Soal pembubaran FPI, Polda Jateng serahkan ke Kemendagri
Merdeka.com - Setelah melakukan penyidikan intensif, Polres Kendal akhirnya menetapkan empat warga sebagai tersangka, terkait pengrusakan sebuah mobil dalam kerusuhan antara warga dengan FPI pekan lalu.
Selain menetapkan tiga orang tersangka, dua dari anggota Front Pembela Islam (FPI) yang membawa senjata tajam, serta satu orang karena kasus tabrak lari, polisi juga menambah tersangka lain.
"Tambahan tersangka baru itu berasal dari warga yang berjumlah empat orang. Di mana, keempatnya merupakan orang yang diduga melakukan pengrusakan terhadap mobil milik FPI," ujar Kapolda Jateng Irjen Dwi Priyatno usai menerima sejumlah tokoh agama, tokoh masyarakat, serta perwakilan dari FPI Jateng di Mapolda Jateng, Senin (22/7).
-
Siapa yang dilarang MK terlibat dalam sengketa Pilpres? Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menegaskan, sidang perdana sengketa pilpres 2024 yang akan digelar perdana esom hari hanya dihadiri depalan hakim MK tanpa Anwar Usman.
-
Kenapa Kemenkum HAM tidak menahan SK kepengurusan PKB? Dia mengatakan prinsipnya Kemenkum HAM tidak mungkin menahan jika ada permohonan dari partai politik.
-
Kenapa KPK tidak membela Firli Bahuri? 'Bantuan hukum kemarin sudah kami sampaikan bahwa KPK tidak memberikan bantuan hukum, tetapi kami akan menfasilitasi kalau terkait dengan permintaan dokumen-dokumen,' kata Alex. 'Kalau perkara yang menyangkut korupsi itu, ya tentu tidak etis juga sebagai lembaga penegak pemberantasan korupsi membela dari tersangka korupsi. Jadi waktu itu disimpulkan seperti itu,' Alex menambahkan.
-
Bagaimana Kemendagri menangani radikalisme? Penanganan radikalisme dan terorisme harus melibatkan semua elemen dan unsur masyarakat seperti tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, maupun organisasi kemasyarakatan lainnya,“ ujarnya.
-
Siapa yang punya wewenang untuk melanjut atau menganulir Capim KPK? 'Pak Prabowo saat ini sebagai Presiden juga memiliki kewenangan untuk itu, untuk kemudian menganulir. Kan ini sudah estafetnya ke Presiden yang baru. Oleh karena itu, (Presiden Prabowo) memiliki kewenangan juga untuk melanjutkan atau tidak, itu kewenangannya Presiden,' kata Ghufron di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK di Jakarta.
-
Apa kegiatan politik yang dilarang di CFD? 'Bawaslu Jakpus mengimbau kepada Pj Gubernur DKI Jakarta CFD tak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik, apalagi aktivitas kampanye,' kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Benny Sabdo, Selasa (5/12).
Di samping itu, perwakilan dari Kodam IV/Diponegoro dan Pemda setempat, juga hadir dalam pertemuan yang digelar di lobi Mapolda Jateng.
Kapolda mengatakan, dengan digelarnya pertemuan tersebut, diharapkan dapat membangun visi dan pandangan yang sama, di dalam rangka menyiarkan agama Islam, tanpa harus mengedepankan kekerasan.
Sementara itu, terkait dengan pembubaran FPI, pihak kepolisian tidak berwenang untuk melakukannya, karena merupakan ranah dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
"Polisi tidak punya hak untuk membubarkan sebuah organisasi, itu ranahnya Menteri Dalam Negeri," ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, terjadi kerusuhan antara warga dengan Front Pembela Islam (FPI),di Alun-alun Sukorejo Kabupaten Kendal, Kamis (18/7) lalu. Kerusuhan diduga dipicu, terkait dengan aksi sweeping yang dilakukan FPI di lokalisasi Alas Karet (Alaska).
Dalam peristiwa kerusuhan itu, seorang guru SD Negeri Krikil 1 Kecamatan Pager Ruyung, Tri Munarti meninggal dunia. Tri Munarti tewas, setelah tertabrak mobil yang dikendarai anggota FPI.
Baca juga:
9 Tahun menjabat, SBY akhirnya berani sentil langsung FPI
SBY kesal FPI bawa-bawa nama Islam saat merusak
Ruhut minta Mendagri bubarkan FPI
FPI: Ruhut ibarat TV rusak, tak ada gambar tapi berisik
5 Pembelaan FPI untuk tragedi Kendal (mdk/bal)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penempatan Polri di bawah TNI tidak bisa karena perbedaan bidang
Baca SelengkapnyaTito menyampaikan bahwa Polri tak bisa dipisahkan dari Presiden dan hal tersebut sudah menjadi kehendak reformasi.
Baca SelengkapnyaHingga saat ini, Firli belum ditahan meski sudah jadi tersangka kasus pemerasan.
Baca SelengkapnyaMayoritas fraksi di Komisi III DPR menolak usulan agar Polri berada di bawah TNI atau Kementerian dalam Negeri (Kemendagri).
Baca SelengkapnyaKejagung siap pecat anggota yang terbukti bersalah
Baca SelengkapnyaAlasan itu disampaikan Agung, mengingat Henri yang merupakan Anggota TNI Aktif.
Baca SelengkapnyaUsulan itu dilontarkan PDI Perjuangan karena melihat banyak masalah di internal Korps Bhayangkara. Terutama dugaan cawe-cawe di Pemilu hingga Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaJaksa Agung ST Burhanuddin mengakui pengepungan Kejaksaan Agung dilakukan oleh oknum Brimob Polri.
Baca SelengkapnyaIa menilai wacana Polri berada di bawah Kemendagri adalah tak mendasar dan kontradiktif dengan amanah reformasi.
Baca SelengkapnyaIMM menyebut wacana tersebut tak berdasar dan bahkan kontraproduktif dengan agenda reformasi.
Baca SelengkapnyaMabes TNI memastikan tetap mengirim personel pengamanan dari Puspom TNI kepada KPK
Baca SelengkapnyaSehingga, Agung menegaskan tidak perlu bagi KPK memandang dalam operasi senyap atau OTT takut informasinya bocor.
Baca Selengkapnya