4 Warga Luwuk jadi tersangka penyerangan petugas pakai bom molotov
Merdeka.com - Empat warga menjadi tersangka kasus penyerangan terhadap petugas saat eksekusi lahan di kawasan Tanjung, Kelurahan Keraton, Kota Luwuk, Senin kemarin. Keempat tersangka kini ditahan di Mapolres Banggai.
"Dari puluhan orang yang kita mintai keterangan di Mapolres, empat orang itu yang memenuhi unsur-unsur melakukan tindakan pidana sehingga ditetapkan sebagai tersangka, dan kini diamankan untuk kepentingan penyidikan," kata Wakapolres Banggai Kompol Doni Prakoso, Kamis (22/3). Dikutip dari Antara.
Keempat tersangka tersebut adalah L, warga Kompleks Tanjung, Kelurahan Keraton yang terbukti memiliki dan menguasai bahan peledak jenis bom molotov, melanggar pasal 1 UU Darurat No. 12 tahun 1951 serta Pasal 212 dan 213 KUHP dan terbukti melempar petugas dengan bom molotov yang dimiliki.
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Siapa saja yang ditangkap? Ratusan pelajar itu diamankan di empat lokasi di Jakarta Pusat pada Selasa (2/4) sore. 'Hari ini kita mengamankan remaja yang konvoi berdalih berbagi takjil yang selalu membuat kerusuhan dan keonaran di jalan raya, sehingga membahayakan pengguna jalan maupun warga sekitar karena sering menutup jalan sambil teriak-teriak menyalakan petasan,' kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan tertulis.
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
-
Siapa yang ditangkap karena kerusuhan? 'Kami telah mengidentifikasi beberapa pelaku, dan saat ini kami baru menangkap satu orang, sementara yang lainnya masih dalam pengejaran,' ujar Kusworo.
-
Siapa yang dituduh melakukan kekerasan? Menurut Vanessa, Yudha Arfandi lah yang melakukan tindakan kekerasan terhadap Tamara Tyasmara.
-
Siapa yang ditangkap KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Tersangka kedua La Usu, nelayan asal Kota Baubau, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, dituduh melanggar UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan peran membuat atau merakit bahan peledak jenis bom molotov.
Tersangka ketiga Fir, nelayan Luwuk yang tinggal di Kelurahan Tanjung juga dituduh melanggar Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No.12 tahun 1951 dan/atau pasal 212 dan 213 KUHP dengan peran melempari petugas dengan batu dan bom molotov.
Sedangkan tersangka keempat HK, nelayan yang juga warga Kompleks Tanjung melanggar pasal 1 UU Darurat No.12 tahun 1951 jo pasal 55 dan 56 KUHP dengan peran merakit bom molotov.
Terkait pembebasan lahan tersebut, Doni mengemukakan ratusan personel polisi dibantu TNI, hingga Kamis, masih melakukan pengamanan di lokasi eksekusi lahan karena masih ada excavator yang membersihkan puing-puing bangunan sisa pembongkaran yang dilakukan dua hari sebelumnya.
Selain itu, sejumlah warga yang sebelumnya tinggal di kompleks Tanjung tersebut masih terus berupaya mengangkut sisa-sisa barang dan bahan bangunan.
"Situasi di lokasi aman, namun petugas masih terus berjaga-jaga," ujar Doni.
Yusuf, seorang warga yang sedang berada di lokasi eksekusi yang dihubungi melalui telepon selulernya mengatakan kegiatan di lokasi saat ini tinggal pembersihan puing-puing bangunan yang dirobohkan pada dua hari sebelumnya.
Beberapa bangunan masih ditunda pembongkarannya seperti Kantor Dinas Tenaga Kerja dan gudang Bulog, sedangkan sebuah sekolah Taman Kanak-kanak dan dua masjid tidak dirobohkan.
Eksekusi lahan seluas sekitar 14 hektare ini dilakukan selama tiga hari, 19-21 Maret 2018 oleh tim eksekutor Kejaksaan Negeri Luwuk dengan dikawal sekitar 800 personel polisi dibantu TNI, dan mendapat perlawanan masyarakat di lokasi sehingga terjadi bentrokan yang menyebabkan polisi menangkap lebih dari 30 orang namun hanya empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka karena memenuhi unsur melakukan tindak pidana.
Eksekusi ini dilaksanakan berdasarkan putusan kasasi No.2351-K/Pdt/1997, Putusan Pengadilan Tinggi Sulteng No.81/Pdt/1996/PT.Palu dan putusan PN Luwuk No.02/Pdt/G/1998 yang memenangkan pemohon eksekusi atas nama ahli waris Ny. Berkah Al-Bakkar.
Pengacara pemohon eksekusi Abdul Salam dikabarkan telah melayangkan surat permohonan kepada Kapolres Banggai untuk mendapat pengamanan lanjutan pascaeksekusi terhadap lokasi itu hingga 28 Maret 2018.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Aniaya Anggota TNI di Lapangan Futsal, 6 Tersangka Ditahan
Baca SelengkapnyaKapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi menjelaskan, dari tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka salah satunya anak di bawah umur Inisial AA (15).
Baca Selengkapnya4 Sekeluarga Tewas di Musi Banyuasin Diduga Korban Perampokan, Polisi Temukan Petunjuk
Baca SelengkapnyaSaat ini, semua pelaku masih menjalani pemeriksaan lanjutan. Motif belum diketahui.
Baca SelengkapnyaSejauh ini, dikatakan Kapolres Jakarta Utara tidak ada korban jiwa dari bentrokan warga itu.
Baca SelengkapnyaIa mengatakan para pelaku berinisial HH (23), EW (18), GD (20), dan CW (43) ditangkap di sejumlah lokasi.
Baca SelengkapnyaKabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indardi mengatakan, mereka yang ditangkap oleh polisi terkait kasus tersebut berjumlah empat orang.
Baca SelengkapnyaDelapan warga yang ditangkap itu akan diproses hukum sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaSelain ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya juga telah dilakukan penahanan.
Baca SelengkapnyaGawai, busur panah dan anak panah disita Densus dari sebuah rumah di Sukoharjo
Baca SelengkapnyaPara pelaku melakukan pengancaman terhadap warga dan merusak pos karcis.
Baca SelengkapnyaKericuhan terjadi saat eksekusi lahan di Jalan Baru, Payo Selincah, Jambi Timur, Kota Jambi, Senin (18/12). Seorang anggota Polri terluka dalam peristiwa itu.
Baca Selengkapnya