4 Tersangka pemilik 270 Kg sabu segera diadili di Medan
Merdeka.com - Kasus peredaran 270 kilogram sabu diungkap Badan Narkotika Nasional (BNN) segera masuk pengadilan. Empat tersangkanya dijadwalkan diadili di Medan pekan depan.
"Pelimpahan perkara dan tersangka kita terima dari Kejaksaan Agung pekan lalu. Sidang dijadwalkan berlangsung Kamis (18/2) pekan depan di PN Medan," kata Kasi Pidum Kejari Medan, Taufik, Jumat (12/2).
Keempat tersangka segera diadili yaitu Daud alias Athiam, Ayau, Jimi Saputra Bin Rusli, dan Lukmansya Bin Nasrul. Saat ini keempatnya ditahan di Rutan Tanjung Gusta.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Sejumlah orang yang diduga terlibat sebagai kurir narkoba telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
-
Siapa yang ditangkap karena kasus narkoba? Penangkapan Ammar Zoni ini ternyata tak membuat Irish Bella ambil pusing, ia bahkan tetap sibuk syuting.
-
Siapa yang ditangkap terkait narkoba? Sosok suami Irish Bella kembali tertangkap dalam kasus narkoba, menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan.
-
Siapa yang dituduh pakai narkoba? Viral di media sosial yang mengeklaim Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka, tertangkap polisi karena pakai narkoba di Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara.
-
Mengapa pelaku mengancam korban? Korban sebenarnya sempat kabur kembali ke Kota Salatiga. Namun korban tidak berdaya karena diancam pelaku akan menyebarkan video dan foto hasil hubungan intim mereka. Karena takut korban kembali ke Solo dan disekap hingga Januari 2023.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 juncto Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman hukumannya minimal 20 tahun dan maksimal hukuman mati," ujar Taufik.
Peredaran 270 kilogram sabu dikirim dari China itu digagalkan BNN. Mereka menyita narkoba dalam jumlah besar itu di Pergudangan Jade City Square Blok B 88 E, Jalan KL Yos Sudarso Km 11,5 Titi Papan, Medan, pada Sabtu 17 November 2015.
Sabu itu disimpan dalam tabung penyaring air. Enam tabung dimasukkan dalam sebuah kardus. Total 45 kardus ditemukan petugas dari lokasi itu. Sabu disita di Medan itu dibawa dari pergudangan di Dumai, Riau. Pengiriman narkoba dalam jumlah besar itu terbongkar setelah petugas melakukan pengamatan selama dua bulan.
(mdk/ary)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sebanyak 1.897,09 gram dan 5.934 butir pil ekstasi dimusnahkan di Aula BNNP Sumbar, Jumat (21/7). Narkotika itu diblender lalu dibuang ke dalam kloset.
Baca SelengkapnyaKetiga pelaku mengedarkan narkoba berasal dari jaringan peredaran sabu-sabu dari Malaysia.
Baca SelengkapnyaEmpat orang, dua perempuan dan dua laki-laki diamankan, sedangkan satu DPO warga negara asing
Baca SelengkapnyaPuluhan kilogram sabu, ganja, ekstasi dan kokain disita polisi dari pengungkapan kasus tersebut.
Baca SelengkapnyaPara terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) Rizkie Andriani Harahap kompak menyatakan pikir-pikir.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara menuntut pidana mati untuk 49 terdakwa kasus narkoba sejak Januari hingga Juli 2024.
Baca SelengkapnyaPensiunan ASN ini tercatat sebagai warga Jakarta Utara. Dia mengaku mendapatkan sabu-sabu dari istrinya.
Baca SelengkapnyaJaksa berharap hukuman mati bisa membuat efek jera para pengedar narkoba
Baca SelengkapnyaBNN berhasil mengamankan 110 kilogram sabu dari 6 tersangka di dua lokasi berbeda, yakni Aceh dan Kalimantan Barat.
Baca SelengkapnyaPihaknya melakukan operasi kurang lebih 3 minggu untuk mengungkap kasus.
Baca SelengkapnyaSaat ini para tersangka dan barang bukti 86 kilogram sabu serta 2 pucuk senjata api telah diamankan di Bareskrim Polri.
Baca SelengkapnyaSabu tersebut merupakan pesanan dari seorang bandar besar yang berinisial 'Keling'.
Baca Selengkapnya