Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

4 WN China jadi petani cabai di Bogor terungkap, Imigrasi olah TKP

4 WN China jadi petani cabai di Bogor terungkap, Imigrasi olah TKP Ilustrasi. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Empat WN China ditangkap lantaran bertanam cabai di Kecamatan Sukamakmur, Bogor. Hari ini Kantor Imigrasi Wilayah I Bogor melakukan olah tempat kejadian perkara dan rekonstruksi untuk mengumpulkan bukti-bukti aktivitas ilegal WNA itu.

"Pagi ini tim berangkat dari Kantor Imigrasi menuju lokasi, rekonstruksi dan olah TKP kita harapkan selesai dalam satu hari," kata Kepala Kantor Imigrasi Bogor Herman Lukman, Jumat (18/11). Dikutip dari Antara.

Herman menjelaskan, rekonstruksi dan olah TKP diperlukan untuk memperkuat bukti di lapangan terkait aktivitas keempat WNA yang kedapatan berkebun cabai di Kampung Gunung Leutik, Desa Sukadami, Kecamatan Sukamakmur.

Dalam rekonstruksi tersebut selain petugas Imigrasi, keempat tersangka WNA juga dihadirkan, dan sejumlah saksi-saksi yang telah dimintai keterangannya.

"Total ada lima saksi yang sudah kita minta keterangan, mereka adalah Ketua RT, mandor perkebunan, kepala desa, dan dua pekerja kebun," terangnya.

Menurut Herman, selama dalam penyelidikan, keempat WN China tidak mengakui perbuatannya. Mereka menyangkal melanggar aturan Keimigrasian. Dan ketika ditangkap, situasi saat itu sedang hujan, hanya ada satu WNA yang berada di luar sedang memegang semprotan disinfektan, sedangkan ketiganya berada di dalam gubuk.

"Kami perlu memperkuat bukti, karena mereka terus menyangkal. Sementara keterangan saksi-saksi membenarkan aktivitas mereka," katanya.

Herman menyebutkan, rekonstruksi serupa juga pernah dilakukan Imigrasi Bogor saat memproses kasus kejahatan IT yang dilakukan 31 WNA China. Olah TKP dan rekonstruksi hanya melibatkan Imigrasi, tersangka dan saksi.

Empat WNA China tersebut ditahan sejak Kamis (10/11), keempatnya adalah XQJ (51), tanpa dokumen atau paspor, YWM (37) juga tidak memiliki dokumen resmi, GZJ (52) memiliki paspor berlaku hingga 2019, dan GHQ (53) memiliki paspor berlaku sampai 2026. Keempatnya berjenis kelamin laki-laki, mereka diketahui sudah beraktivitas di kebun cabai kurang lebih selama empat bulan.

Keempatnya telah melanggar Undang-Undang Keimigrasian dengan penyalahgunaan izin tinggal. Tiga dari empat WNA tersebut menggunakan paspor turis dari China, salah satunya sudah habis masa izin tinggalnya. Sedangkan satu WNA lainnya, yakni YWM menggunakan paspor Hong Kong dan pemegang kartu izin tinggal sementara (KITAS) yang diterbitkan oleh Imigrasi Tanggerang.

Pemegang paspor Hongkong itu menyalahgunakan KITAS untuk ahli electronical engineer di Industri logam, tetapi malah bekerja di perkebunan cabai.

Petugas Imigrasi juga mengamankan barang bukti alat penyemprot tanaman, pestisida yang digunakan untuk merawat perkebunan cabai, sejumlah telepon genggam, serta buku penggajian karyawan. Warga sekitar dibayar Rp 60 ribu per hari, total ada 30 warga yang bekerja di perkebunan tersebut.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Delapan WN China Salahgunakan Visa, Ditangkap Saat Kerja di Solo Raya
Delapan WN China Salahgunakan Visa, Ditangkap Saat Kerja di Solo Raya

WN China itu baru berada di Indonesia selama dalam hitungan bulan.

