4 WN Turki yang tertangkap di Poso disidang di PN Jakarta Utara
Merdeka.com - Pengadilan Negeri Jakarta Utara menggelar sidang perdana dengan terdakwa empat warga negara asing yang ditangkap di Posos, Sulawesi Tengah pada September 2014 lalu. Keempatnya ditangkap lantaran diduga hendak bertemu dengan kelompok teroris buronan Santoso, serta diduga terlibat dengan Negara Islam untuk Irak dan Suriah (ISIS).
Sidang yang digelar Senin (23/3) dengan salah satu terdakwa Ahmet Bozoglan alias Ahmet alias Hamzah dipimpin oleh Majelis Hakim Houtman Lumbang Tobing, Hakim Anggota I Wayan Wirjana dan Marlianis, serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dicki Octavian dan Iwan Setiawan.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Ahmet Bozoglan selaku WN Turki, dan tiga terdakwa lainnya yaitu Ahmet Mahmud, Abdullah, dan Abdul Basit, dengan Pasal 15 juncto Pasal 7 dan Pasal 13 ayat 3 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pemberantasan Terorisme dan Pasal 119 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena terbukti menggunakan paspor dan visa palsu.
-
Apa definisi terorisme menurut UU 5/2018? Sementara, menurut pasal 1 angka 2 perpu 1/2002 UU 5/2018, terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas serta menimbulkan korban yang bersifat massal.
-
Siapa yang dituntut 4 tahun penjara? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Siapa yang divonis 4 tahun penjara? Siska Wati divonis penjara empat tahun dalam kasus korupsi pemotongan dana insentif aparatur sipil negara BPPD Sidoarjo senilai Rp8,5 miliar.
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Siapa yang terkena dampak terorisme di Indonesia? Di Indonesia, aksi terorisme telah menyebabkan banyak kerugian dan korban. Mereka menjadi korban terorisme mengalami disabilitas seumur hidupnya, bahkan tak sedikit juga yang harus meregang nyawa.
-
Kapan Kejaksaan Agung menetapkan tersangka? Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023.
"Terdakwa terlibat pemufakatan jahat di Poso bersama dengan kelompok Santoso," kata JPU Dicky Octavian.
Namun pihak jaksa penuntut umum tidak menerangkan kaitan antara empat WN Turki tersebut dengan kelompok Santoso maupun kelompok ISIS. JPU hanya menjelaskan bahwa sidang akan dilanjutkan pada Senin depan.
Selain empat WNA ini, diketahui terdapat pula empat WNI yang terlibat dalam kasus yang sama antara lain Gunawan Djuraeo alias Gugun, Syaiful Priyatna alias Ipul, Akbar alias Rasi dan Kalman alias Salmed. (mdk/bal)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Para korban sempat disekap dan diancam di sebuah apartemen di Turki
Baca SelengkapnyaSebanyak empat tersangka ditangkap dalam operasi yang dilakukan di dua lokasi berbeda, yaitu di Bandara Ngurah Rai Bali dan di Kabupaten Kediri, Jawa Timur.
Baca SelengkapnyaKetiga tersangka ditahan di Rutan Jambe selama 20 hari ke depan.
Baca SelengkapnyaSaat itu, tiga orang pelaku masuk ke vila sambil membawa senjata api kaliber 7,65.
Baca SelengkapnyaKabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indardi mengatakan, mereka yang ditangkap oleh polisi terkait kasus tersebut berjumlah empat orang.
Baca Selengkapnya