4 WN Myanmar pencuri ikan dideportasi dari Aceh
Merdeka.com - Kantor Imigrasi Kelas II-B Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, kembali mendeportasi empat warga negara asing berkebangsaan Myanmar, karena terbukti bersalah melakukan pencurian ikan di perairan Aceh.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II-B Meulaboh Ian F Markos mengatakan, dengan bertambahnya empat WNA ini, maka selama Juni 2016 pihaknya telah mendeportasi sembilan orang asing melakukan berbagai pelanggaran hukum di Aceh.
"Selama Juni 2016 sudah ada sembilan orang yang kita deportasi, hari ini adalah yang terakhir kepada empat warga Myanmar yang telah menjalani proses hukum," katanya saat mengawal proses pendeportasian di Bandara International Soekarno-Hatta, demikian dikutip dari Antara, Jakarta (23/6).
-
Apa jenis ikan yang ditemukan? Ikan berjenis ikan siput 'genus Pseudoliparis' ini ditemukan di kedalaman sekitar 8.336 meter di bawah laut.
-
Kenapa WNA tersebut ditangkap? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Dimana WNA itu ditangkap? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Apa yang dilakukan WNA tersebut? Selama tinggal di kampung, Mojorejo, Modo, Lamongan, dia kerap buat onar.
-
Siapa WNA yang ditangkap Imigrasi? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Dimana ikan mengerikan itu ditemukan? Ikan yang sangat langka dengan bentuk mengerikan ditemukan terdampar di pesisir pantai selatan Cannon, Negara Bagian Oregon, barat laut Amerika Serikat.
Markos menjelaskan, pada Rabu (8/6) Juni 2016 pihaknya telah mendeportasi tiga orang asing berkebangsaan Thailand, kemudian pada Sabtu (18/6) melakukan deportasi dua orang asing berdarah China berkebangsaan Malaysia.
WNA Myanmar dan Thailand itu adalah pelaku pencurian ikan (illegal fishing) yang ditangkap petugas keamanan pada Juni 2014 bersama 60 anak buah kapal. Delapan orang diproses hukum menjalani masa penahanan di LP Kelas II-B Meulaboh, namun satu orang tewas karena tumor ganas.
Seluruh WNA yang telah dideportasi melalui Bandara International Sultan Iskandar Muda (SIM) Blang Bintang, Banda Aceh, semua yang dideportasi adalah setelah melewati semua proses hukum Undang-Undang Keimigrasian.
"Untuk sementara ini tidak ada WNA yang ditahan ataupun yang masuk melakukan pelanggaran keimigrasian. Meski demikian kita akan cari tahu terus dan memantau aktivitas mereka yang ada di wilayah kerja," tutup Markos.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
"KIA berbendera Malaysia tersebut diamankan di perairan Selat Malaka Kepulauan Riau," kata Brigjen Trunoyudo
Baca SelengkapnyaWNA itu berperan sebagai nakhoda kapal dari Bangladesh ke Indonesia.
Baca SelengkapnyaPara pelaku adalah nelayan yang semula diminta seseorang melakukan perjalanan mengangkut ikan.
Baca SelengkapnyaKedatangan Etnis Rohingya di Aceh Barat Didalangi Warga Lokal
Baca SelengkapnyaPodus yang dipakai para pelaku merupakan praktir terbaru dalam kejahatan menyelundupkan orang ke Australia.
Baca SelengkapnyaKetiganya ditangkap di perairan sebelah Selatan Pulau Landu, Kecamatan Rote Barat Daya, Minggu (26/5) kemarin.
Baca Selengkapnya5 WN China Diamankan di Teluk Kupang, Diduga Akan Diselundupkan ke Australia
Baca SelengkapnyaTiga pria yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu merupakan warga Kota Lhokseumawe, masing-masing berinisial RM (50), HU (41) dan DA (25).
Baca SelengkapnyaKetiga WNA tersebut hadir dalam persidangan tanpa didampingi penasihat hukum, kecuali didampingi ahli alih bahasa atau penerjemah.
Baca SelengkapnyaKetiga terdakwa yakni Mohammad Amin, Anisul Hoque dan Habibul Basyar.
Baca SelengkapnyaMuhammad Amin tak bekerja sendiri menyelundupkan pengungsi Rohingya.
Baca SelengkapnyaDua KIA berbendera Vietnam dengan nama KG 9324 TS dan 90520 TS akhirnya berhasil diamankan polisi.
Baca Selengkapnya