4 Tukang Ojek Jual Surat Sehat Bebas Covid-19 ke Penumpang di Pelabuhan Gilimanuk
Merdeka.com - Rupanya jaringan komplotan penjual surat keterangan kesehatan palsu Covid-19 kepada para penumpang yang akan keluar Pulau Bali, melewati Pelabuhan Gilimanuk juga dilakukan oleh para tukang ojek.
Para pelaku yang diamankan adalah Bernama Widodo (38), Ivan Aditya (35) Roni Firmansyah (25) dan Putu Endra Ariawan (31). Keempat pelaku ini berprofesi sebagai tukang ojek di kawasan Gilimanuk, Bali.
"Modusnya, para pelaku memanfaatkan SE, nomor 04, tahun 2020, tentang kriteria pembatasan perjalanan orang dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 dengan cara membuat surat keterangan kesehatan palsu dan menjualnya kepada para pengguna Pelabuhan Gilimanuk," kata Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Syamsi, Jumat (15/5) di Denpasar, Bali.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Siapa pria penjual pulpen tersebut? Menurut keterangan unggahan, pria paruh baya bernama Ahmad ini menjual pulpen dengan harga Rp 3 ribu saja.
-
Dimana pria itu menjual pulpennya? Dagangan tersebut ia jual di sebuah sekolah.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Dimana uang palsu diedarkan? Petugas kepolisian dari Polsek Leles menangkap ibu dan anak yang diduga mengedarkan uang palsu di wilayah Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Para komplotan ini, dibekuk pada Kamis (14/5) sekitar pukul 13.00 Wita di Pelabuhan Gilimanuk, Lingkungan Jineng Agung, Kelurahan Gilimanuk, Kabupaten Jembrana, Bali.
Tertangkapnya para komplotan ini, berawal dari viralnya di media sosial tentang adanya pelaku penyedia surat kesehatan palsu untuk para penumpang atau penggunaan di Pelabuhan Gilimanuk yang akan menyebrang dengan kisaran harga antara Rp100.000 hingga Rp300.000.
Selanjutnya, pihak kepolisian melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut dimana kejadian tersebut terjadi pada Selasa (12/5) sekitar pukul 20.00 Wita dimana saksi Bernama M. Muslimah dan Abdurahman hendak menyebrang di Pelabuhan Gilimanuk dan para pelaku menjual keterangan surat kesehatan palsu tersebut.
Selanjutnya, pada Kamis (14/5) sekitar pukul 14.00 Wita setelah melakukan penyelidikan dan mendapat keterangan dari para saksi bahwa yang menjual surat keterangan sehat yang palsu adalah para komplotan tersebut dan berhasil diamankan.
Saat dilakukan introgasi, pelaku bernama Ivan Aditya dan Roni Firmansyah mengakui telah menjual lima lembar surat seharga Rp100.000 per lembar dan surat tersebut didapat dengan cara membeli dari pelaku Widodo seharga Rp25.000 perlembar kemudian di perbanyak dengan cara memfotocopy di tempat percetakan milik Surya Wirahadi Pratama.
Kemudian, dari keterangan pelaku Widodo mengakui mendapatkan blanko surat kesehatan dengan cara dapat memungut di depan Minimarket SWT Gilimanuk dan memperbanyak dengan cara memfotokopi bersama pelaku Putu Endra Ariawan dan berhasil menjual 10 lembar dengan harga Rp50.000 per lembar ke para pengguna Pelabuhan Gilimanuk dan menjual kepada pelaku Ivan Aditya sebanyak tiga lembar seharga Rp25.000 perlembar.
"Sementara untuk barang bukti yang diamankan dua lembar surat keterangan sehat dan satu printer L 210," ujar Syamsi.
Selain itu, dalam menjalankan aksi kejahatannya para pelaku ini memiliki peran masing-masing. Pelaku Widodo dan Putu Endra Ariawan berperan membuat blanko surat kesehatan atau memperbanyak blanko surat keterangan kesehatan palsu dan menjualnya. Pelaku Ivan Adity dan Roni Firmansyah berperan bersama dengan membeli blanko surat kesehatan atau memperbanyak blanko surat keterangan kesehatan palsu dan menjualnya.
Para komplotan ini dijerat Pasal 263 atau 268 KUHP tentang membuat surat palsu atau membuat surat keterangan dokter yang palsu dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
"Kepada masyarakat untuk lebih teliti dan cek kebenaran akan validasi sebuah informasi kepada lembaga atau instansi yang sah dan terpercaya agar tidak merugikan diri sendiri maupun orang lain," ujar Syamsi.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Lokasi pada video viral itu berada di sekitar kantor Samsat, Jalan Putri Hijau, Medan, namun bukanlah jasa fotokopi keliling.
Baca SelengkapnyaKasus pemalsuan dokumen berhasil diungkap oleh jajaran Polsek Setiabudi, Jakarta Selatan. Dua orang tersangka atas nama TN (32) dan PRA (21) ditangkap.
Baca SelengkapnyaDalam operasi tersebut dilakukan lintas kecamatan Cengkareng hingga Kembangan.
Baca SelengkapnyaSTNK palsu ini kemudian dipakai puluhan kendaraan bodong yang direntalkan.
Baca SelengkapnyaPengemudi Ojol banjir sorotan usai bagikan 'oleh-oleh ke penumpang. Simak informasinya.
Baca SelengkapnyaSembako ini hanya berlaku bagi driver ojol dan petugas parkir yang bisa menunjukkan KTP Solo.
Baca SelengkapnyaDua Pelaku Pemalsuan Dokumen di Jaksel Ditangkap, Sudah Layani 500 Pesanan dengan Omzet Fantastis
Baca SelengkapnyaAksi driver ojol minta tolong customer untuk fotokan dirinya dengan jaket baru ini viral.
Baca SelengkapnyaDPO tersangka inisial I berperan sebagai operator mesin cetak GTO atau yang menjalankan mesin cetak uang palsu.
Baca SelengkapnyaSyafrin menegaskan, penindakan yang dilakukan pihaknya berupa pembinaan secara persuasif humanis.
Baca SelengkapnyaRencana mempekerjakan juru parkir liar itu disampaikan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi menyusul penertiban juru parkir liar yang bikin resah pembeli.
Baca SelengkapnyaDi penghujung momen, ada sikap sang penumpang yang tak terduga.
Baca Selengkapnya