40 Anjing rabies berkeliaran di empat kabupaten Provinsi Bali
Merdeka.com - Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Bali terus berupaya mencegah rabies pada anjing di empat kabupaten di Bali yang teridentifikasi positif rabies.
"Untuk saat ini kami fokus melakukan pencegahan di empat kabupaten yang teridentifikasi positif rabies," kata Kepala Bidang Keswa Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Bali, drh Nata Kesuma di Denpasar, Rabu (24/09).
Seperti diberitakan Antara, keempat kabupaten tersebut yakni Kabupaten Bangli, Karangasem, Buleleng dan Jembrana.
-
Apa penyebab wabah penyakit beri-beri? Wabah penyakit sudah bermunculan sejak pendudukan Belanda di Bumi Nusantara. Masalah ini membuat para pakar ahli di bidang kesehatan memutar otak untuk menemukan ramuan yang tepat untuk mengatasi wabah tersebut.
-
Apa julukan Bangkalan saat ini? Kini, sebutan Kota Salak semakin tak terdengar. Bangkalan pun lebih dikenal sebagai Kota Zikir dan Selawat.
-
Kenapa anjing laut berkepala sapi di Bangkalan Madura viral? Viral video memperlihatkan seekor anjing laut yang tidak sewajarnya dikarenakan berkepala sapi yang berada di Kabupaten Bangkalan, Provinsi Jawa Timur.
-
Apa yang dimaksud dengan rabies? Rabies adalah infeksi virus yang menyebar melalui gigitan hewan yang telah terifeksi sebelumnya. Virus rabies ini dapat masuk dalam kelompok rhabdovirus.
-
Di mana rabies bisa ditemui? Dalam hal ini, rabies bisa ditemui di 150 negara dan di semua benua, kecuali Antartika dan Arktik.
-
Dimana kampung Bali di Kalimantan Barat berada? Letaknya berada di Desahan Jaya, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Kayong Utara.
Nata Kesuma menuturkan pihaknya sudah sangat intensif dan fokus memberantas rabies. Namun untuk membebaskan daerah ini seratus persen dari masalah rabies masih sulit.
Kasus anjing yang positif rabies sejak Januari hingga September 2014 tercatat di Kabupaten Jembrana 17 ekor, Buleleng (15), Karangasem (10) dan Bangli (enam), sehingga total mencapai 40 ekor.
Sementara untuk di lima kabupaten/kota di Bali juga akan tetap dipantau dan melakukan pencegahan rabies agar Bali bisa terbebas dari penularan rabies.
Selain itu, untuk kasus gigitan monyet yang terjadi beberapa bulan lalu di kawasan Pura Lempuyang, Desa Purwaayu, Kabupaten Karangsem, Bali, pihaknya mengakui sudah mengambil lima sample darah pada hewan tersebut dan tidak ditemukan indikasi rabies.
"Sudah ada empat sample yang kami periksa pada monyet yang menggigit masyarakat tersebut semuanya hasilnya negatif rabies," ujarnya.
Pihaknya juga akan melakukan pencegahan gigitan monyet yang berada di kawasan Pura Lempuyang, Desa Purwaayu, Kabupaten Karangsem tersebut dengan merelokasi satwa tersebut ke tempat lain. (mdk/mtf)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sepanjang tahun 2023 ini, ada hampir 4.000 kasus gigitan hewan rabies di Sumut.
Baca SelengkapnyaDinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Banyuwangi mulai memvaksin hewan-hewan pembawa virus rabies di wilayah pinggiran
Baca SelengkapnyaTetaplah waspada menjaga jarak dari fauna yang dapat menyebarkan penyakit rabies.
Baca SelengkapnyaAksi Bhayangkari tersebut diwujudkan dengan pemberian vaksin gratis dan edukasi kepada warga.
Baca SelengkapnyaPelepasan satwa yang dilindungi ini dilaksanakan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Bali.
Baca SelengkapnyaVirus rabies kembali merebak dan menelan korban jiwa.
Baca SelengkapnyaMenurut Yohanes Sadipun, awalnya korban yang merupakan siswa sekolah dasar itu dicakar anjing rabies bersama dua temannya.
Baca SelengkapnyaSeorang bocah berusia enam tahun berinisial AN tewas pasca-digigit anjing rabies di Desa Hikong, Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Baca SelengkapnyaKasus DBD tertinggi yakni Kabupaten Tabanan, Kabupaten Gianyar dan Kabupaten Badung
Baca SelengkapnyaKejadian harimau masuk permukiman di Desa Sodong, Kabupaten Batang membuat resah warga.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI terus berupaya mempertahankan Jakarta bebas rabies dan mencegah gigitan hewan penular virus rabies (GHPR).
Baca SelengkapnyaPada Perda Bali No 5 Tahun 2023, Pasal 28 tertib ternak atau hewan, ayat 1 huruf a disebut setiap orang dilarang mengedarkan dan memperjualbelikan daging anjing
Baca Selengkapnya