersebut segera dibawa ke meja hijau untuk diadili.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo, mengatakan tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti ini dilakukan setelah berkas perkara mereka dinyatakan lengkap alias P21.

"Proses tahap dua berjalan dengan aman, tertib, dan lancar. Proses tahap dua juga didampingi oleh pengacara masing-masing tersangka," ujar Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (15/4).

Orang lain juga bertanya?

Adapun keempat tersangka yang dikirim ke kejaksaan itu antara lain, Mujiman alias Maulana (53), Sugiyono alias Abdul Karim (58), Titi Setiawati (54), dan Suroso (50).

Dalam perkara ini, mereka disangka melanggar Pasal 14 ayat (1), ayat (2) dan atau Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) dan atau Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) UU No 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sebelumnya, polisi lebih dulu melimpahkan tersangka bernama Bagus Bawana Putra alias BBP ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Bahkan pria yang berperan sebagai kreator hoaks 7 kontainer surat suara tercoblos itu telah menjalani sidang dakwaan.

Reporter: Nafiysul QodarSumber: Liputan6.com

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polda Jabar Serahkan Berkas Kasus Pembunuhan Vina Cirebon ke Kejati
Polda Jabar Serahkan Berkas Kasus Pembunuhan Vina Cirebon ke Kejati

Dalam 7 hari, jaksa akan memberikan sikap terhadap berkas perkara pembunuhan Vina Cirebon.

Baca Selengkapnya