Baca Selengkapnya
FOTO: Warga Cipinang Melayu Akhirnya Menikmati Hasil Panen Cabai Rawit Seberat 300 Kilogram di Kolong Tol Becakayu
FOTO: Warga Cipinang Melayu Akhirnya Menikmati Hasil Panen Cabai Rawit Seberat 300 Kilogram di Kolong Tol Becakayu

Dari pemanfaatan lahan di kolong Tol Becakayu, warga dapat memanen cabai sebanyak 300 kilogram.

Baca Selengkapnya
Ironis, Ada 775 TKA Baru di Tangerang Tapi 321 Warga Lokal Malah jadi TKI di Negeri Orang
Ironis, Ada 775 TKA Baru di Tangerang Tapi 321 Warga Lokal Malah jadi TKI di Negeri Orang

Ada 775 warga negara asing (WNA) yang telah berstatus Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kabupaten Tangerang, Banten.

Baca Selengkapnya
BRIN Sebut Gaji TKA China Lebih Besar dari Pekerja Indonesia, Menko Luhut: Buktikan, Jangan Asal Ngomong
BRIN Sebut Gaji TKA China Lebih Besar dari Pekerja Indonesia, Menko Luhut: Buktikan, Jangan Asal Ngomong

Dia menantang BRIN untuk membeberkan data atas pernyataan tersebut.

Baca Selengkapnya
Kronologi 28 Pengangguran Asal China Digerebek di Rumah Kontrakan Banyuwangi, Ternyata Tak Terkait Judi Online dan Prostitusi
Kronologi 28 Pengangguran Asal China Digerebek di Rumah Kontrakan Banyuwangi, Ternyata Tak Terkait Judi Online dan Prostitusi

Rumah kontrakan ini dihuni puluhan pengangguran asal China.

Baca Selengkapnya
Baru Kerja Sebulan di Perkebunan, Pekerja Indonesia di Inggris Dipecat karena Kurang Cepat Memetik Buah
Baru Kerja Sebulan di Perkebunan, Pekerja Indonesia di Inggris Dipecat karena Kurang Cepat Memetik Buah

Baru Kerja 5 Pekan di Perkebunan, Pekerja Indonesia di Inggris Dipecat karena Kurang Cepat Memetik Buah

Baca Selengkapnya
Polda NTT Bongkar Sindikat TPPO Internasional, Modus Tawarkan Magang di Taiwan
Polda NTT Bongkar Sindikat TPPO Internasional, Modus Tawarkan Magang di Taiwan

Sebanyak empat tersangka ditangkap dalam operasi yang dilakukan di dua lokasi berbeda, yaitu di Bandara Ngurah Rai Bali dan di Kabupaten Kediri, Jawa Timur.

Baca Selengkapnya
Tanam Cabai, Kelompok Petani Ini Raup Omzet Jutaan Rupiah Tiap Kali Panen
Tanam Cabai, Kelompok Petani Ini Raup Omzet Jutaan Rupiah Tiap Kali Panen

Awalnya, petani setempat pesimis dapat menghasilkan cabai yang bagus meski mereka mengikuti caranya bertanam.

Baca Selengkapnya
Nestapa Buruh Wanita di Deli, Dilecehkan & Dipaksa Melayani Bos Perkebunan
Nestapa Buruh Wanita di Deli, Dilecehkan & Dipaksa Melayani Bos Perkebunan

Perkebunan Tembakau Deli di Sumatera Utara mendatangkan keuntungan bagi pengusaha Belanda di era kolonial. Tapi bagi buruh, Deli mengisahkan kesengsaraan.

Baca Selengkapnya
Polisi Tangkap Pelaku Penipuan Modus 'Like and Subscribe', Sedot Duit Ratusan Korban hingga Rp1,5 T
Polisi Tangkap Pelaku Penipuan Modus 'Like and Subscribe', Sedot Duit Ratusan Korban hingga Rp1,5 T

kasus bermula dari 189 laporan polisi tersebar di sejumlah Polda.

Baca Selengkapnya