4 Ton jeroan dan daging ayam tanpa dokumen disita polisi di Pelabuhan Gilimanuk
Merdeka.com - Polsek Kawasan Laut Gilimanuk di Jembrana Bali menggagalkan upaya pengiriman daging ayam antar pulau, Jumat (24/11). Puluhan boks pengangkut daging ayam selundupan disita dari pengungkapan kasus itu.
Kanit Reskrim Polsek Kawasan Laut Gilimanuk AKP I Komang Muliyadi mengatakan, puluhan boks tersebut diangkut melalui truk DK 9633 WK dikemudikan Dwi Kurniawan (23) asal Negara, Jembrana. Ada 4 ton daging ayam, ati, ampela dan ceker ayam dalam boks itu yang dibawa dari Pasuruan, Jawa Timur dengan tujuan Lombok, NTB.
"Kita amankan karena pengirimannya tanpa dilengkapi dokumen sertifikasi kesehatan dari kantor Karantina asal," kata Muliyadi.
-
Apa yang dicuri polisi tersebut? Mengambil kesempatan dalam kesempitan, seorang polisi di Jerman mencuri 180 kilogram keju dari truk yang terbalik karena kecelakaan.
-
Apa yang disita dari pedagang? Barang bukti yang sita itu 4,5 kg daging anjing dan (ada yang sudah diolah) berupa rica-rica dan rawon. Itu, katanya laris dikonsumsi oleh orang-orang terbatas,' kata Kepala Satpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi, saat dikonfirmasi Kamis (1/8).
-
Apa yang ditemukan di perahu? Dalam perahu tersebut, ditemukan juga jenazah saudara laki-lakinya dan keponakannya yang berusia 15 tahun.
-
Dimana penangkapan dilakukan? Dari hasil patroli tersebut, diamankan lima orang yang diduga penyalahgunaan narkoba yakni pria berinisial I, P, G, WA sebagai bandar dan perempuan N di Jalan Lembah Berkah, Lingkungan 11.
-
Apa aset yang disita dari tambang ilegal? Dalam perkara ini, penyidik menyita aset berharga milik tersangka senilai Rp13 miliar. Di antaranya tiga unit rumah di Muara Enim dan Palembang, lima unit mobil, dan sepeda motor.
-
Apa yang ditemukan di gudang itu? Seorang pria yang sedang merenovasi gudang anggurnya di Austria menemukan sisa-sisa mamut dari zaman prasejarah.
Saat ini barang bukti tersebut diamankan di Mapolsek Kawasan Laut Gilimanuk berikut truk dan pengemudinya untuk pemeriksaan lebih lanjut. "Pengirimannya melanggar Undang-undang Nomor 16 tahun 1992, tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan," ujar Muliyadi.
Muliyadi melanjutkan, dalam Undang-undang tersebut setiap pengiriman hewan, ikan dan mikroorganisme pengganggu tumbuhan, bahan asal hewan dan ikan, hasil bahan asal hewan dan ikan antar pulau harus dilengkapi dengan surat keterangan Kesehatan dari Kantor Karantina asal. Pihaknya mengaku masih melakukan koordinasi dengam pihak karantina untuk proses lebih lanjut.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hal tersebut dilakukan dalam rangka mencegah penyakit hewan, pengawasan lalu lintas media pembawa HPHK harus diperketat.
Baca SelengkapnyaPelaku kemudian memalsukan nama barang yang dikirim.
Baca Selengkapnya"KIA berbendera Malaysia tersebut diamankan di perairan Selat Malaka Kepulauan Riau," kata Brigjen Trunoyudo
Baca SelengkapnyaAda juga produk tekstil lainnya berupa pakaian jadi sebanyak 143 buah dan 52 roll kain tenunan
Baca SelengkapnyaDari hasil penyidikan terkuak kalau EL dibantu Kopda AS menjadikan Markas Gudbalkir Pusziad di Buduran sebagai lokasi penampungan kendaraan curian di Sidoarjo.
Baca SelengkapnyaRatusan kendaraan hasil curian tersebut ditampung di gudang Balkir Pusat Zeni TNI Angkatan Darat, Sidoarjo, Jawa Timur.
Baca SelengkapnyaBea Cukai Riau kembali menangkap kapal pembawa pakai bekas impor yang masuk ke wilayah Indonesia
Baca SelengkapnyaPelaku ditangkap oleh petugas di Terminal 2 Bandara Internasional Juanda
Baca SelengkapnyaPada Perda Bali No 5 Tahun 2023, Pasal 28 tertib ternak atau hewan, ayat 1 huruf a disebut setiap orang dilarang mengedarkan dan memperjualbelikan daging anjing
Baca SelengkapnyaSebanyak 490.000 ton beras impor tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak
Baca SelengkapnyaBarang yang dimusnahkan meat & bone meal atau tepung daging dan tepung tulang
Baca SelengkapnyaMenteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mencatat ada 17.304 kontainer tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok.
Baca Selengkapnya